Jakarta
(ANTARA)

Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
salah
satu
dokumen
penting
bagi
setiap
orang
yang
sudah
dianggap
layak
dalam
mengemudi.
Setiap
pengemudi
yang
berkendara
baik
roda
dua
ataupun
roda
empat
wajib
memiliki
SIM
yang
berbeda-beda.

Terkadang
penggunaan
SIM
banyak
disepelekan
oleh
pengendara
yang
berpikiran
bahwa
memiliki
SIM
hanya
ditujukan
untuk
tidak
terkena
tilang
di
jalan
raya.

Namun,
pada
kenyataannya
memiliki
SIM
dapat
menjadikan
salah
satu
bukti
yang
sah
bahwa
seseorang
tersebut
diperbolehkan
mengemudikan
kendaraan
di
jalan
dengan
izin
lisensi
resmi,
sehingga
dapat
meminimalisir
penyebab
kecelakaan.

Oleh
karena
itu,
bagi
setiap
orang
yang
berkendara
wajib
memiliki
SIM
sebagai
kepatuhan
pengemudi
terhadap
peraturan
lalu
lintas.



Baca
juga:

Pengertian
SIM,
jenis
dan
kegunaannya

Bagi
Anda
yang
belum
memiliki
SIM
atau
ingin
melakukan
perpanjangan
masa
berlaku,
berikut
ini
prosedurnya.


Prosedur
pembuatan
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)

 

  1. Persiapkan
    dokumen
    seperti
    e-KTP,
    SIM
    lama,
    hasil
    kesehatan
    dan
    hasil
    psikologi.
  2. Mendatangi
    kantor
    Polres
    dekat
    tempat
    tinggal
    anda.
  3. Melakukan
    registrasi
    yang
    nantinya
    anda
    akan
    diperintahkan
    untuk
    mengisi
    formulir
    dan
    verifikasi
    data.
  4. Melakukan
    identifikasi,
    seperti
    mengidentifikasi
    sidik
    jari
    dan
    tanda
    tangan.
  5. Melakukan
    proses
    pembayaran
    Penerimaan
    Negara
    Bukan
    Pajak
    (PNBP)
    SIM.
  6. Petugas
    Pusat
    Pelayanan
    Satpas
    SIM
    memberikan
    pencerahan
    atau
    pengarahan
    terkait
    Materi
    Lalu
    Lintas.
  7. Tahapan
    selanjutnya
    terdapat
    uji
    teori
    yang
    akan
    diberikan
    waktu
    selama
    25
    menit
    untuk
    menjawab
    30
    soal.
  8. Uji
    simulator
    SIM
    selama
    15
    menit.
  9. Uji
    praktik
    pembuatan
    SIM
    selama
    30
    menit,
    mencakup
    lapangan
    1
    dan
    lapangan
    2.
  10. Setelah
    selesai
    dilanjutkan
    penerbitan
    SIM
    dengan
    proses
    pengarahan
    selama
    5
    menit.
  11. Tahap
    akhir
    yaitu
    menanyakan
    terkait
    Indeks
    Kepuasan
    Masyarakat
    (IKM).

Baca
juga:

Perpanjang
masa
berlaku
SIM
bisa
di
gerai
SIM
Keliling

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Gilang
Galiartha
Copyright
©
ANTARA
2024

Source