Jakarta
(ANTARA)

Perpanjangan
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
kewajiban
bagi
pengemudi
untuk
memastikan
kelayakan
dan
legalitas
dalam
berkendara.
Dengan
kemajuan
teknologi,
kini
perpanjangan
SIM
dapat
dilakukan
secara

online 
sehingga
memudahkan
pemohon
yang
sibuk
bekerja.

Namun,
sebelum
Anda
memperpanjang
SIM
secara

online
,
pastikan
Anda
memahami
ketentuan
dan
syarat
yang
ditetapkan
oleh
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
yakni
melengkapi
dokumen
persyaratan
dan
mematuhi
ketentuannya.

Untuk
memperpanjang
SIM
secara

online
,
Anda
dapat
mengunduh
aplikasi
digital
Korlantas
Polri
dengan
mudah
dan
cepat
melalui
layanan
SINAR
(SIM
Nasional
Presisi),
setelah
selesai
mengikuti
langkah-langkahnya,
maka
SIM
akan dikirim
ke
rumah
Anda.



Baca
juga:

SIM
Keliling
hanya
tersedia
di
Jaktim
dan
Jakbar

Berikut
ini
ketentuan,
syarat
dan
cara
perpanjangan
SIM
secara

online
,
menggunakan
aplikasi
digital
Korlantas Polri,
mengutip
laman
resmi
Korlantas
Polri:


Ketentuan
perpanjangan
SIM

online

  1. Perpanjangan
    SIM
    dapat
    dilakukan
    dalam
    waktu
    90
    hari,
    sebelum
    masa
    berlaku
    selesai.
    Dan
    jika
    perpanjangan
    SIM
    diajukan
    setelah
    masa
    berlaku
    selesai,
    maka
    akan
    diproses
    ke
    pembuatan
    SIM
    baru
    sesuai
    dengan
    golongannya
    dan
    menyiapkan
    anggaran
    dan
    persyaratan
    yang
    berbeda.
  2. Dalam
    pengajuan
    perpanjangan
    SIM

    online

    dengan
    menggunakan
    aplikasi
    Digital
    Korlantas
    POLRI,
    Anda
    tidak
    perlu
    mengunjungi
    SATPAS
    untuk
    memperpanjang
    SIM.
    Proses
    perpanjangan
    bisa
    dilakukan
    melalui
    aplikasi
    tersebut,
    dan
    SIM
    akan
    dikirim
    langsung
    ke
    alamat
    rumah
    Anda.
  3. Persiapkan
    dokumen
    seperti
    SIM
    lama
    Anda,
    E-KTP,
    hasil
    RIKKES
    jasmani,
    hasil
    tes
    psikologi,
    pas
    foto
    dengan

    background

    berwarna
    biru,
    Foto
    tanda
    tangan
    di
    atas
    kertas
    putih
    polos
    dengan
    tinta
    yang
    tebal.
  4. Setelah
    dokumen
    lengkap
    dan
    memenuhi
    syarat,
    Anda
    dapat
    mengajukan
    ke
    petugas
    identifikasi
    untuk
    verifikasi
    di
    Satpas
    atau
    tempat
    pelayanan
    lainnya.
  5. Menyiapkan
    biaya
    Penerimaan
    Negara
    Bukan
    Pajak
    (PNBP)
    pada
    SIM.

Syarat
perpanjangan
SIM

online

  1. Anda
    wajib
    mengisi
    formulir
    yang
    sudah
    disediakan
    di
    aplikasi
    Korlantas
    Polri
    seperti
    nama
    lengkap
    Anda
    sesuai
    KTP
  2. Menyiapkan
    KTP
    (Kartu
    Tanda
    Penduduk)
  3. Siapkan
    SIM
    lama
    yang
    masih
    berlaku
  4. Surat
    keterangan
    lulus
    uji
    simulator
  5. Melakukan
    uji
    tes
    psikolog
    melalui
    situs
    app.eppsi.id
    untuk
    melakukan
    tes
    psikologi
    di

    browser

    handphone
    Anda.
    Atau
    di
    aplikasi
    epPSi
    dengan
    biaya
    yang
    dikenakan
    sebesar
    Rp37
    ribu
    dapat
    dibayar
    melalui

    e-wallet

    atau
    transfer
    ATM.
  6. Melakukan
    tes
    pemeriksaan
    kesehatan
    melalui

    https://erikkes.id/

    untuk
    melakukan
    tes
    RIKKES
    Jasmani
    di

    browser

    handphone
    Anda.

Baca
juga:

SIM
Keliling
tersedia
di
lima
tempat


Cara
perpanjangan
SIM

online

melalui
aplikasi
Korlantas
Polri

  1. Instal
    aplikasi
    Digital
    Korlantas
    POLRI
    di

    Play
    Store

    (Android)
    dan

    App
    Store

    (iOS)
  2. Kemudian
    lakukan
    registrasi
    aplikasi
    dengan
    mengisi
    nomor
    handphone,
    lalu
    tunggu
    kode
    OTP
    yang
    Anda
    terima
    via
    SMS.
  3. Masukkan
    kode
    OTP
    tersebut
  4. Buat
    PIN
    untuk
    mempermudah
    Anda

    login

    dan
    konfirmasi
    PIN
  5. Lengkapi
    menu
    profil
    dengan
    mengisi
    nomor
    NIK,
    Nama,
    dan
    alamat
    email.
    Kemudian
    Anda
    akan
    menerima
    email
    untuk
    mengaktifkan
    akun
    Anda
  6. Selanjutnya
    Anda
    lakukan
    verifikasi
    E-KTP
    dengan
    melakukan
    foto

    Liveness

    atau
    selfie
    kamera
    depan
  7. Persiapkan
    dokumen
    pendukung
    seperti;
    E-KTP,
    foto
    SIM
    lama,
    Tanda
    tangan
    di
    atas
    kertas
    putih,
    dan
    pas
    foto
    dengan
    latar
    berwarna
    biru,
    untuk
    melakukan
    perpanjangan
    SIM.
  8. Kemudian,
    lakukan
    tes
    rikkes
    jasmani
    di

    erikkes.id

    dan
    tes
    psikologi
    di

    app.eppsi.id
    .
    melalui
    website
    tersebut
    di
    browser
    handphone
    Anda.
  9. Lakukan
    permohonan
    perpanjangan
    SIM
    dengan
    memilih
    Menu
    SIM
    dan
    pilih
    perpanjangan
    SIM
  10. Unggah
    dokumen
    yang
    diperlukan
    untuk
    melakukan
    proses
    perpanjangan
    SIM
  11. Pilih
    lokasi
    SATPAS
  12. Masukkan
    nomor
    rekening
    pengembalian
    untuk
    pengembalian
    dana
    apabila
    pengajuan
    perpanjangan
    SIM
    ditolak
    oleh
    SATPAS
    ,
    karena
    tidak
    memenuhi
    persyaratan
  13. Pilih
    metode
    pengiriman
    atau
    pengambilan.
    Apabila
    Anda
    memilih
    metode
    pengiriman
    POS
    Indonesia,
    masukkan
    alamat
    pengiriman
    secara
    lengkap
  14. Pilih
    metode
    pembayaran
    PNBP
    dan
    biaya
    kirim
  15. Selanjutnya
    periksa
    kembali
    status
    transaksi
    Anda
    secara
    berkala
    di
    menu
    transaksi
  16. Jika
    SIM
    telah
    diterima,
    isi
    pada
    indeks
    dalam
    kepuasan
    pelanggan
  17. Transaksi
    perpanjangan
    SIM
    selesai
    dan
    SIM
    baru
    akan
    te
    digitalisasi
    setelah
    Anda
    mengklik
    tombol
    perbarui.
    Dan
    tunggu
    pengiriman
    selama
    waktu
    3-7
    hari
    kerja
    tergantung
    dari
    antrean.

Baca
juga:

Biaya
perpanjangan
SIM
A,
B,
dan
C

Baca
juga:

Pengertian
SIM,
jenis
dan
kegunaannya

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source