Jakarta
(ANTARA)

Dalam
upaya
memperkuat
koordinasi
komunikasi
dan
informasi
strategis,
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
telah
mengeluarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
82
Tahun
2024
yang
menetapkan
pembentukan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan.

Dapat
diketahui,
lembaga
ini
merupakan
unit
nonstruktural
yang
berada
langsung
di
bawah
dan
tanggung
jawab
kepada
Presiden.
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
bertugas
sebagai
pendukung
komunikasi
dan
informasi
terkait
kebijakan
strategis
serta
program
prioritas
Presiden.

Menurut
Perpres
tersebut,
lembaga
ini
memiliki
peran
penting,
termasuk
menganalisis
isu
strategis,
mengelola
materi
dan
strategi
komunikasi,
serta
menyebarkan
informasi
kepada
publik.

Merujuk
dari
Perpres
ini
juga,
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
memiliki
tugas
utama
untuk
menganalisis
isu-isu
strategis
serta
perkembangan
politik
yang
berkaitan
dengan
kebijakan
dan
program
Presiden.

Selain
itu,
lembaga
ini
bertanggung
jawab
dalam
menyusun
dan
mengelola
strategi
komunikasi,
termasuk
berkoordinasi
dan
menyinkronkan
informasi
antara
kementerian
dan
lembaga
terkait.

Lembaga
ini
juga
diberi
mandat
untuk
mengevaluasi
komunikasi
kebijakan
Presiden,
serta
memastikan
bahwa
informasi
yang
disampaikan
kepada
publik
telah
melalui
proses
analisis
dan
validasi
yang
ketat.


Tugas
dan
fungsi

Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
Republik
Indonesia
memainkan
peran
kunci
dalam
mendukung
Presiden
dalam
komunikasi
dan
informasi
terkait
kebijakan
strategis
serta
program
prioritas.
Tugas
dan
fungsi
ini
diatur
dalam
Pasal
3
dan
Pasal
4
dari
peraturan
yang
berlaku.

Dijelaskan
pada
pasal
3,
tertulis
bahwa
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
bertanggung
jawab
mendukung
Presiden
dalam
pelaksanaan
komunikasi
dan
informasi
yang
berhubungan
dengan
kebijakan
strategis
serta
program
prioritas
pemerintahan.

Selanjutnya,
Pada
pasal
4
merinci
fungsi-fungsi
yang
harus
dijalankan
oleh
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan,
diantaranya
yaitu:

1.
Melaksanakan
analisis
terhadap
isu
dan
informasi
aktual,
strategis,
dan
politik
yang
berkaitan
dengan
kebijakan
strategis
serta
program
prioritas
Presiden.

2.
Mengelola
materi
dan
strategi
komunikasi
atas
isu
dan
informasi
tersebut,
memastikan
pesan
yang
disampaikan
sejalan
dengan
kebijakan
yang
telah
ditetapkan.

3.
Menyebarluaskan
informasi
dan
menggunakan
media
komunikasi
untuk
mendukung
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden.

4.
Mengkoordinasikan
serta
menyinkronkan
informasi
strategis
antar
kementerian/lembaga,
termasuk
evaluasi
komunikasi
yang
terkait
dengan
kebijakan
strategis.

5.
Melaksanakan
administrasi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
secara
efektif.

6.
Menjalankan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Presiden
sesuai
kebutuhan
dan
kondisi
yang
berkembang.

Dengan
tanggung
jawab
tugas
dan
fungsi
ini,
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
memainkan
peran
penting
dalam
memastikan
komunikasi
yang
efektif
antara
Presiden
dan
masyarakat,
serta
menjamin
tersampaikannya
kebijakan
strategis
pemerintah
dengan
jelas.

Dapat
diketahui
juga,
Struktur
organisasi
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
mencakup
beberapa
deputi
yang
masing-masing
bertugas
di
bidang
komunikasi
dan
informasi,
diseminasi
dan
media,
serta
koordinasi
dan
evaluasi
komunikasi.

Selain
itu,
lembaga
ini
juga
memiliki
seorang
Juru
Bicara
Presiden
yang
berperan
dalam
menyampaikan
informasi
kepada
media
dan
publik.

Dengan
pembentukan
lembaga
ini,
diharapkan
dapat
meningkatkan
efektivitas
komunikasi
kebijakan
strategis
dan
pengelolaan
informasi
yang
lebih
terkoordinasi,
sehingga
dapat
mendukung
pencapaian
program-program
prioritas
nasional.



Baca
juga:

Apa
itu
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan?
simak
penjelasannya

Baca
juga:

Hasan:
Kantor
Komunikasi
utamakan
transparansi
capaian
pemerintah

Baca
juga:

Hasan
Nasbi
pimpin
lembaga
baru
dukung
komunikasi
presiden

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source