
Jakarta
(ANTARA)
–
Proses
balik
nama
sertifikat
tanah
di
Indonesia
memerlukan
beberapa
tahapan
dan
biaya
yang
harus
dipenuhi
oleh
pemilik
baru.
Biaya-biaya
tersebut
mencakup
berbagai
aspek
administrasi
dan
perpajakan
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah.
Berikut
ini
adalah
rincian
mengenai
biaya
balik
nama
sertifikat
tanah
yang
perlu
Anda
ketahui.
1.Biaya
PPAT
Biaya
PPAT
adalah
biaya
untuk
proses
pembuatan
AJB.
Menurut
Pasal
32
ayat
(1)
PP
24/2016,
uang
jasa
atau
honorarium
PPAT
atau
PPAT
Sementara,
termasuk
biaya
saksi
tidak
boleh
melebihi
1%
dari
harga
transaksi
yang
tercantum
di
dalam
akta.
2.
Biaya
PPh
bagi
Penjua
l
PPh
yang
bersifat
final
tersebut
adalah
sebesar
2,5 persen
dari
jumlah
bruto
nilai
pengalihan
hak
atas
tanah
dan
bangunan
selain
pengalihan
hak
atas
tanah
atau
bangunan
berupa
rumah
sederhana
atau
rumah
susun
sederhana
yang
dilakukan
oleh
wajib
pajak
yang
usaha
pokoknya
melakukan
pengalihan
hak
atas
tanah
atau
bangunan.
Untuk
tanah
atau
bangunan
berupa
rumah
sederhana
atau
rumah
susun
sederhana
yang
dilakukan
oleh
wajib
pajak
yang
usaha
pokoknya
melakukan
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan
diberikan
pajak
sebesar
1%
dari
jumlah
bruto
nilai
pengalihan
hak.
Lalu,
0
persen
atas
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan
kepada
pemerintah,
BUMN
yang
mendapat
penugasan
khusus
dari
pemerintah,
atau
BUMD
yang
mendapat
penugasan
khusus
dari
kepala
daerah.
3.
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
dan
Bangunan
(BPHTB)
Merupakan
pajak
yang
harus
dibayar
oleh
pembeli
atas
perolehan
hak
tanah
dan
bangunan.
Besarannya
adalah
5%
dari
Nilai
Perolehan
Objek
Pajak
(NPOP)
setelah
dikurangi
dengan
Nilai
Jual
Objek
Pajak
Tidak
Kena
Pajak
(NJOPTKP).
Sebagai
contoh,
jika
NPOP
adalah
Rp500
juta
dan
NJOPTKP
adalah
Rp60
juta,
maka
BPHTB
yang
harus
dibayar
adalah
5%
dari
(Rp500
juta
–
Rp60
juta)
yaitu
Rp22
juta.
4.
Biaya
mengurus
di
BPN
Untuk
mengurus
balik
nama
di
BPN
biaya
dihitung
berdasarkan
nilai
tanah
yang
dikeluarkan
oleh
Kantor
Pertanahan.
Rumus
untuk
menghitung
biaya
tersebut
yaitu:
[nilai
tanah
(per
m2)
x
luas
tanah
(m2)]
/
1000
+
biaya
pendaftaran.
Di
laman
resmi
BPN
(https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan)
Anda
bisa
melakukan
simulasi
biaya
mengurus
balik
nama
di
BPN.
Misalnya,
nilai
tanah
per
m2
adalah
Rp1
juta,
dengan
luas
100
m2,
maka
Anda
perlu
membayar
biaya
sebesar
Rp150
ribu.
5.
Biaya
Lain-Lain
Selain
biaya-biaya
utama
di
atas,
ada
juga
biaya
lain
yang
mungkin
timbul
selama
proses
balik
nama
sertifikat
tanah,
seperti
biaya
transportasi,
fotokopi
dokumen,
dan
lain-lain.
Meskipun
relatif
kecil,
biaya-biaya
ini
tetap
perlu
diperhitungkan
dalam
anggaran.
Balik
nama
sertifikat
tanah
memerlukan
beberapa
tahapan
dan
biaya
yang
harus
dipenuhi.
Biaya
tersebut
mencakup
pembuatan
AJB,
BPHTB,
PPh
dan
biaya
administrasi
di
BPN.
Memahami
rincian
biaya
ini
penting
agar
Anda
dapat
mempersiapkan
anggaran
dengan
baik
dan
memastikan
proses
balik
nama
sertifikat
tanah
berjalan
lancar.
Pastikan
semua
dokumen
dan
persyaratan
telah
lengkap
untuk
menghindari
kendala
yang
tidak
diinginkan
selama
proses
berlangsung.
Baca
juga:
Cara
dan
syarat
balik
nama
sertifikat
tanah
Baca
juga:
Cara
mudah
cek
sertifikat
tanah
via
online
Baca
juga:
Menteri
ATR:
Sertifikat
tanah
memiliki
nilai
ekonomi
bagi
masyarakat
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024