
Jakarta
(ANTARA)
–
Kebijakan
ganjil
genap
telah
digunakan
oleh
pemerintah
dalam
upaya
mengurangi
kepadatan
lalu
lintas
dan
polusi
udara
di
Jakarta
dan
beberapa
wilayah
lainnya
dalam
beberapa
tahun
terakhir
ini.
Ganjil
genap
merupakan
aturan
pengurangan
kepadatan
lalu
lintas
dengan
membatasi
jumlah
kendaraan
mobil
dilihat
dari
nomor
plat.
Sesuai
kebijakan
yang
berlaku,
kendaraan
mobil
dengan
plat
nomor
belakang
genap
hanya
dapat
dikendarai
pada
tanggal
genap,
sedangkan
kendaraan
mobil
dengan
plat
nomor
belakang
ganjil
dapat
dikendarai
pada
tanggal
ganjil.
Mobil
dengan
plat
nomor
belakang
0
termasuk
golongan
genap,
sebab
golongan
ganjil
nomor
1
dihitung
setelah
angka
0.
Namun,
ada
beberapa
kendaraan
yang
dapat
melintasi
lokasi
ganjil
genap
tanpa
batasan
atau
tidak
terkena
sistem
ganjil
genap
yang
berlaku
saat
ini.
Salah
satu
mobil
yang
tidak
terkena
ganjil
genap
adalah
mobil
listrik,
sebab
hal
menjadi
upaya
pemerintah
mendukung
masyarakat
dalam
penggunaan
kendaraan
ramah
lingkungan.
Apa
saja
jenis
mobil
yang
tidak
terkena
ganjil
genap?
Berikut
peratutannya
yang
sudah
diatur
oleh
Peraturan
Gubernur
(Pergub)
51
tahun
2020.
-
Mobil
dengan
stiker
yang
menunjukkan
disabilitas - Ambulans
-
Pemadam
Kebakaran -
Angkutan
umum
berpelat
kuning -
Sepeda
Motor -
Kendaraan
berbahan
bakar
listrik -
Truk
tangki
bahan
bakar -
Wahana
pimpinan
lembaga
tinggi
negara,
seperti
presiden
atau
wakil
presiden,
ketua
MPR,
DPR.
DPD,
MA,
MK,
KY,
dan
BPK -
Kendaraan
operasional
bertanda
TNKB
merah,
TNI,
dan
Polri -
Kendaraan
para
pemimpin
dan
pejabat
asing
yang
sedang
menjadi
tamu
negara -
Kendaraan
yang
digunakan
untuk
evakuasi
kecelakaan
lalu
lintas -
Kendaraan
yang
digunakan
untuk
mengangkut
uang
Bank
Indonesia
antar
bank
dan
mengisi
ATM
di
bawah
pengawasan
petugas
Polri -
Kendaraan
yang
diperuntukkan
bagi
keperluan
tertentu
berdasarkan
kebijaksanaan
Kepolisian
Negara.
Kendati
demikian,
peraturan
ganjil
genap
seringkali
menjadi
suatu
masalah
pengendara
ketika
sedang
berlalu
lintas.
Sehingga
banyak
masyarakat
memilih
menggunakan
transportasi
umum
untuk
menghindari
sanksi
ganjil
genap
ini.
Selain
dari
jenis
mobil
tersebut,
jika
melanggar
aturan
ganjil
genap
yang
sedang
berlaku
akan
dikenakan
sanksi
tilang.
Peraturan
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
(LLAJ)
bahwa
pelanggar
ganjil
genap
akan
dikenai
biaya
denda
dengan
nominal
Rp
500.000.
Baca
juga:
Daftar
26
ruas
jalan
di
Jakarta
yang
berlaku
ganjil
genap
Baca
juga:
8.725
kendaraan
langgar
aturan
ganjil-genap
saat
arus
mudik
dan
balik
Baca
juga:
Polri
sebut
pemberlakuan
ganjil-genap
pada
arus
mudik
diawasi
ETLE
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024