
Jakarta
(ANTARA)
–
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
(DJBC)
resmi
memberlakukan
Peraturan
Menteri
(PMK)
Nomor
25
Tahun
2025
tentang
Ketentuan
Kepabeanan
Atas
Impor
Barang
Pindahan,
mulai
pada
27
Juni
2025.
Kebijakan
ini
telah
menjelaskan
bahwa
barang
pindahan
adalah
barang-barang
rumah
tangga
milik
seseorang
yang
sebelumnya
tinggal
di
luar
negeri
dan
dibawa
pindah
untuk
tinggal
di
Indonesia.
Barang-barang
tersebut
mencakup
perlengkapan
yang
biasa
digunakan
sehari-hari
oleh
orang
tersebut
atau
keluarganya
yang
pindah,
seperti
perabot,
pakaian,
hingga
barang
pribadi
lainnya
yang
memang
dibawa
untuk
keperluan
hidup
di
tempat
tinggal
yang
baru.
Untuk
barang
pindahan
rumah
tangga,
akan
mendapatkan
pembebasan
bea
masuk
dan
pajak
tanpa
memiliki
batasan
nilai.
Namun,
masih
ditetapkan
ketentuan
perpajakan
yang
berlaku.
Meskipun
ada
kemudahan
bebas
bea
masuk
dan
pajak
untuk
barang
pindahan,
tidak
semua
jenis
barang
bisa
mendapatkan
fasilitas
ini.
DJBC
telah
menetapkan
daftar
negatif,
yaitu
daftar
barang
yang
tidak
berlaku
sebagai
barang
pindahan
rumah
tangga
dan
dianggap
sebagai
barang
impor
umum.
Selain
itu,
ada
juga
persyaratan
tertentu
yang
harus
dipenuhi
agar
barang
bisa
masuk
dalam
kategori
barang
pindahan
yang
layak
mendapat
pembebasan
bea
dan
pajak.
Baca
juga:
Aturan
baru
PMK
25/2025
soal
barang
pindahan
dari
dan
ke
luar
negeri
Daftar
barang
pindahan
yang
tidak
bebas
bea
masuk
Berikut
barang
yang
dilarang
masuk
sebagai
barang
pindahan
bebas
bea
masuk,
meliputi:
-
Alat
transportasi
dan
kendaraan
bermotor,
seperti
mobil,
sepeda
motor,
kendaraan
yang
beroperasi
di
air
(speed
boat)
dan
udara
(pesawat
udara),
beserta
suku
cadangnya. -
Barang
kena
cukai,
seperti
produk
tembakau
(rokok
elektrik,
cerutu,
sigaret)
dan
bahan
atau
minuman
beralkohol
kadar
beberapa
pun. -
Barang
dalam
jumlah
tidak
wajar
yang
berpotensi
dianggap
sebagai
barang
dagangan.
Misalnya
puluhan
ponsel,
jenis
alat
olahraga
yang
sama
atau
peralatan
elektronik
dalam
jumlah
besar.
Sebagaimana
jumlah
barang
yang
tidak
sesuai
untuk
kebutuhan
rumah
tangga
pribadi.
Baca
juga:
PMK
25/2025:
Tak
semua
barang
pindahan
bebas
bea
masuk,
ini
daftarnya
Daftar
barang
pindahan
yang
bebas
bea
masuk
Selanjutnya,
berikut
barang
pindahan
dari
luar
negeri
yang
mendapatkan
pembebasan
bea
masuk,
meliputi:
-
Perabot
rumah
tangga,
seperti
meja,
kursi,
lemari,
peralatan
dapur,
dan
barang
sejenisnya
yang
biasa
digunakan
dalam
rumah
tangga. -
Pakaian
dan
perlengkapan
pribadi
yang
digunakan
oleh
pemilik
barang. -
Elektronik
rumah
tangga
dalam
jumlah
yang
wajar,
misalnya
televisi,
kulkas,
mesin
cuci,
dan
peralatan
elektronik
lain
yang
biasa
dipakai
sehari-hari. -
Perlengkapan
rumah
tangga
lainnya
yang
diperlukan
untuk
kebutuhan
pribadi
dan
keluarga
dalam
jumlah
wajar.
Akan
tetapi,
barang
pindahan
tersebut
wajib
memenuhi
syarat
administratif
dan
prosedural,
diantaranya:
1.
Diimpor
oleh
importir
yang
memenuhi
kriteria
jangka
waktu
tinggal
di
luar
negeri.
Jangka
waktu
tinggal
WNI
paling
sedikit
12
bulan,
kecuali
terdapat
penugasan
lain
di
dalam
negeri
dari
pemerintah
atau
negara.
Di
antaranya,
pejabat
negara,
PNS,
anggota
TNI
atau
POLRI,
warga
negara
Indonesia
(WNI)
yang
belajar
di
luar
negeri
(LN),
WNI
yang
bekerja
di
LN,
WNI
yang
tinggal
di
LN
dan
akan
tinggal
di
Dalam
Negeri
(DN),
warga
negara
asing
(WNA)
yang
akan
bekerja
di
DN,
serta
WNA
yang
akan
belajar
di
DN.
Kemudian
dibuktikan
surat
keterangan
pindah
dari
perwakilan
RI
di
negara
yang
bersangkutan,
perwakilan
RI
yang
memiliki
wilayah
kerja
atau
rangkapan,
dan
kantor
dagang
ekonomi
Indonesia
di
wilayah
terkait.
Baca
juga:
Bea
cukai
ungkap
jenis
barang
pindahan
bebas
bea
masuk
2.
Barang
harus
tiba
bersama
importir
atau
paling
lambat
90
hari
sebelum
atau
sesudah
kedatangan
importir,
kecuali
terjadi
kondisi
di
luar
kuasa
importir
Ketibaan
untuk
barang
impor
dibuktikan
oleh
tanggal
kedatangan
pada
customs
declaration
apabila
tiba
bersamaan
importir,
dan
tanggal
pemberitahuan
pabean
pada
inward
manifest
apabila
tiba
90
hari
sebelum
atau
sesudah
importir.
Sementara
ketibaan
untuk
importir
dibuktikan
oleh
tanggal
kedatangan
pada
customs
declaration,
dan
tanggal
pemberian
tanda
masuk
ke
wilayah
Indonesia
oleh
Imigrasi.
3.
Barang
dikirim
atau
dibawa
dari
negara
yang
sama
dengan
tempat
domisili
importir
sebelumnya.
Demikian,
daftar
barang
pindahan
yang
termasuk
dalam
pembebasan
bea
masuk.
Pembebasan
ini
diberikan
secara
selektif
dan
diawasi
ketat.
Selain
itu,
aturan
ini
diharapkan
dapat
memberikan
manfaat
bagi
WNI
dan
WNA
yang
pindah
domisili
ke
Indonesia,
sekaligus
menjaga
ketertiban
dan
kepastian
hukum
dalam
tata
kelola
kepabeanan.
Baca
juga:
PMK
resmi
berlaku,
Bea
Cukai
menjamin
kejelasan
impor
barang
pindahan
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.