Jakarta
(ANTARA)

Warisan
merupakan
harta
atau
peninggalan
yang
ditinggalkan
oleh
orang
yang
telah
meninggal
dunia.
Biasanya,
warisan
ditinggalkan
oleh
orang
tua
untuk
diwariskan
kepada
anaknya
sebagai
ahli
waris.

Dalam
Islam,
harta
warisan
sebagai
salah
satu
jalan
yang
diperbolehkan
guna
meraih
harta
kekayaan
apabila
telah
sesuai
dengan
syaratnya.
Lantas,
mendapat
warisan
apakah
dikenakan
pajak?

Warisan
merupakan
perpindahan
harta
dari
seseorang
yang
sudah
meninggal
(pemilik
harta)
kepada
pihak
yang
ditujukan
sebagai
penerima
warisan
atau
ahli
waris.
Bentuk
warisan
dapat
berupa
harta
bergerak
dan
tidak
bergerak.

Harta
bergerak
seperti
uang
tunai,
perhiasan,
tabungan,
surat
berharga,
kendaraan,
dan
lainnya.
Sementara
harta
tidak
bergerak
berupa
bangunan,
rumah,
tanah,
dan
sejenisnya.

Dalam
ketentuan
perpajakan
di
Indonesia
saat
ini,
warisan
termasuk
yang
dikecualikan
dari
pengenaan
pajak.

Hal
ini
dijelaskan
dalam
Undang-Undang
Nomor
36
tahun
2008
tentang
Pajak
Penghasilan,
diatur
dalam
Pasal
4
ayat
(3)
bahwa
warisan
termasuk
ke
dalam
objek
pajak
yang
dikecualikan
yang
tidak
dikenakan
atas
Pajak
Penghasilan
(PPh).

Ahli
waris
yang
memberikan
akta
kematian
atau
surat
wasiat
kepada
perbankan
atau
lembaga
keuangan
tempat
menyimpan
kekayaan,
maka
harta
warisan
tidak
dianggap
sebagai
objek
Pajak
Penghasilan,
mengutip
dari
laman
Direktorat
Jenderal
Pajak
Kementerian
Keuangan.



Baca
juga:

Warisan:
pengertian
dan
jenis
hukumnya

Baca
juga:

Hukum
waris
menurut
Islam

Namun,
berbicara
mengenai
harta
warisan,
terdapat
dua
situasi
yang
perlu
diperhatikan.
Pertama,
harta
warisan
dari
pewaris
telah
dibagikan
kepada
seluruh
penerimanya.

Jika
pewaris
meninggalkan
warisan,
dan
warisan
tersebut
sudah
dibagi
kepada
ahli
waris,
maka
salah
seorang
ahli
waris,
pelaksana
wasiat,
atau
pihak
yang
mengurus
harta
peninggalan
dapat
mengajukan
permohonan
Penghapusan
NPWP.

Bila
sudah
mendapat
warisan
dari
pewaris
dan
kepemilikan
harta
sudah
menjadi
milik
ahli
waris,
maka
ahli
waris
dapat
memasukkan
harta
atau
penghasilan
tersebut
pada
kolom
warisan
penghasilan
yang
tidak
termasuk
objek
pajak
di
SPT
Tahunan.
Oleh
karena
itu,
warisan
yang
sudah
terbagi,
bukan
termasuk
objek
pajak
lagi.

Kedua,
harta
warisan
belum
dibagikan
dan
dari
harta
tersebut
kemudian
menimbulkan
penghasilan
lain,
misalnya
harta
warisan
dalam
bentuk
saham
yang
kemudian
menghasilkan
dividen
yang
menimbulkan
bunga
dapat
menambah
jumlah
harta
kekayaan
bagi
ahli
waris
yang
akan
mendapatkan
hak
atas
warisan
tersebut.

Hal
ini
mengakibatkan
rumah
atas
warisan
tetap
dikenakan
pajak
penghasilan
dan
akan
terutang
pada
saat
ahli
waris
akan
melakukan
balik
nama
sertifikat
atas
tanah
dan/atau
bangunan
atas
warisan
tersebut.

Namun,
rumah
atau
tanah
warisan
dapat
diberikan
pembebasan
pajak
penghasilan
apabila
ahli
waris
memiliki
Surat
Keterangan
Bebas
(SKB)
pajak
penghasilan
atas
pengalihan
tanah
dan/atau
bangunan
atas
waris.
SKB
ini
wajib
diserahkan
kepada
notaris
sebelum
ahli
waris
melakukan
prosedur
balik
nama
sertifikat.

Selain
itu,
rumah
dan
tanah
yang
berasal
dari
warisan
bukan
merupakan
objek
pajak,
hartanya
telah
dilaporkan
dalam
SPT
Tahunan
pewaris.
Saat
akan
melakukan
balik
nama,
ahli
waris
dapat
menunjukkan
SKB
PPh
atas
pengalihan
hak
atas
tanah
atau
bangunan
dari
KPP
tempat
domisili
terakhir
pewaris
terdaftar
kepada
notaris.

Setelah
melakukan
balik
nama
waris,
atas
rumah
atau
tanah
warisan
tersebut
wajib
dilaporkan
pada
SPT
Tahunan
ahli
waris
secara
lengkap
dan
benar.



Baca
juga:

Cara
menghitung
pembagian
warisan
anak
menurut
Islam

Baca
juga:

Pembagian
warisan
dalam
Islam 

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Gilang
Galiartha
Copyright
©
ANTARA
2024

Source