Jakarta
(ANTARA)

Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
(DJBC)
resmi
memberlakukan
Peraturan
Menteri
(PMK)
Nomor
25
Tahun
2025
tentang
Ketentuan
Kepabeanan
Atas
Impor
Barang
Pindahan,
mulai
pada
27
Juni
2025.

Kebijakan
ini
telah
menjelaskan
bahwa
barang
pindahan
adalah
barang-barang
rumah
tangga
milik
seseorang
yang
sebelumnya
tinggal
di
luar
negeri
dan
dibawa
pindah
untuk
tinggal
di
Indonesia.

Barang-barang
tersebut
mencakup
perlengkapan
yang
biasa
digunakan
sehari-hari
oleh
orang
tersebut
atau
keluarganya
yang
pindah,
seperti
perabot,
pakaian,
hingga
barang
pribadi
lainnya
yang
memang
dibawa
untuk
keperluan
hidup
di
tempat
tinggal
yang
baru.

Untuk
barang
pindahan
rumah
tangga,
akan
mendapatkan
pembebasan
bea
masuk
dan
pajak
tanpa
memiliki
batasan
nilai.
Namun,
masih
ditetapkan
ketentuan
perpajakan
yang
berlaku.

Meskipun
ada
kemudahan
bebas
bea
masuk
dan
pajak
untuk
barang
pindahan,
tidak
semua
jenis
barang
bisa
mendapatkan
fasilitas
ini.

DJBC
telah
menetapkan
daftar
negatif,
yaitu
daftar
barang
yang
tidak
berlaku
sebagai
barang
pindahan
rumah
tangga
dan
dianggap
sebagai
barang
impor
umum.

Selain
itu,
ada
juga
persyaratan
tertentu
yang
harus
dipenuhi
agar
barang
bisa
masuk
dalam
kategori
barang
pindahan
yang
layak
mendapat
pembebasan
bea
dan
pajak.



Baca
juga:

Aturan
baru
PMK
25/2025
soal
barang
pindahan
dari
dan
ke
luar
negeri


Daftar
barang
pindahan
yang
tidak
bebas
bea
masuk

Berikut
barang
yang
dilarang
masuk
sebagai
barang
pindahan
bebas
bea
masuk,
meliputi:

  • Alat
    transportasi
    dan
    kendaraan
    bermotor,
    seperti
    mobil,
    sepeda
    motor,
    kendaraan
    yang
    beroperasi
    di
    air
    (speed
    boat
    )
    dan
    udara
    (pesawat
    udara),
    beserta
    suku
    cadangnya.
  • Barang
    kena
    cukai,
    seperti
    produk
    tembakau
    (rokok
    elektrik,
    cerutu,
    sigaret)
    dan
    bahan
    atau
    minuman
    beralkohol
    kadar
    beberapa
    pun.
  • Barang
    dalam
    jumlah
    tidak
    wajar
    yang
    berpotensi
    dianggap
    sebagai
    barang
    dagangan.
    Misalnya
    puluhan
    ponsel,
    jenis
    alat
    olahraga
    yang
    sama
    atau
    peralatan
    elektronik
    dalam
    jumlah
    besar.
    Sebagaimana
    jumlah
    barang
    yang
    tidak
    sesuai
    untuk
    kebutuhan
    rumah
    tangga
    pribadi.



Baca
juga:

PMK
25/2025:
Tak
semua
barang
pindahan
bebas
bea
masuk,
ini
daftarnya


Daftar
barang
pindahan
yang
bebas
bea
masuk

Selanjutnya,
berikut
barang
pindahan
dari
luar
negeri
yang
mendapatkan
pembebasan
bea
masuk,
meliputi:

  • Perabot
    rumah
    tangga,
    seperti
    meja,
    kursi,
    lemari,
    peralatan
    dapur,
    dan
    barang
    sejenisnya
    yang
    biasa
    digunakan
    dalam
    rumah
    tangga.
  • Pakaian
    dan
    perlengkapan
    pribadi
    yang
    digunakan
    oleh
    pemilik
    barang.
  • Elektronik
    rumah
    tangga
    dalam
    jumlah
    yang
    wajar,
    misalnya
    televisi,
    kulkas,
    mesin
    cuci,
    dan
    peralatan
    elektronik
    lain
    yang
    biasa
    dipakai
    sehari-hari.
  • Perlengkapan
    rumah
    tangga
    lainnya
    yang
    diperlukan
    untuk
    kebutuhan
    pribadi
    dan
    keluarga
    dalam
    jumlah
    wajar.

Akan
tetapi,
barang
pindahan
tersebut
wajib
memenuhi
syarat
administratif
dan
prosedural,
diantaranya:



1.
Diimpor
oleh
importir
yang
memenuhi
kriteria
jangka
waktu
tinggal
di
luar
negeri.

Jangka
waktu
tinggal
WNI
paling
sedikit
12
bulan,
kecuali
terdapat
penugasan
lain
di
dalam
negeri
dari
pemerintah
atau
negara.

Di
antaranya,
pejabat
negara,
PNS,
anggota
TNI
atau
POLRI,
warga
negara
Indonesia
(WNI)
yang
belajar
di
luar
negeri
(LN),
WNI
yang
bekerja
di
LN,
WNI
yang
tinggal
di
LN
dan
akan
tinggal
di
Dalam
Negeri
(DN),
warga
negara
asing
(WNA)
yang
akan
bekerja
di
DN,
serta
WNA
yang
akan
belajar
di
DN.

Kemudian
dibuktikan
surat
keterangan
pindah
dari
perwakilan
RI
di
negara
yang
bersangkutan,
perwakilan
RI
yang
memiliki
wilayah
kerja
atau
rangkapan,
dan
kantor
dagang
ekonomi
Indonesia
di
wilayah
terkait.



Baca
juga:

Bea
cukai
ungkap
jenis
barang
pindahan
bebas
bea
masuk



2.
Barang
harus
tiba
bersama
importir
atau
paling
lambat
90
hari
sebelum
atau
sesudah
kedatangan
importir,
kecuali
terjadi
kondisi
di
luar
kuasa
importir

Ketibaan
untuk
barang
impor
dibuktikan
oleh
tanggal
kedatangan
pada

customs
declaration

apabila
tiba
bersamaan
importir,
dan
tanggal
pemberitahuan
pabean
pada

inward
manifest

apabila
tiba
90
hari
sebelum
atau
sesudah
importir.

Sementara
ketibaan
untuk
importir
dibuktikan
oleh
tanggal
kedatangan
pada

customs
declaration
,
dan
tanggal
pemberian
tanda
masuk
ke
wilayah
Indonesia
oleh
Imigrasi.



3.
Barang
dikirim
atau
dibawa
dari
negara
yang
sama
dengan
tempat
domisili
importir
sebelumnya.

Demikian,
daftar
barang
pindahan
yang
termasuk
dalam
pembebasan
bea
masuk.
Pembebasan
ini
diberikan
secara
selektif
dan
diawasi
ketat.

Selain
itu,
aturan
ini
diharapkan
dapat
memberikan
manfaat
bagi
WNI
dan
WNA
yang
pindah
domisili
ke
Indonesia,
sekaligus
menjaga
ketertiban
dan
kepastian
hukum
dalam
tata
kelola
kepabeanan.



Baca
juga:

PMK
resmi
berlaku,
Bea
Cukai
menjamin
kejelasan
impor
barang
pindahan

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.

Source