
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemilik
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
di
Indonesia
kini
semakin
dimudahkan
dalam
memperpanjang
masa
berlaku
SIM
mereka.
Tanpa
harus
repot
mendatangi
kantor
Satpas,
layanan
ini
memberikan
solusi
praktis
bagi
masyarakat.
Pemohon
bisa
mengajukan
perpanjangan
SIM
dari
rumah
hanya
dengan
memanfaatkan
aplikasi
Digital
Korlantas
Polri.
Inovasi
ini
dihadirkan
untuk
mempercepat
pelayanan
sekaligus
mengurangi
antrean
di
kantor
pelayanan.
Oleh
karena
itu,
berikut
langkah
dan
biaya
perpanjang
SIM
melalui
aplikasi
Digital
Korlantas
Polri.
Baca
juga:
Bikin
SIM
online
mulai
berlaku
12
April
2021,
begini
caranya
Langkah-langkah
perpanjangan
1.
Unduh
dan
registrasi
Aplikasi
Digital
Korlantas
Polri
tersedia
di
Play
Store
dan
App
Store.
Pengguna
cukup
registrasi
via
nomor
HP,
OTP,
PIN,
dan
verifikasi
e‑KTP
(foto
liveness).
2.
Siapkan
dokumen
Wajib
mempersiapkan
dokumen
berikut:
•
SIM
lama
yang
masih
berlaku
•
e‑KTP
•
Pas
foto
berlatar
biru
•
Foto
tanda
tangan
di
atas
kertas
putih
•
Hasil
tes
kesehatan
(e‑Rikkes)
dan
psikologi.
3.
Unggah
dan
bayar
Di
aplikasi,
pilih
menu
“Perpanjangan
SIM”,
lampirkan
dokumen,
pilih
Satpas
serta
metode
pengiriman
(ambil
langsung
atau
kirim
via
Pos
Indonesia).
Pembayaran
dilakukan
via
Virtual
Account
BNI.
4.
Pantau
proses
Status
pengajuan
dapat
dipantau
di
menu
transaksi.
Setelah
SIM
dicetak,
kartu
akan
dikirim
ke
alamat
pemohon.
Baca
juga:
Syarat,
ketentuan,
dan
cara
perpanjang
SIM
online
Biaya
yang
dibebankan
Biaya
dasar
perpanjangan
mengikuti
PP
No. 76/2020:
•
SIM
A
&
B
I/B
II:
Rp80.000
•
SIM
C
/
C
I
/
C
II:
Rp75.000
•
SIM
D
/
D
I:
Rp30.000
Tambahan
biaya
tes
psikologi
(± Rp37.500–50.000),
tes
kesehatan
(bervariasi
Rp30.000–50.000),
biaya
admin
aplikasi,
pengemasan,
dan
ongkos
kirim
(sesuai
jarak
dan
jasa
layanan).
Durasi
dan
ketentuan
waktu
•
Proses
perpanjangan
memerlukan
3–7
hari
kerja,
tergantung
antrean
Satpas
dan
metode
pengiriman
•
Idealnya
ajukan
sebelum
pukul
15.00
WIB
agar
diproses
di
hari
yang
sama,
karena
Satpas
beroperasi
Senin–Sabtu
pukul
08.00–15.00.
Konsekuensi
jika
telat
Perpanjangan
hanya
bisa
dilakukan
maksimal
90
hari
sebelum
SIM
habis,
dan
SIM
yang
sudah
melewati
masa
berlaku
tidak
bisa
diperpanjang
secara
online.
Pemegang
SIM
yang
telat
harus
mengajukan
pembuatan
SIM
baru,
lengkap
dengan
ujian
teori
dan
praktik.
Perpanjangan
SIM
lewat
aplikasi
Digital
Korlantas
Polri
memudahkan
masyarakat
dengan
proses
yang
simpel,
cepat,
dan
transparan.
Total
biaya
berkisar
antara
Rp100.000–Rp150.000,
sudah
termasuk
tes
dan
ongkos
kirim.
Namun,
pemohon
harus
memastikan
SIM
masih
berlaku
dan
pengajuan
perpanjangan
dilakukan
sebelum
masa
kedaluwarsa.
Jika
melewati
batas
waktu,
pemohon
wajib
membuat
SIM
baru
melalui
prosedur
reguler.
Baca
juga:
Korlantas:
54
Satpas
layani
perpanjang
masa
berlaku
SIM
secara
daring
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.