MANADO KOMENTAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan usai pemeriksaan intensif yang berakhir pada Rabu (6/5/2026).
Sesaat setelah pemeriksaan, Bupati Chyntia terlihat keluar dari ruangan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejati Sulut untuk menjalani proses penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu Bupati Chyntia, mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD Sitaro, serta satu pihak swasta. Aksi kolusi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar dari total alokasi dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memastikan dana bencana yang seharusnya menjadi hak korban erupsi Gunung Ruang tidak diselewengkan. Penyidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan modus operandi para tersangka.
Jak
Artikel Kejati Sulut Tetapkan Chyntia Kalangit Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang, Langsung Ditahan pertama kali tampil pada Komentar.