
Jakarta
(ANTARA)
–
Balik
nama
sertifikat
tanah
adalah
prosedur
pemindahan
kepemilikan
hak
atas
tanah,
dari
pihak
penjual
kepada
pihak
pembeli
tanah
yang
baru.
Sertifikat
tanah
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN)
sebagai
bukti
kepemilikan
seseorang
atas
suatu
lahan
atau
sebidang
tanah
beserta
bangunannya.
Sertifikat
tanah
juga
menjadi
landasan
untuk
berbagai
transaksi
tanah,
seperti
jual
beli,
sewa,
atau
gadai.
Berikut
ini
adalah
langkah-langkah
untuk
melakukan
balik
nama
sertifikat
tanah
di
Indonesia:
1.
Membuat
PPJB
PPJB
atau
perjanjian
pengikatan
jual
beli
adalah
kesepakatan
awal
antara
calon
penjual
dengan
calon
pembeli
yang
telah
bersepakat
untuk
dilakukannya
transaksi
jual
beli
tanah.
PPJB
biasanya
digunakan
jika
tanah
yang
menjadi
objek
jual
beli
belum
dapat
dialihkan
segera
karena
alasan
tertentu,
misalnya
karena
menunggu
proses
pemecahan
sertifikat,
masih
dalam
agunan
dan
lain-lain.
Oleh
karena
itu,
jika
Anda
membeli
atau
menjual
tanah
yang
masih
memerlukan
proses
pemecahan
sertifikat,
tanah
tersebut
masih
diagunkan,
atau
ada
alasan
lain
yang
menyebabkan
hak
atas
tanah
belum
dapat
dialihkan
segera,
Anda
dapat
menggunakan
Perjanjian
Pengikatan
Jual
Beli
(PPJB)
terlebih
dahulu
sebelum
membuat
Akta
Jual
Beli
(AJB).
2.
Proses
di
PPAT
Langkah
pertama
adalah
mendatangi
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
(PPAT)
untuk
membuat
Akta
Jual
Beli
(AJB).
PPAT
akan
memeriksa
keaslian
dokumen-dokumen
yang
Anda
bawa
dan
memastikan
bahwa
transaksi
jual
beli
telah
memenuhi
persyaratan
hukum.
Setelah
semua
dokumen
diverifikasi,
PPAT
akan
membuat
AJB
yang
ditandatangani
oleh
kedua
belah
pihak.
3.
Membayar
PPh
bagi
penjual
Menurut
Pasal
1
ayat
(1)
PP
34/2016
diterangkan
bahwa
atas
penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
orang
pribadi
atau
badan
dari
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan,
atau
perjanjian
pengikatan
jual
beli
atas
tanah
dan/atau
bangunan
serta
perubahannya,
terutang
pajak
penghasilan
(“PPh”)
yang
bersifat
final.
Penghasilan
dari
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan
merupakan
pendapatan
yang
diperoleh
oleh
pihak
yang
mengalihkan
hak
tersebut
melalui
penjualan,
tukar
menukar,
pelepasan
hak,
penyerahan
hak,
lelang,
hibah,
warisan,
atau
metode
lain
yang
disepakati
antara
kedua
belah
pihak.
4.
Membayar
BPHTB
bagi
Pembeli
Setelah
AJB
dibuat,
pembeli
harus
membayar
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
dan
Bangunan
(BPHTB).
Besarnya
BPHTB
adalah
5%
dari
Nilai
Perolehan
Objek
Pajak
(NPOP)
setelah
dikurangi
Nilai
Jual
Objek
Pajak
Tidak
Kena
Pajak
(NJOPTKP).
Bukti
pembayaran
BPHTB
ini
nantinya
akan
digunakan
untuk
proses
balik
nama
di
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).
Menurut
Pasal
1
angka
37
UU
1/2022
adalah
pajak
atas
perolehan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan.
Pajak
ini
dipungut
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.
Salah
satu
objek
BPHTB
adalah
perolehan
hak
atas
tanah
yang
meliputi
pemindahan
atau
peralihan
hak
karena
jual
beli.
5.
Mengajukan
Permohonan
Balik
Nama
ke
BPN
Setelah
AJB
dan
bukti
pembayaran
BPHTB
selesai,
langkah
selanjutnya
adalah
mengajukan
permohonan
balik
nama
sertifikat
tanah
ke
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).
Berikut
adalah
langkah-langkahnya:
-
Mengisi
Formulir
Permohonan:
Anda
akan
diminta
untuk
mengisi
formulir
permohonan
balik
nama
di
kantor
BPN. -
Menyerahkan
Dokumen:
Serahkan
semua
dokumen
yang
telah
disiapkan,
termasuk
AJB,
bukti
pembayaran
BPHTB,
dan
sertifikat
tanah
asli. -
Pembayaran
Biaya
Administrasi:
Anda
perlu
membayar
biaya
administrasi
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
Syarat-syarat
balik
nama:
-
Formulir
permohonan
yang
sudah
diisi
dan
ditandatangani
pemohon
atau
kuasanya
di
atas
meterai. -
Surat
kuasa
apabila
dikuasakan
pada
pihak
lain. -
Fotocopy
Akta
Pendirian
dan
Pengesahan
Badan
Hukum. -
Sertifikat
asli. -
Bukti
Peralihan
Hak
berupa
Akta
Jual
Beli,
Akta
Hibah,
Surat
Wasiat -
Surat
Keterangan
Waris,
Akta
Tukar
Menukar,
Akta
Pembagian
Hak
Bersama,
Risalah
Lelang,
Akta
Wasiat
Notariat
(Asli). -
Bukti
pelunasan. -
Izin
pemindahan
hak. -
Fotocopy
SPPT
PBB
tahun
berjalan,
SSPD,
BHTB,
SSP,
PPH.
Pastikan
semua
dokumen
yang
dibutuhkan
telah
lengkap
dan
sah
sebelum
memulai
proses
ini.
Jika
merasa
kesulitan,
Anda
dapat
meminta
bantuan
dari
notaris
atau
konsultan
hukum
yang
berpengalaman
dalam
mengurus
balik
nama
sertifikat
tanah.
Dengan
mengikuti
langkah-langkah
di
atas,
Anda
dapat
memastikan
bahwa
proses
balik
nama
sertifikat
tanah
berjalan
lancar
dan
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku
di
Indonesia.
Baca
juga:
Cara
mudah
cek
sertifikat
tanah
via
online
Baca
juga:
Menteri
ATR:
Sertifikat
tanah
memiliki
nilai
ekonomi
bagi
masyarakat
Baca
juga:
Pemkab
Banggai
terima
sertifikat
hak
cipta
Satu
Juta
Satu
Pekarangan
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024