
Jakarta
(ANTARA)
–
Menurut
peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
nomor
82
tahun
2024,
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
adalah
lembaga
non-struktural
yang
dibentuk
oleh
Presiden
untuk
melaksanakan
komunikasi
dan
informasi
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
Presiden.
Dalam
Perpres
ini,
dijelaskan
bahwa
fungsi
utama
dari
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
adalah
pelaksanaan
analisis
isu
atau
informasi
aktual
yang
strategis
dan
politik
terhadap
kebijakan
program
prioritas
Presiden.
Kemudian
pelaksanaan
diseminasi
informasi
dan
media
komunikasi
kebijakan
strategis
program
prioritas
Presiden.
Serta,
koordinasi
dan
singkronisasi
informasi
antar
kementerian
atau
lembaga
yang
terkait
terhadap
kebijakan
yang
akan
dijalankan.
Hal
ini
dilandaskan
oleh
Pasal
4
ayat
1
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
yang
bermakna
bahwasanya
presiden
bertanggung
jawab
atas
pemerintahannya.
Sebagai
kepala
negara,
presiden
bertugas
membentuk
pemerintahan,
menyusun
kabinet
kerjanya,
mengangkat
dan
memberhentikan
para
menteri,
serta
pejabat
publik
yang
pengangkatannya
berdasarkan
kesepakatan
politik.
Sebagai
penegasan
bahwa
presiden
memiliki
kekuasaan
eksekutif
sesuai
dengan
tugasnya
sebagai
kepala
negara.
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
ini
berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Presiden.
Lembaga
ini
dipimpin
oleh
kepala
yang
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
segala
bentuk
komunikasi
kepresidenan.
Dengan
pembentukan
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan,
Presiden
berupaya
memperkuat
koordinasi
komunikasi
strategis
dalam
menyampaikan
kebijakan
dan
program
prioritas
pemerintah.
Langkah
ini
diharapkan
mampu
memberikan
arah
yang
jelas
dan
terpadu
dalam
penyaluran
informasi
kepada
masyarakat
serta
memperkuat
kolaborasi
lintas
kementerian
dan
lembaga.
Dengan
adanya
lembaga
ini,
diharapkan
kebijakan-kebijakan
pemerintah
dapat
tersampaikan
secara
efektif,
akurat,
dan
konsisten
sesuai
dengan
tujuan
pembangunan
nasional.
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024