
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
melalui
Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
resmi
menerbitkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
25
Tahun
2025
tentang
ketentuan
kepabeanan
atas
impor
barang
pindahan.
Regulasi
ini
hadir
sebagai
pembaruan
dari
PMK
28/2008
yang
sebelumnya
mengatur
hal
serupa.
Aturan
baru
ini
mulai
berlaku
efektif
pada
27
Juni
2025,
tepat
60
hari
setelah
diundangkan
pada
28
April
2025.
Penerbitan
PMK
ini
bertujuan
untuk
menyelaraskan
kebijakan
kepabeanan
dengan
perkembangan
kebutuhan
masyarakat
dan
dinamika
perdagangan
internasional.
Tujuan
dan
landasan
hukum
Aturan
baru
ini
disusun
untuk:
1.
Meningkatkan
pelayanan
dan
pengawasan.
2.
Memberikan
kepastian
hukum.
3.
Mendorong
modernisasi
sistem
layanan
kepabeanan
melalui
platform
elektronik.
Landasan
hukumnya
merujuk
pada
Undang‑Undang
Kepabeanan
(UU
No. 10/1995
jo.
UU
No. 17/2006)
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 49
Tahun 2022
terkait
fasilitas
perpajakan
impor
barang
pindahan.
Baca
juga:
Bea
Cukai
bebaskan
bea
masuk
1.800
barang
jamaah
haji
Siapa
yang
berhak?
Fasilitas
pembebasan
bea
masuk
diberikan
kepada:
•
WNI:
Pejabat
negara,
PNS,
TNI/Polri,
dan
WNI
lain
yang
telah
menetap
di
luar
negeri
minimal
12
bulan
(dengan
pengecualian
untuk
penugasan
resmi).
•
WNA:
Mereka
yang
datang
ke
Indonesia
untuk
bekerja
atau
belajar
serta
memiliki
izin
tinggal
minimal
12
bulan.
•
Pejabat
asing/diplomatik:
Diatur
secara
khusus
berdasarkan
perjanjian
internasional.
Definisi
dan
jenis
barang
Barang
pindahan
didefinisikan
sebagai
barang
keperluan
rumah
tangga
milik
pribadi
yang
dibawa
sendiri
atau
dikirim
dari
luar
negeri
saat
pindah
ke
Indonesia,
seperti
perabot,
pakaian,
buku,
dan
perlengkapan
rumah
tangga.
Namun,
fasilitas
ini
tidak
berlaku
untuk:
•
Kendaraan
bermotor
dan
suku
cadangnya.
•
Barang
kena
cukai
(rokok,
alkohol).
•
Barang
yang
jumlahnya
melebihi
kebutuhan
pribadi
wajar.
Baca
juga:
Penerimaan
kepabeanan
dan
cukai
tumbuh
12,6
persen
Persyaratan
pengajuan
Untuk
mendapatkan
fasilitas
pembebasan,
importir
wajib:
1.
Menggunakan
fasilitas
elektronik
Sistem
Komputer
Pelayanan
(SKP)
di
kantor
pabean.
2.
Menyampaikan
Pemberitahuan
Impor
Barang
Khusus
(PIBK)
disertai
dokumen
pendukung
(surat
keterangan
pindah/KBRI,
visa,
kontrak
kerja/belajar,
bukti
domisili,
dst.).
3.
Mengirim
barang
paling
lambat
90
hari
sebelum
atau
sesudah
kedatangan
orang
yang
bersangkutan
ke
Indonesia.
4.
Membuktikan
tinggal
di
luar
negeri
minimal
12
bulan
(kecuali
penugasan
resmi).
Prosedur
1.
Importir
melakukan
PIBK
secara
elektronik.
2.
Petugas
pabean
melakukan
verifikasi
administratif
dan
pemeriksaan
fisik
jika
diperlukan.
3.
Setelah
dinyatakan
sesuai,
akan
diterbitkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB),
dan
barang
dapat
dikeluarkan
dari
kawasan
pabean.
Fasilitas
fiskal
Barang
yang
memenuhi
syarat
diberikan:
•
Pembebasan
bea
masuk
•
Tidak
dipungut
PPN
Impor
maupun
PPh
Impor,
sesuai
Pasal
28
(3)
PP
49/2022
Baca
juga:
Kemenkeu
RI
bebaskan
bea
masuk
PDRI
jemaah
haji
reguler
Ketentuan
khusus
dan
pengecualian
•
WNI
yang
mendapat
penugasan
resmi
dari
negara,
WNI
korban
force
majeure,
dan
kasus
WNI
meninggal
dunia
di
luar
negeri
mendapat
pengecualian
terhadap
syarat
tinggal
12
bulan.
•
Pengaturan
terkait
kendaraan
diplomat
tetap
mengikuti
regulasi
terpisah
(PMK 149/PMK.04/2015)
Dengan
PMK
25/2025,
pemerintah
meningkatkan
kecepatan,
transparansi,
dan
kepastian
hukum
dalam
proses
impor
barang
pindahan.
Kebijakan
ini
menjadi
bagian
dari
upaya
reformasi
di
bidang
kepabeanan
yang
lebih
responsif
terhadap
kebutuhan
masyarakat.
Selain
itu,
PMK
ini
juga
menyederhanakan
birokrasi
dan
memperluas
akses
terhadap
fasilitas
fiskal.
Langkah
ini
diharapkan
dapat
mendorong
efisiensi
serta
memberikan
kemudahan
bagi
WNI
maupun
WNA
yang
memindahkan
barang
ke
Indonesia.
Baca
juga:
Mendag
ungkap
alasan
benang
filamen
Tiongkok
bebas
bea
masuk
tambahan
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.