
Jakarta
(ANTARA)
–
PNS
(Pegawai
Negeri
Sipil)
merupakan
profesi
yang
menduduki
jabatan
di
lingkup
pemerintahan
kerap
menjadi
impian
banyak
orang
karena
pendapatannya
paling
stabil.
Selain
mendapat
gaji
pokok,
PNS
juga
mendapat
pendapatan
dari
tukin
(tunjangan
kinerja).
Tukin
merupakan
tunjangan
yang
diberikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
yang
besarannya
didasarkan
pada
hasil
evaluasi
jabatan
dan
capaian
prestasi
kerja.
Hal
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
Nomor
20
Tahun
2011
tentang
Pedoman
Penghitungan
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
Negeri
Sipil.
Evaluasi
jabatan
sebagai
suatu
proses
untuk
menilai
suatu
jabatan
secara
sistematis
dengan
menggunakan
kriteria-kriteria
faktor
jabatan
berdasarkan
informasi
jabatan
untuk
menentukan
nilai
jabatan
dan
kelas
jabatan.
Dalam
melakukan
penilaian
suatu
jabatan
melalui
proses
evaluasi
jabatan
digunakan
Factor
Evaluation
System
(FES)
atau
sistem
evaluasi
berdasarkan
faktor
jabatan.
Jadi,
tidak
ada
1
faktor
penilaian
yang
disamaratakan
untuk
semua
jabatan.
Penilaian
jabatan
struktural,
digunakan
faktor
dan
kriteria
penilaian
jabatan,
yaitu
ruang
lingkup
program
dan
dampak,
pengaturan
organisasi,
wewenang
kepenyeliaan
dan
manajerial,
hubungan
personal,
yang
terbagi
dalarn
2
sub
faktor
yaitu
sifat
hubungan
dan
tujuan
hubungan,
kesulitan
dalam
pengarahan
pekerjaan,
dan
kondisi
lain.
Untuk
penilaian
jabatan
fungsional,
digunakan
faktor
jabatan
seperti
pengetahuan
yang
dibutuhkan
jabatan,
pengendalian
dan
pengawasan
penyelia,
pedoman
kerja,
kompleksitas
tugas,
ruang
lingkup
dan
dampak,
hubungan
personal,
tujuan
hubungan,
persyaratan
fisik,
dan
lingkungan
pekerjaan.
Setelah
faktor
tersebut
dievaluasi,
ditetapkan
nilai
jabatan
yang
terbagi
ke
dalam
17
tingkatan
jabatan
yang
masing-masing
tingkatan
terdapat
nilai
jabatan
yang
berbeda-beda
dan
berjenjang,
yaitu
nilai
jabatan
terendah
ditetapkan
190
dan
nilai
jabatan
tertinggi
ditetapkan
4.730.
Penghitungan
tukin
PNS
dilakukan
dengan
cara
mengalikan
nilai
jabatan
(NJ)
dengan
Indeks
besaran
rupiah
(lDrp).
Contoh
perhitungan
tunjangan
kinerja
PNS,
seorang
sekretaris
utama,
kelas
jabatan
17
dan
nilai
jabatan
4.585
dengan
indeks
besaran
rupiah
sebesar
Rp5.000
untuk
setiap
nilai
jabatan.
Maka,
penghitungan
besaran
tunjangan
kinerja
untuk
sekretaris
Utama
=
4.585
x
Rp5000=
Rp22.925.000.
Pemberian
tunjangan
kinerja
bagi
PNS
di
lingkungan
Kementerian/Lembaga
harus
ditetapkan
dengan
Peraturan
Presiden.
Ketentuan
lebih
lanjut
pelaksanaan
pemberian
tunjangan
kinerja
diatur
oleh
masing-masing
pimpinan
instansi.
Presiden
Joko
Widodo
atau
Jokowi
mengumumkan
kenaikan
tunjangan
kinerja
(tukin)
untuk
aparatur
sipil
negara
(ASN).
Kenaikan
tersebut
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
yang
mulai
berlaku
pada
2024.
Berikut
besaran
tukin
PNS
2024
di
beberapa
Lingkungan
Kementerian
dan
Lembaga
yang
dilansir
dari
laman
Jaringan
Dokumentasi
dan
Informasi
Hukum
(JDIH)
Kementerian
Sekretariat
Negara:
1.
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
4
tahun
2024.
Adapun
tunjangan
kinerja
dari
kelas
jabatan
1
sebesar
Rp2.531.250
hingga
tunjangan
tertinggi
didapat
oleh
kelas
jabatan
17
dengan
nominal
Rp33.240.000
2.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
71
tahun
2024.
Adapun
tunjangan
kinerja
dari
kelas
jabatan
1
sebesar
Rp2.531.250
hingga
tunjangan
tertinggi
didapat
oleh
kelas
jabatan
17
sebesar
Rp33.240.0OO
3.
Sekretariat
Jenderal
(Setjen)
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
18
Tahun
2024,
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp1.968.000
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp29.085.000
untuk
kelas
jabatan
17.
4.
Lembaga
Penyiaran
Televisi
Republik
Indonesia
(TVRI)
Nomor
62
Tahun
2024
yang
mengatur
tunjangan
kinerja
(tukin)
besaran
tukin
pegawai
dengan
kelas
jabatan
17
tertinggi
mencapai
Rp24.930.000,
sementara
kelas
jabatan
1
yang
terendah
berada
pada
nominal
Rp1.766.000.
5.
Badan
Nasional
Pengelola
Perbatasan
(BNPP)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
51
tahun
2024,
besaran
tukin
pegawai
dengan
kelas
jabatan
1
sebesar
Rp1.968.000
hingga
tertinggi
mencapai
Rp29.085.000
untuk
kelas
jabatan
17.
6.
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
(KemenPUPR)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
35
tahun
2024,
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.575.000
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp41.550.000
untuk
kelas
jabatan
17.
7.
Kementerian
Koperasi
dan
Usaha
Kecil
dan
Menengah
(Kemenkop
UKM)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
50
tahun
2024,
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
RpRp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
8.
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(KemenLHK)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
34
tahun
2024
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rpp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
9.
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertahanan
Nasional
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
6
tahun
2024
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
10.
Badan
Standardisasi
Nasional
(BSN)
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
5
tahun
2024
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
11.
Badan
Pengawas
Tenaga
Nuklir
berdasarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
30
tahun
2024
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
12.
Badan
Perlindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
berdasarkan Peraturan
Presiden
(Perpres)
RI
Nomor
29
tahun
2024
besaran
nominal
tunjangan
kinerja
mulai
dari
sebesar
Rp2.531.250
untuk
kelas
jabatan
1
hingga
Rp33.240.000
untuk
kelas
jabatan
17.
Baca
juga:
Presiden
teken
Perpres
Tukin
Pegawai
TVRI
maksimal
Rp24,9
juta/bulan
Baca
juga:
Bawaslu
RI
harap
perubahan
struktur
disetujui
KemenPANRB
Baca
juga:
Bawaslu
RI:
Kalau
tunjangan
naik,
harusnya
kinerja
semakin
bagus
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024