
Jakarta
(ANTARA)
–
Pada
15
Agustus
2024,
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
menerbitkan
Peraturan
Presiden
Nomor
82
Tahun
2024
yang
mengesahkan
pembentukan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan.
Pembentukan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
didasari
oleh
tujuan
untuk
meningkatkan
efisiensi
dalam
penyelenggaraan
komunikasi
dan
informasi
strategis
Presiden
secara
terkoordinasi.
Lembaga
ini
dipimpin
oleh
seorang
Kepala
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
melantik
Hasan
Nasbi
sebagai
Kepala
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
sesuai
dengan
Keputusan
Presiden
RI
Nomor
93B
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Kepala
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan.
Susunan
organisasi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
sendiri
terdiri
dari:
1.
Kepala
Disebutkan
dalam
pasal
6,
Kepala
bertugas
dalam
memimpin
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan.
2.
Deputi
Bidang
Materi
Komunikasi
dan
Informasi
Tugas
dari
Deputi
Bidang
Materi
Komunikasi
dan
Informasi
disebutkan
dalam
pasal
8
yang
menjelaskan
bahwa
Deputi
Bidang
Materi
Komunikasi
dan
Informasi
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
identifikasi,
analisis,
dan
pengelolaan
materi
dan
narasi
komunikasi
atas
isu
dan
informasi
aktual,
strategis,
dan
politik
terhadap
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden.
3.
Deputi
Bidang
Diseminasi
dan
Media
Informasi
Dalam
pasal
11
dijelaskan
bahwa
Deputi
Bidang
Diseminasi
dan
Media
Informasi
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
diseminasi
informasi
dan
media
komunikasi
Presiden
terhadap
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden.
4.
Deputi
Bidang
Koordinasi
Informasi
dan
Evaluasi
Komunikasi
Pada
pasal
14
disebutkan,
Deputi
Bidang
Koordinasi
Informasi
dan
Evaluasi
Komunikasi
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
koordinasi
dan
sinkronisasi
informasi
strategis
dan
evaluasi
komunikasi
terhadap
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden.
5.
Juru
Bicara
Presiden
Tugas
dari
Juru
Bicara
Presiden
dijelaskan
pada
pasal
18,
Juru
Bicara
Presiden
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemberian
informasi,
keterangan,
dan
pernyataan
resmi
Presiden
mengenai
isu-isu
strategis
kepada
publik.
Baca
juga:
Tugas
dan
fungsi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Baca
juga:
Apa
itu
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan?
simak
penjelasannya
Baca
juga:
Hasan:
Kantor
Komunikasi
utamakan
transparansi
capaian
pemerintah
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024