
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
era
digital
yang
serba
praktis,
mengurus
administrasi
kendaraan
seperti
cek
pajak
kendaraan
tidak
perlu
lagi
dilakukan
secara
konvensional,
misalnya
mengantre
di
loket.
Anda
bisa
memeriksa
status
pajak
kendaraan
secara
online.
Cek
pajak
kendaraan
secara
daring
memungkinkan
Anda
untuk
mengecek
status
dan
jumlah
pajak
kendaraan
melalui
situs
resmi
atau
aplikasi
mobile
yang
disediakan
oleh
pemerintah
daerah.
Anda
pun
dapat
dengan
cepat
mendapatkan
informasi
mengenai
pajak
kendaraan
Anda,
termasuk
tanggal
jatuh
tempo
dan
kemungkinan
denda
jika
ada
keterlambatan.
Proses
itu
tidak
hanya
menghemat
waktu
tetapi
juga
mempermudah
perencanaan
pembayaran
pajak,
sehingga
Anda
bisa
memastikan
kendaraan
Anda
selalu
dalam
kondisi
legal
dan
terdaftar.
Adapun
perhitungan
pajak
kendaraan
dilakukan
dengan
cara
sederhana,
yaitu
menjumlahkan
beberapa
komponen,
termasuk
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB),
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBN
KB),
biaya
untuk
Tanda
Nomor
Kendaraan
Bermotor,
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
(SWDKLLJ),
serta
biaya
penerbitan
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan.
Dengan
membayar
pajak
tepat
waktu,
pemilik
kendaraan
dapat
mencapai
efisiensi
biaya.
Ini
menghindari
pembayaran
denda
yang
dikenakan
jika
pajak
tidak
dibayar
sesuai
dengan
jadwal
yang
ditentukan.
Berikut
ini
adalah
cara
pengecekan
pajak
kendaraan
melalui
online
dengan
situs
resmi
atau
aplikasi
mobile
memungkinkan
Anda
untuk
memeriksa
status
pajak
kapan
saja
dan
dari
mana
saja.
Cek
pajak
kendaraan
melalui
situs
resmi
Samsat
Setiap
daerah
di
Indonesia
memiliki
situs
resmi
untuk
cek
pajak
kendaraan
melalui
online.
Anda
bisa
mengunjungi
web
resmi
dari
samsat
untuk
mengetahui
informasi
pengecekan
pajak
kendaraan
sesuai
daerah
dengan
nomor
kendaraan
Anda
di
situs
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
1.
Kunjungi
situs
resmi,
sesuai
dengan
daerah
dari
nomor
kendaraan
Anda.
Sebagai
contoh
nomor
kendaraan
di
daerah
Jawa
Barat
di
situs
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
2.
Setelah
Anda
mengunjungi
situs
tersebut,
masukkan
informasi
nomor
polisi
kendaraan
bermotor
Anda.
Isi
data
mulai
dari
huruf
awal,
angka
pada
plat,
dan
huruf
akhir
nomor
plat
kendaraan
(contoh
:
D
1111
XX)
3.
Kemudian
Anda
pilih
jenis
warna
Tanda
Nomor
Kendaraan
Bermotor
(TNKB)
hitam,
merah,
dan
kuning
4.
Selanjutnya
centang
dengan
klik
verifikasi
”Saya
bukan
robot”
=>
”Lihat
info”
5.
Selanjutnya
akan
keluar
rincian
mengenai
detail
kendaraan
Anda.
Terdiri
dari
informasi
kendaraan,
informasi
pajak
dan
PNBP,
serta
rincian
informasi
biaya
Cek
pajak
kendaraan
melalui
aplikasi
”SIGNAL”
(Samsat
Digital
Nasional)
1.
Instal
aplikasi
“SIGNAL”
melalui
play
store
(android)
dan
app
store
iOS
2.
Setelah
terinstal,
buka
aplikasi
pada
perangkat
Anda,
kemudian
baca
beberapa
informasi
mengenai
aplikasi
kemudian
geser
kanan
hingga
menemukan
“Lanjut
ke
Beranda”
pilih
dan
setujui
Signal
mengakses
lokasi.
3.
Kemudian
Anda
buka
profil
di
sudut
kanan
bawah,
untuk
melakukan
pendaftaran
akun
signal
dan
pilih
“Daftar
Disini”
4.
Anda
diminta
masukkan
NIK
E-KTP,
nama
sesuai
E-KTP,
alamat
email
aktif,
nomor
telepon,
dan
buat
kata
sandi.
Kemudian
Anda
centang
untuk
menyetujui
dan
pilih
”lanjut”
5.
Kemudian
Anda
verifikasi
dengan
melakukan
foto
E-KTP
Anda
dan
foto
wajah
Anda
dengan
selfie.
Kemudian
Anda
akan
dikirimkan
kode
OPT
melalui
nomor
telepon
yang
Anda
daftarkan
6.
Bila
sudah
terdaftar,
verifikasi
kembali
akun
Anda
dengan
email.
Buka
email
yang
Anda
daftarkan
dan
lakukan
verifikasi
untuk
melanjutkan.
7.
Masuk
kembali
aplikasi
Signal.
Di
menu
beranda
Anda
pilih
”Tambah
kendaraan
bermotor”
8.
Masukkan
pemilik
kendaraan
milik
sendiri
atau
milik
satu
KK,
masukkan
data
kendaraan
bermotor
Anda
dari
NRKB
(nomor
registrasi
kendaraan
bermotor)
dan
lima
digit
terakhir
nomor
rangka
kendaraan.
9.
Setelah
berhasil
ditambahkan,
selanjutnya
Anda
pilih
”Pendaftaran
pengesahan
STNK”
Di
posisi
bagian
tengah
bawah.
10.
Masukkan
NRKB
atau
nomor
registrasi
dari
kendaraan
Anda,
pilih
“Lanjutkan”
selanjutnya
akan
keluar
mengenai
informasi
pajak
kendaraan
yang
harus
dibayar.
Dari
informasi
surat
ketetapan
kewajiban
pembayaran
PKB
dan
SWDKLLJ
sebelum
melakukan
proses
pembayaran.
Baca
juga:
Wuling
fokus
penuhi
kebutuhan
konsumen
alih-alih
memusingkan
insentif
Baca
juga:
Minat
masyarakat
Bali
makin
besar
miliki
kendaraan
listrik
Baca
juga:
Samsat
Keliling
tersedia
di
Lapangan
Banteng
dan
sejumlah
lokasi
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024