
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
melalui
Menteri
Keuangan
Sri Mulyani
Indrawati
menetapkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
25
Tahun
2025
tentang
ketentuan
kepabeanan
atas
impor
barang
pindahan.
Regulasi
ini
diterbitkan
sebagai
bagian
dari
upaya
penyempurnaan
kebijakan
dan
pelayanan
di
bidang
kepabeanan.
PMK
25/2025
menggantikan
aturan
sebelumnya,
yaitu
PMK
Nomor
28/PMK.04/2008.
Perubahan
ini
diharapkan
dapat
memberikan
kepastian
hukum,
menyederhanakan
proses
administrasi,
serta
mendorong
modernisasi
layanan
kepabeanan
di
Indonesia.
Apa
itu
barang
pindahan?
Barang
pindahan
didefinisikan
sebagai
barang
kebutuhan
rumah
tangga
milik
pribadi
yang
digunakan
selama
tinggal
di
luar
negeri
dan
dibawa
kembali
ke
Indonesia
secara
non-komersial.
Barang-barang
ini
umumnya
mencakup
perlengkapan
pribadi
dan
rumah
tangga
yang
telah
digunakan
sebelumnya.
Impor
barang
pindahan
dapat
dilakukan
melalui
beberapa
jalur,
seperti
bagasi
penumpang,
pos,
atau
jasa
kirim.
Proses
ini
dilakukan
melalui
sistem
elektronik,
yaitu
Sistem
Komputer
Pelayanan
(SKP)
dan
Pemberitahuan
Impor
Barang
Khusus
(PIBK),
guna
memastikan
kepatuhan
terhadap
ketentuan
kepabeanan.
Baca
juga:
Bea
cukai
ungkap
jenis
barang
pindahan
bebas
bea
masuk
Siapa
yang
berhak
mendapatkan
fasilitas?
•
WNI:
termasuk
pejabat
negara,
PNS,
anggota
TNI/Polri,
dan
WNI
lainnya
yang
tinggal
di
luar
negeri
kurang
lebih 12
bulan.
•
WNA:
yang
akan
bekerja,
kuliah,
dan
bermukim
di
Indonesia.
Fasilitas
yang
diberikan
•
Pembebasan
Bea
Masuk.
•
Pembebasan
PPN
dan
PPh
impor,
bila
syarat
terpenuhi.
Daftar
barang
yang
tidak
dibebaskan
Berdasarkan
Pasal
2
PMK
25/2025,
fasilitas
tidak
berlaku
untuk:
•
Kendaraan
bermotor
(mobil,
motor,
speedboat,
pesawat).
•
Suku
cadang
dan
komponen
kendaraan.
•
Barang
Kena
Cukai
(BKC),
seperti
rokok
atau
minuman
beralkohol.
•
Barang
impor
dalam
jumlah
tidak
wajar,
melebihi
kebutuhan
pribadi
rumah
tangga.
Baca
juga:
PMK
resmi
berlaku,
Bea
Cukai
menjamin
kejelasan
impor
barang
pindahan
Batas
waktu
dan
syarat
pengiriman
Barang
pindahan
harus
tiba
paling
lambat
90
hari
sebelum
atau
sesudah
kedatangan
importir
di
Indonesia.
Pengimpor
wajib
melampirkan
bukti:
•
Surat
keterangan
pindah
dari
KBRI/KJRI
•
Surat
penugasan,
belajar,
atau
bukti
domisili
luar
negeri
•
Dokumen
imigrasi
(untuk
WNA)
Prosedur
impor
barang
pindahan
1.
PIBK
elektronik
diajukan
melalui
SKP
2.
Verifikasi
dokumen
oleh
Bea
dan
Cukai
3.
Pemeriksaan
fisik,
bila
diperlukan
4.
Penerbitan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB)
5.
Pengeluaran
barang
setelah
disetujui
Baca
juga:
Mendag
ungkap
alasan
benang
filamen
Tiongkok
bebas
bea
masuk
tambahan
Ketentuan
khusus
dan
pengecualian
•
Aturan
berlaku
juga
untuk
barang
dibawa
oleh
penumpang
atau
melalui
kiriman
pos.
•
Terdapat
pasal
khusus
untuk
barang
pindahan
WNI
yang
meninggal
di
luar
negeri.
•
Pengecualian
90-hari
dan
persyaratan
tinggal
12
bulan
dapat
diberikan
berdasarkan
force
majeure
atau
tugas
negara,
dengan
bukti
yang
sah.
Dengan
demikian,
PMK
25/2025
mempermudah
prosedur
impor
barang
pindahan
melalui
sistem
digital.
Namun,
tidak
semua
barang
otomatis
bebas
bea
masuk,
seperti
kendaraan,
suku
cadang,
barang
kena
cukai,
dan
barang
dalam
jumlah
tidak
wajar.
Untuk
mendapat
fasilitas
ini,
pemilik
harus
memenuhi
syarat
tinggal,
dokumen,
waktu
pengiriman,
dan
mengikuti
alur
sesuai
ketentuan.
Bagi
yang
akan
kembali
ke
Indonesia
dari
luar
negeri,
memahami
isi
PMK
ini
sangat
penting.
Konsultasi
dengan
konsultan
kepabeanan
juga
disarankan
agar
proses
berjalan
lancar
dan
sesuai
aturan.
Baca
juga:
Penerimaan
kepabeanan
dan
cukai
tumbuh
12,6
persen
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.