Jakarta
(ANTARA)

Biaya
klaim
asuransi
mobil
sering
kali
mengejutkan pemiliknya.
Hal
itu
disebabkan
pemilik
kendaraan tidak
membaca
lagi
dengan
cermat rincian
biaya
yang
sudah
tercantum
dalam
polis
asuransi.

Untuk
itu,
bagi
penting
bagi
calon
nasabah
asuransi
untuk
memahami
cara
perhitungan
asuransi
kendaraan
sebelum
memutuskan
untuk
membeli
polis
asuransi
tertentu.

Terdapat
beberapa
faktor
yang
mempengaruhi
harga
asuransi
mobil
antara
lain
jenis
perlindungan,
harga
kendaraan,
dan
wilayah
domisili
kendaraan.

Jadi,
jika
Anda
ingin
memberikan
proteksi
asuransi
untuk
kendaraan,
berapa
biaya
asuransi
mobil
yang
harus
di
bayar?
Ini
penjelasannya:


Besaran
biaya
klaim
asuransi
mobil

 

Setelah
klaim
diajukan
dan
disetujui,
pihak
asuransi
akan
menetapkan
biaya
klaim
sesuai
dengan
kejadian
risiko.

 

Besarnya
biaya

own
risk

(risiko
sendiri)
bervariasi
tergantung
pada
premi
asuransi
mobil
yang
dibayarkan.

 

Semakin
besar
premi
asuransinya,
biasanya
semakin
rendah
biaya

own
risk

yang
harus
dibayar,
dan
begitupun
sebaliknya.

 

Hal
tersebut
mengacu
berdasarkan
surat
edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
No.
6/SEOJK.05/2017
yang
mengatur
soal
tarif
premi
asuransi
untuk
asuransi
harta
benda
dan
asuransi
kendaraan
bermotor.

Besaran
biaya
klaim
asuransi
mobil
tergantung
pada
premi
yang
dibayarkan
oleh
nasabah.
Jika
premi
yang
dibayarkan
cukup
besar,
maka
biaya

deductible

akan
relatif
kecil,
yaitu
minimal
Rp300.00.

 

Hal
ini,
sesuai
dengan
peraturan
yang
ditetapkan
OJK.
Namun,
ada
kemungkinan
biaya

deductible

bisa
lebih
tinggi
dari
jumlah
tersebut.

 

Dilansir
dari
laman
resmi
OJK,
disebutkan
nominal
minimum
untuk
biaya
klaim
asuransi
kendaraan.
Peraturannya
dijelaskan
secara
rinci
sebagai
berikut:

  • Perusahaan
    asuransi
    dapat
    menetapkan
    aturan
    tentang
    biaya
    risiko
    sendiri,
    seperti
    meminta
    nasabah
    membayar
    minimal
    10
    persen
    dari
    nilai
    klaim
    atau

    deductible

    minimum
    sebesar
    Rp300.000
    untuk
    setiap
    insiden.
  • Biaya

    deductible

    kendaraan
    beroda
    dua
    dikenakan
    minimum
    sebesar
    Rp150.000
    atas
    setiap
    kejadian
    yang
    dialami.

 


Deductible

dapat
mencapai
lebih
dari
Rp500.000
untuk
setiap
kejadian,
tergantung
pada
jenis
kerusakan
seperti
lecet
atau
baret
pada
mobil.

 

Biaya
klaim
asuransi
mobil
akan
bervariasi
tergantung
pada
penyebab
kerusakan
seperti
banjir,
pencurian,
atau
kehilangan.

 

Namun,
pemilik
asuransi
perlu
memperhatikan
beberapa
hal
sebelum
mengajukan
klaim:

  • Pemilik
    asuransi
    mobil
    harus
    membayar
    biaya
    klaim
    setiap
    kali
    mereka
    mengajukan
    klaim
    asuransi.

  • Deductible

    hanya
    dikenakan
    pada
    klaim
    asuransi
    yang
    disebabkan
    oleh
    kerusakan
    fisik.

Baca
juga:

Apa
itu
asuransi
mobil
All
Risk?
Ini
daftar
keuntungannya

Baca
juga:

Jangan
salah
pilih,
kenali
jenis
dan
manfaat
asuransi
mobil


 

Pembayaran
biaya
klaim
asuransi
mobil
dilakukan
setelah
pihak
asuransi
menyetujui
pengajuan
kerusakan
atau
kerugian.
Total
biaya
perbaikan
dikurangi
dengan
nominal
deductible,
dan
itulah
jumlah
pertanggungan
yang
akan
dibayarkan
oleh
pihak
asuransi.


Ketentuan
pembayaran
klaim
asuransi
mobil

 


1.
Pembayaran
per

any
one
accident

dalam
polis

 

Polis
asuransi
mobil
mencantumkan
ketentuan
biaya
klaim
per

any
one
accident
.
Ini
berarti
biaya
klaim
akan
dibebankan
per
kejadian
atau
risiko
yang
terjadi.

 


2.
Pembayaran
dua
kali

own
risk

atau
dua
kali
kecelakaan

 

Jika
kamu
mengalami
dua
kali
kejadian
risiko
atau
kecelakaan,
pihak
asuransi
akan
membebankan
biaya
klaim
dua
kali
setelah
mendapat
persetujuan
dari
kamu
sebagai
pemegang
polis.

 


3.
Dipotong
dari
biaya
tanggungan

 

Pihak
asuransi
juga
dapat
langsung
mengurangi
biaya

own
risk

dari
jumlah
biaya
pertanggungan
yang
disetujui.

 

Misalnya,
jika
biaya
pertanggungan
sesuai
premi
adalah
12
juta
rupiah,
maka
jumlah
tersebut
akan
dikurangi
biaya
klaim
sebesar
300
ribu
rupiah.
Dengan
demikian,
sisa
biaya
pertanggungan
kamu
menjadi
Rp11.700.000.

 


4.
Dengan
melihat
penyebab
kecelakaan

 

Meskipun
OJK
telah
menetapkan
biaya
klaim
asuransi
mobil
minimal
sebesar
Rp300
ribu,
ada
kemungkinan
kamu
harus
membayar
lebih
dari
jumlah
tersebut
saat
mengajukan
klaim.

 

Hal
ini
dapat
disebabkan
oleh
dua
faktor,
yaitu
nilai
premi
atau
penyebab
kecelakaan.

 

Misalnya,
asuransi
dapat
mengenakan
biaya

own
risk

sebesar
10
persen
dari
nilai
klaim
untuk
kejadian
huru-hara,
atau
minimal
Rp500
ribu.

 

Meskipun
OJK
telah
mengeluarkan
aturan
mengenai
biaya
klaim
asuransi
mobil,
pihak
asuransi
tetap
memiliki
kewenangan
dalam
menetapkan
biayanya.

 

Oleh
karena
itu,
biaya
klaim
bisa
berbeda-beda.
Untuk
mengetahui
biaya
klaim
asuransi
mobil,
sebaiknya
kamu
mengecek
polis
asuransi
mobil
sebelum
membelinya.

   

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source