
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Joko
Widodo
telah
membentuk
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
yang
ditetapkan
lewat
Peraturan
Presiden
Nomor
82
Tahun
2024
sebagai
langkah
strategis
untuk
memperkuat
komunikasi
pemerintah
dengan
publik
melalui
media
massa.
Kantor
ini
bertugas
untuk
menyebarluaskan
informasi
secara
resmi,
menjelaskan
kebijakan
presiden,
dan
memastikan
pesan
kepresidenan
diterima
dengan
tepat
dan
efektif
oleh
masyarakat.
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
mencakup
seorang
kepala,
tiga
deputi,
dan
juru
bicara
presiden.
Dalam
strukturnya
terdapat
juru
bicara
dalam
kepresidenan.
Juru
bicara
presiden
merupakan
pejabat
yang
memiliki
peran
penting
dalam
komunikasi
antara
presiden
dan
publik.
Juru
bicara
bertanggung
jawab
untuk
menyampaikan
informasi
resmi,
kebijakan,
dan
keputusan
presiden
kepada
masyarakat
dan
media.
Selain
itu,
juru
bicara
presiden
juga
mengelola
hubungan
dengan
wartawan,
menangani
pertanyaan
dan
klarifikasi,
serta
memberikan
penjelasan
selama
situasi
krisis
atau
isu-isu
penting.
Peran
ini
memastikan
bahwa
pesan
presiden
disampaikan
dengan
jelas
dan
efektif
kepada
semua
pihak
yang
berkepentingan.
Berikut
ini
adalah
penjelasan
lebih
mendalam
mengenai
pengertian
juru
bicara
presiden
beserta
tugasnya,
sesuai
dengan
peraturan
Presiden
Nomor
82
Tahun
2024:
Pengertian
juru
bicara
presiden
Juru
bicara
presiden
adalah
salah
satu
staf
yang
menerima
penugasan
secara
langsung
dari
presiden.
Dalam
hal
ini,
juru
bicara
presiden
berada
di
bawah
dan
memiliki
tanggung
jawab
kepada
kepala
yang
berkoordinasi
secara
substantif
dengan
deputi
yang
berada
di
lingkungan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan.
Pada
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
yang
terdiri
atas
Kepala,
Deputi
Bidang
Materi
Komunikasi
dan
Informasi,
Deputi
Bidang
Diseminasi
dan
Media
Informasi,
Deputi
Bidang
Koordinasi
Informasi
dan
Evaluasi
Komunikasi
serta
Juru
Bicara
Presiden.
Sehingga
secara
tidak
langsung
tugas
juru
bicara
presiden
dalam
pelaksanaannya
tidak
sendirian
dan
dibantu
oleh
Kepala
Kantor
Komunikasi
Presiden
yang
berperan
sebagai
koordinator
juru
bicara
presiden
dan
secara
administrasi
juru
bicara
presiden
ini
difasilitasi
oleh
Sekretariat.
Juru
bicara
presiden
bertanggung
jawab
untuk
menyampaikan
informasi
resmi,
kebijakan,
dan
keputusan
presiden
kepada
masyarakat
dan
media.
Selain
itu,
juru
bicara
presiden
juga
mengelola
hubungan
dengan
wartawan,
menangani
pertanyaan
dan
klarifikasi,
serta
memberikan
penjelasan
selama
situasi
krisis
atau
isu-isu
penting.
Peran
ini
memastikan
bahwa
pesan
presiden
disampaikan
dengan
jelas
dan
efektif
kepada
semua
pihak
yang
berkepentingan.
Tugas
juru
bicara
presiden
Berdasarkan
isi
dari
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
82
Tahun
2024
pada
bagian
keenam
mengenai
Juru
Bicara
Presiden
memiliki
tugas
penting
sebagai
berikut:
1.
Menerima
dan
melaksanakan
tugas
secara
langsung
dari
presiden.
2.
Melaksanakan
pemberian
informasi
yang
terkait
tentang
kepresidenan.
Terkait
agenda
presiden,
kunjungan,
dan
kegiatan
lain
yang
relevan
kepada
media
dan
publik.
3.
Memberikan
keterangan
dan
pernyataan
secara
resmi
yang
disampaikan
langsung
dari
presiden
mengenai
isu-isu
strategis
kepada
publik.
Baca
juga:
Mengenal
struktur
lembaga
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Baca
juga:
Tugas
dan
fungsi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Baca
juga:
Apa
itu
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan?
simak
penjelasannya
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024