Jakarta
(ANTARA)

Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
memiliki
masa
berlaku
tertentu,
dan
setiap
pengendara
diwajibkan
untuk
memperpanjang
SIM
sebelum
masa
berlakunya
berakhir.

Biaya
penerbitan
SIM
baru
maupun
perpanjangan
diatur
dalam
PP
No.76
tahun
2020
tentang
jenis
dan
tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP).

Segera
perpanjang
masa
berlaku
SIM
Anda
jika
masa
berlaku
sudah
setidaknya
tinggal
satu
bulan
lagi.
Jika
terlambat
memperpanjang
masa
berlaku
SIM,
konsekuensinya Anda
harus
mengurus
SIM
baru
yang
biayanya
lebih
besar.

Perpanjangan
SIM
dapat
dilakukan
secara

online

ataupun

offline
.
Untuk
perpanjangan
SIM

online
 Anda
perlu
menginstal
aplikasi
Digital
Korlantas
Polri
dengan
pelayanan
dari
SINAR
(SIM
Nasional
Presisi)
dan
melakukan
registrasi.



Baca
juga:

SIM
Keliling
di
Jakarta
tersedia
di
Lapangan
Banteng dan
beberapa
mal

Dengan
mengunggah
dokumen
persyaratan
seperti
SIM
lama,
e-KTP,
pas
foto
latar
biru,
hasil
tes
psikologi,
hasil
tes
kesehatan
serta
foto
tanda
tangan
di
atas
kertas
polos
dan
nantinya
apabila
SIM
telah
selesai
akan
langsung
dikirimkan
ke
alamat
rumah
Anda.

Sedangkan
untuk
perpanjangan

offline,

Anda
dapat
mendatangi
langsung
pada
bagian
pelayanan
SIM
seperti
mobil
SIM
keliling,
kantor
SAMSAT
dan
gerai
SIM.
Dengan
membawa
perlengkapan
dokumen
seperti
SIM
lama,

fotocopy

e-KTP,
hasil
tes
psikologi,
dan
hasil
tes
kesehatan.

Setiap
SIM
memiliki
biaya
perpanjangan
yang
bervariatif
baik
itu
pada
SIM
A,
B
dan
C,
berikut
rinciannya
berdasarkan PP
No.76
tahun
2020:


Biaya
perpanjang
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)

  1. Perpanjangan
    SIM
    A
    :
    Rp80
    ribu.
  2. Perpanjangan
    SIM
    A
    Umum:
    Rp80
    ribu
  3. Perpanjangan
    SIM
    B1
    :
    Rp80
    ribu.
  4. Perpanjangan
    SIM
    B1
    Umum
    :
    Rp80
    ribu.
  5. Perpanjangan
    SIM
    B2
    :
    Rp80
    ribu.
  6. Perpanjangan
    SIM
    B2
    Umum
    :
    Rp80
    ribu.
  7. Perpanjangan
    SIM
    C
    :
    Rp75
    ribu.
  8. Perpanjangan
    SIM
    C1
    :
    Rp75
    ribu.
  9. Perpanjangan
    SIM
    C2
    :
    Rp75
    ribu.
  10. Perpanjangan
    SIM
    Internasional:
    Rp225
    ribu.

Sesuai
PP
Nomor
76
Tahun
2020,
setiap
penerbitan
SIM
Baru
dan
Perpanjangan
dikenakan
tambahan
Rp50.000
untuk
biaya
SKUKP
(Surat
Keterangan
Uji
Keterampilan
Pengemudi)​​​​​​​
Untuk
rincian
biaya
di
atas
hanya
untuk
memperpanjang
SIM
saja,
tetapi
pemilik
SIM
juga
perlu
menyiapkan
biaya
lebih
untuk
memenuhi
persyaratan
perpanjangan.
Biaya
tambahan
lainnya
antara
lain biaya
tes
psikologi
dan cek
kesehatan
sebesar
Rp37
ribu
melalui
situs
app.eppsi.id
dan
tes
kesehatan
melalui

https://erikkes.id/
.



Baca
juga:

Pengertian
SIM,
jenis
dan
kegunaannya

Baca
juga:

Selasa,
SIM
Keliling
kembali
tersedia
di
Jakarta

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source