
Jakarta
(ANTARA)
–
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
merupakan
salah
satu
lembaga
baru
yang
dibentuk
berdasarkan
keputusan
Presiden
Joko
Widodo
atau
Jokowi
jelang
masa
purna
jabatannya.
Lembaga
itu
mempunyai
tugas
dan
tanggung
jawab
langsung
dari
presiden.
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
memiliki
tujuan
strategis
dalam
penyampaian
informasi
yang
jelas
dan
benar
terkait
proses
dalam
pemerintahan
kepada
masyarakat
luas
agar
tidak
terjadi
disinformasi.
Sebagai
lembaga
yang
berada
langsung
di
bawah
Presiden,
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
memiliki
tugas
utama
sebagai
lembaga
pendukung
Presiden
dalam
melaksanakan
pemberian
informasi
dan
komunikasi
mengenai
kebijakan
dan
program
yang
dijalani
oleh
Presiden.
Dalam
Perpres
Nomor
82
tahun
2024
pasal
4,
telah
dijelaskan
fungsi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
sebagai
berikut.
-
Melakukan
analisis
isu
dan
informasi
terkait
politik
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden
secara
aktual
serta
strategis. -
Melakukan
pengelolaan
materi
dan
strategi
komunikasi
terkait
isu
dan
informasi
kebijakan
dan
program
prioritas
Presiden
secara
aktual
dan
strategis. -
Melakukan
diseminasi
atau
penyebaran
informasi
dan
media
komunikasi
terkait
kebijakan
strategis
dan
program
presiden. -
Melakukan
koordinasi
dan
sinkronisasi
informasi
strategis
dan
evaluasi
komunikasi
antar
kementerian
atau
lembaga
terhadap
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden. -
Melakukan
administrasi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan. -
Melakukan
tugas
dan
fungsi
lain
yang
diberikan
langsung
oleh
Presiden.
Tugas
dan
fungsi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
akan
dipimpin
oleh
Kepala
Komunikasi
Presiden
yang
akan
diangkat
serta
diberhentikan
oleh
Presiden.
Selain
itu,
kepala
juga
berperan
sebagai
Koordinator
Juru
Bicara
Presiden.
Sumber
pendanaan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Selama
menjalankan
tugas
dan
fungsi
tersebut,
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
didukung
oleh
sumber
anggaran
yang
memadai
demi
kelancaran
operasional
lembaga.
Sumber
pendanaan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
berasal
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
atau
APBN.
Berdasarkan
Perpres
No
82
tahun
2024
tentang
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Pasal
46
Bab
VIII,
pendanaan
akan
ditempatkan
pada
anggaran
kementerian
yang
melaksanakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesekretariatan
negara.
terkait
APBN
RI
melansir
dari
ANTARA
dalam
Sidang
Penyampaian
RUU
APBN,
Presiden
Indonesia
Joko
Widodo
mengatur
anggaran
belanja
dalam
Rancangan
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
(RAPBN)
tahun
2025
sebesar
Rp
3.613,1
triliun.
Anggaran
tersebut
dialokasikan
pada
anggaran
pemerintah
pusat
sebesar
Rp
2.693,2
triliun
dan
pemerintah
daerah
sebesar
Rp
919,9
triliun.
Selain
itu,
Presiden
juga
menyampaikan
bahwa
pendapatan
negara
pada
tahun
2025
diproyeksikan
akan
mencapai
Rp2.996,9
triliun,
terdiri
dari
penerimaan
perpajakan
sebesar
Rp2.490,9
triliun
dan
penerimaan
negara
bukan
pajak
(PNBP)
sebesar
Rp505,4
triliun.
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024