
Jakarta
(ANTARA)
–
Perpanjangan
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
kewajiban
bagi
pengemudi
untuk
memastikan
kelayakan
dan
legalitas
dalam
berkendara.
Dengan
kemajuan
teknologi,
kini
perpanjangan
SIM
dapat
dilakukan
secara
online sehingga
memudahkan
pemohon
yang
sibuk
bekerja.
Namun,
sebelum
Anda
memperpanjang
SIM
secara
online,
pastikan
Anda
memahami
ketentuan
dan
syarat
yang
ditetapkan
oleh
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
yakni
melengkapi
dokumen
persyaratan
dan
mematuhi
ketentuannya.
Untuk
memperpanjang
SIM
secara
online,
Anda
dapat
mengunduh
aplikasi
digital
Korlantas
Polri
dengan
mudah
dan
cepat
melalui
layanan
SINAR
(SIM
Nasional
Presisi),
setelah
selesai
mengikuti
langkah-langkahnya,
maka
SIM
akan dikirim
ke
rumah
Anda.
Baca
juga:
SIM
Keliling
hanya
tersedia
di
Jaktim
dan
Jakbar
Berikut
ini
ketentuan,
syarat
dan
cara
perpanjangan
SIM
secara
online,
menggunakan
aplikasi
digital
Korlantas Polri,
mengutip
laman
resmi
Korlantas
Polri:
Ketentuan
perpanjangan
SIM
online
-
Perpanjangan
SIM
dapat
dilakukan
dalam
waktu
90
hari,
sebelum
masa
berlaku
selesai.
Dan
jika
perpanjangan
SIM
diajukan
setelah
masa
berlaku
selesai,
maka
akan
diproses
ke
pembuatan
SIM
baru
sesuai
dengan
golongannya
dan
menyiapkan
anggaran
dan
persyaratan
yang
berbeda. -
Dalam
pengajuan
perpanjangan
SIM
online
dengan
menggunakan
aplikasi
Digital
Korlantas
POLRI,
Anda
tidak
perlu
mengunjungi
SATPAS
untuk
memperpanjang
SIM.
Proses
perpanjangan
bisa
dilakukan
melalui
aplikasi
tersebut,
dan
SIM
akan
dikirim
langsung
ke
alamat
rumah
Anda. -
Persiapkan
dokumen
seperti
SIM
lama
Anda,
E-KTP,
hasil
RIKKES
jasmani,
hasil
tes
psikologi,
pas
foto
dengan
background
berwarna
biru,
Foto
tanda
tangan
di
atas
kertas
putih
polos
dengan
tinta
yang
tebal. -
Setelah
dokumen
lengkap
dan
memenuhi
syarat,
Anda
dapat
mengajukan
ke
petugas
identifikasi
untuk
verifikasi
di
Satpas
atau
tempat
pelayanan
lainnya. -
Menyiapkan
biaya
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
pada
SIM.
Syarat
perpanjangan
SIM
online
-
Anda
wajib
mengisi
formulir
yang
sudah
disediakan
di
aplikasi
Korlantas
Polri
seperti
nama
lengkap
Anda
sesuai
KTP -
Menyiapkan
KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk) -
Siapkan
SIM
lama
yang
masih
berlaku -
Surat
keterangan
lulus
uji
simulator -
Melakukan
uji
tes
psikolog
melalui
situs
app.eppsi.id
untuk
melakukan
tes
psikologi
di
browser
handphone
Anda.
Atau
di
aplikasi
epPSi
dengan
biaya
yang
dikenakan
sebesar
Rp37
ribu
dapat
dibayar
melalui
e-wallet
atau
transfer
ATM. -
Melakukan
tes
pemeriksaan
kesehatan
melalui
https://erikkes.id/
untuk
melakukan
tes
RIKKES
Jasmani
di
browser
handphone
Anda.
Baca
juga:
SIM
Keliling
tersedia
di
lima
tempat
Cara
perpanjangan
SIM
online
melalui
aplikasi
Korlantas
Polri
-
Instal
aplikasi
Digital
Korlantas
POLRI
di
Play
Store
(Android)
dan
App
Store
(iOS) -
Kemudian
lakukan
registrasi
aplikasi
dengan
mengisi
nomor
handphone,
lalu
tunggu
kode
OTP
yang
Anda
terima
via
SMS. -
Masukkan
kode
OTP
tersebut -
Buat
PIN
untuk
mempermudah
Anda
login
dan
konfirmasi
PIN -
Lengkapi
menu
profil
dengan
mengisi
nomor
NIK,
Nama,
dan
alamat
email.
Kemudian
Anda
akan
menerima
email
untuk
mengaktifkan
akun
Anda -
Selanjutnya
Anda
lakukan
verifikasi
E-KTP
dengan
melakukan
foto
Liveness
atau
selfie
kamera
depan -
Persiapkan
dokumen
pendukung
seperti;
E-KTP,
foto
SIM
lama,
Tanda
tangan
di
atas
kertas
putih,
dan
pas
foto
dengan
latar
berwarna
biru,
untuk
melakukan
perpanjangan
SIM. -
Kemudian,
lakukan
tes
rikkes
jasmani
di
erikkes.id
dan
tes
psikologi
di
app.eppsi.id.
melalui
website
tersebut
di
browser
handphone
Anda. -
Lakukan
permohonan
perpanjangan
SIM
dengan
memilih
Menu
SIM
dan
pilih
perpanjangan
SIM -
Unggah
dokumen
yang
diperlukan
untuk
melakukan
proses
perpanjangan
SIM -
Pilih
lokasi
SATPAS -
Masukkan
nomor
rekening
pengembalian
untuk
pengembalian
dana
apabila
pengajuan
perpanjangan
SIM
ditolak
oleh
SATPAS
,
karena
tidak
memenuhi
persyaratan -
Pilih
metode
pengiriman
atau
pengambilan.
Apabila
Anda
memilih
metode
pengiriman
POS
Indonesia,
masukkan
alamat
pengiriman
secara
lengkap -
Pilih
metode
pembayaran
PNBP
dan
biaya
kirim -
Selanjutnya
periksa
kembali
status
transaksi
Anda
secara
berkala
di
menu
transaksi -
Jika
SIM
telah
diterima,
isi
pada
indeks
dalam
kepuasan
pelanggan -
Transaksi
perpanjangan
SIM
selesai
dan
SIM
baru
akan
te
digitalisasi
setelah
Anda
mengklik
tombol
perbarui.
Dan
tunggu
pengiriman
selama
waktu
3-7
hari
kerja
tergantung
dari
antrean.
Baca
juga:
Biaya
perpanjangan
SIM
A,
B,
dan
C
Baca
juga:
Pengertian
SIM,
jenis
dan
kegunaannya
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024