
Jakarta
(ANTARA)
–
Peraturan
ganjil-genap
di
jakarta tidak
hanya
berlaku
di
jalan
protokol,
namun
sejumlah
pintu
keluar
tol
atau exit tol
juga
menerapkan
regulasi ganjil-genap.
Aturan
ganjil-genap
di exit tol
itu
umumnya
diberlakukan
pada
akses
jalan
yang
berada
di
sekitar
atau
terhubung
langsung
dengan
jalan
yang
menerapkan
aturan
ganjil-genap.
Untuk
itu,
pengguna
mobil
yang
melintasi
jalan
tol
pada
Senin
hingga
Jumat
pukul
06.00-10.00
WIB
dan
16.00-21.00
WIB
harus
memastikan
plat
kendaraannya
telah
sesuai
dengan
tanggal
ganjil
atau
genap.
Jika
plat
nomor
kendaraan
Anda
tidak
sesuai
dengan
tanggal,
maka
Anda
harus
menghindari
akses
keluar
tol
yang
dimaksud
agar
tidak
dikenakan
tilang.
Berikut
adalah
sejumlah
exit tol
yang
terkena
aturan
ganjil-genap:
-
Jalan
Anggrek
Neli
Murni
sampai
akses
masuk
Tol
Jakarta-Tangerang -
Off
ramp
Tol
Slipi
/
Palmerah
/
Tanah
Abang
sampai
Jalan
Brigjen
Katamso -
Jalan
Brigjen
Katamso
sampai
Gerbang
Tol
Slipi -
Off
ramp
Tol
Tomang
/
Grogol
sampai
Jalan
Kemanggisan
Utama -
Simpang
Jalan
Palmerah
Utara-Jalan
KS
Tubun
sampai
Gerbang
Tol
Slipi
1 -
Jalan
Pejompongan
Raya
sampai
Gerbang
Tol
Pejompongan -
Off
ramp
Tol
Slipi
/
Palmerah
/
Tanah
Abang
sampai
akses
masuk
Jalan
Tentara
Pelajar -
Off
ramp
Tol
Benhil
/
Senayan
/
Kebayoran
sampai
akses
masuk
Jalan
Gerbang
Pemuda -
Off
ramp
Tol
Kuningan
/
Mampang
/
Menteng
sampai
simpang
Kuningan -
Jalan
Taman
Patra
sampai
Gerbang
Tol
Kuningan
2 -
Off
ramp
Tol
Tebet
/
Manggarai
/
Pasar
Minggu
sampai
simpang
Pancoran -
Simpang
Pancoran
sampai
Gerbang
Tol
Tebet
1 -
Jalan
Tebet
Barat
Dalam
Raya
sampai
Gerbang
Tol
Tebet
2 -
Off
ramp
Tol
Tebet
/
Manggarai
/
Pasar
Minggu
sampai
Jalan
Pancoran
Timur
II -
Off
ramp
Tol
Cawang
/
Halim
/
Kampung
Melayu
sampai
simpang
Jalan
Otto
Iskandardinata
–
Jalan
Dewi
Sartika -
Simpang
Jalan
Dewi
Sartika
–
Jalan
Otto
Iskandardinata
sampai
Gerbang
Tol
Cawang -
Off
ramp
Tol
Halim
/
Kalimalang
sampai
Jalan
Inspeksi
Saluran
Kalimalang -
Jalan
Cipinang
Cempedak
IV
sampai
Gerbang
Tol
Kebon
Nanas -
Jalan
Bekasi
Timur
Raya
sampai
Gerbang
Tol
Pedati -
Off
ramp
Tol
Pisangan
/
Jatinegara
sampai
Jalan
Bekasi
Barat -
Off
ramp
Tol
Jatinegara
/
Klender
/
Buaran
sampai
Jalan
Bekasi
Timur
Raya -
Jalan
Bekasi
Barat
sampai
Gerbang
Tol
Jatinegara -
Simpang
Jalan
Rawamangun
Muka
Raya
–
Jalan
Utan
Kayu
Raya
sampai
Gerbang
Tol
Rawamangun -
Off
ramp
Tol
Rawamangun
/
Salemba
/
Pulogadung
sampai
simpang
Jalan
Utan
Kayu
Raya-Jalan
Rawamangun
Muka
Raya -
Off
ramp
Tol
Rawamangun/Salemba/Pulogadung
sampai
simpang
Jalan
H
Ten
Raya-Jalan
Rawasari
Selatan -
Simpang
Jalan
Rawasari
Selatan-Jalan
H
Ten
Raya
sampai
Gerbang
Tol
Pulomas -
Off
ramp
Tol
Cempaka
Putih
/
Senen
/
Pulogadung
sampai
simpang
Jalan
Letjend
Suprapto
–
Jalan
Perintis
Kemerdekaaan -
Simpang
Jalan
Pulomas
sampai
Gerbang
Tol
Cempaka
Putih
Baca
juga:
Ganjil
genap
Jakarta
jam
berapa?
Baca
juga:
Jenis
mobil
yang
bebas
melintas
di
jalan
ganjil
genap
Baca
juga:
Daftar
26
ruas
jalan
di
Jakarta
yang
berlaku
ganjil
genap
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024