
Jakarta
(ANTARA)
–
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
secara
resmi
merilis
pembaruan
status
pinjaman
online
(pinjol)
per
1
Juli
2025.
Total
terdapat
96
penyelenggara
fintech
lending
yang
tercatat
legal
dan
berizin
penuh,
menunjukkan
peningkatan
pengawasan
terhadap
industri
keuangan
digital.
Sementara
itu,
Satgas
PASTI
yang
terdiri
dari
OJK,
BSSN,
dan
Kemkominfo
telah
memblokir
427
entitas
pinjol
ilegal
hingga
pertengahan
Juni
2025.
Langkah
ini
dilakukan
sebagai
upaya
melindungi
masyarakat
dari
praktik
keuangan
ilegal
yang
merugikan.
Penurunan
jumlah
pinjol
legal
Dibanding
data
Januari
2025
yang
mencatat
97
pinjol
legal,
kini
tersisa
96.
OJK
telah
mencabut
beberapa
izin
sepanjang
tahun
ini,
termasuk
itu
Ringan
Teknologi
Indonesia
(Ringan)
sejak
24
April
2025.
Baca
juga:
Hukum
pinjol
dalam
Islam:
Fatwa
MUI
tentang
pinjaman
online
dan
riba
Wajib
laporkan
ke
SLIK
mulai
31
Juli
Mulai
31
Juli
2025,
seluruh
pinjol
legal
diwajibkan
melaporkan
data
ke
Sistem
Layanan
Informasi
Keuangan
(SLIK),
yang
sebelumnya
dikenal
sebagai
BI
Checking.
Kewajiban
ini
diatur
dalam
Peraturan
OJK
(POJK)
Nomor
11
Tahun
2024
sebagai
bagian
dari
penguatan
integrasi
data
sektor
keuangan.
Kebijakan
tersebut
diharapkan
dapat
meningkatkan
akurasi
penilaian
kelayakan
kredit
pengguna
layanan
pinjol.
Selain
itu,
pelaporan
ke
SLIK
juga
bertujuan
memperkuat
efektivitas
pengawasan
risiko
oleh
otoritas
terkait.
Lonjakan
pemblokiran
pinjol
ilegal
Satgas
PASTI
mencatat
sebanyak
427
entitas
pinjol
ilegal
telah
diblokir
pada
19
dan
20
Juni,
ditambah
enam
entitas
pinjaman
pribadi
ilegal
serta
74
entitas
investasi
ilegal.
Informasi
ini
tercantum
dalam
laporan
resmi
OJK.
Sejak
2017,
jumlah
total
pinjol
ilegal
yang
telah
diblokir
diperkirakan
mencapai
11.166
hingga
13.228,
tergantung
sumber
yang
digunakan.
Selain
itu,
ribuan
entitas
ilegal
lain
seperti
investasi
bodong
dan
usaha
gadai
ilegal
juga
telah
ditindak
oleh
otoritas
terkait.
Baca
juga:
7
risiko
berbahaya
gagal
bayar
pinjol
ilegal
yang
perlu
Anda
waspadai
Daftar
96
Pinjol
legal
(Contoh
10
teratas)
•
Danamas
•
SAMIR
•
Amartha
•
Dompet
Kilat
•
Boost
•
Toko
Modal
•
Findaya
•
Modalku
•
KTA
Kilat
•
Kredit
Pintar
(Daftar
lengkap
tersedia
di
situs
resmi
OJK
maupun
aplikasi
OJK
Mobile).
Baca
juga:
OJK
blokir
54.544
rekening
terkait
penipuan
Modus
pinjol
ilegal
dan
ciri
khasnya
Pinjol
ilegal
sering
muncul
lewat
SMS,
chat
pribadi,
atau
aplikasi
tidak
resmi.
Ciri
umum
meliputi:
•
Proses
pencairan
instan
tanpa
verifikasi
riwayat
kredit.
•
Permintaan
akses
penuh
ke
data
kontak
ponsel.
•
Penagihan
agresif
hingga
intimidasi
dan
penyebaran
data
pribadi.
•
Tidak
terdaftar
di
OJK
dan
tidak
punya
layanan
pengaduan
resmi.
Imbauan
OJK
&
Satgas
PASTI
1.
Cek
legalitas
di
situs/aplikasi
resmi
OJK
sebelum
mengajukan
pinjaman.
2.
Hanya
ajukan
pinjaman
ke
fintech
yang
terdaftar
dan
lapor
SLIK,
setelah
31
Juli
wajib.
3.
Waspadai
modus
ilegal
seperti
aplikasi
yang
tiba‑tiba
hilang,
atau
penawaran
via
media
sosial
dan
SMS.
4.
Laporkan
praktik
ilegal
melalui
Satgas
PASTI
via
call
center
OJK
(157),
WhatsApp
(081‑157‑157‑157),
atau
email
konsumen@ojk.go.id.
Dengan
semakin
maraknya
pinjol
ilegal,
upaya
OJK
dan
Satgas
PASTI
melalui
kewajiban
pelaporan
SLIK
dan
pemblokiran
masif
menunjukkan
langkah
konkrit
dalam
melindungi
konsumen.
Masyarakat
diimbau
untuk
selalu
memastikan
platform
pinjaman
daring
legal
dan
melaporkan
bila
menemui
indikasi
ilegal.
Baca
juga:
Waspadai
bahaya
pinjol
dan
judi
online
bagi
milenial
dan
Gen
Z
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.