
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
salah
satu
dokumen
penting
bagi
setiap
orang
yang
sudah
dianggap
layak
dalam
mengemudi.
Setiap
pengemudi
yang
berkendara
baik
roda
dua
ataupun
roda
empat
wajib
memiliki
SIM
yang
berbeda-beda.
Terkadang
penggunaan
SIM
banyak
disepelekan
oleh
pengendara
yang
berpikiran
bahwa
memiliki
SIM
hanya
ditujukan
untuk
tidak
terkena
tilang
di
jalan
raya.
Namun,
pada
kenyataannya
memiliki
SIM
dapat
menjadikan
salah
satu
bukti
yang
sah
bahwa
seseorang
tersebut
diperbolehkan
mengemudikan
kendaraan
di
jalan
dengan
izin
lisensi
resmi,
sehingga
dapat
meminimalisir
penyebab
kecelakaan.
Oleh
karena
itu,
bagi
setiap
orang
yang
berkendara
wajib
memiliki
SIM
sebagai
kepatuhan
pengemudi
terhadap
peraturan
lalu
lintas.
Baca
juga:
Pengertian
SIM,
jenis
dan
kegunaannya
Bagi
Anda
yang
belum
memiliki
SIM
atau
ingin
melakukan
perpanjangan
masa
berlaku,
berikut
ini
prosedurnya.
Prosedur
pembuatan
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
-
Persiapkan
dokumen
seperti
e-KTP,
SIM
lama,
hasil
kesehatan
dan
hasil
psikologi. -
Mendatangi
kantor
Polres
dekat
tempat
tinggal
anda. -
Melakukan
registrasi
yang
nantinya
anda
akan
diperintahkan
untuk
mengisi
formulir
dan
verifikasi
data. -
Melakukan
identifikasi,
seperti
mengidentifikasi
sidik
jari
dan
tanda
tangan. -
Melakukan
proses
pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
SIM. -
Petugas
Pusat
Pelayanan
Satpas
SIM
memberikan
pencerahan
atau
pengarahan
terkait
Materi
Lalu
Lintas. -
Tahapan
selanjutnya
terdapat
uji
teori
yang
akan
diberikan
waktu
selama
25
menit
untuk
menjawab
30
soal. -
Uji
simulator
SIM
selama
15
menit. -
Uji
praktik
pembuatan
SIM
selama
30
menit,
mencakup
lapangan
1
dan
lapangan
2. -
Setelah
selesai
dilanjutkan
penerbitan
SIM
dengan
proses
pengarahan
selama
5
menit. -
Tahap
akhir
yaitu
menanyakan
terkait
Indeks
Kepuasan
Masyarakat
(IKM).
Baca
juga:
Perpanjang
masa
berlaku
SIM
bisa
di
gerai
SIM
Keliling
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Gilang
Galiartha
Copyright
©
ANTARA
2024