Jakarta
(ANTARA)

Kredit
motor
merupakan
salah
satu
bentuk
pembiayaan
yang
banyak
digunakan
oleh
masyarakat
untuk
membeli
kendaraan
bermotor
secara
mencicil.

Meskipun
mempermudah
dalam
memiliki
motor
tanpa
harus
membayar
penuh
di
awal,
ada
pertanyaan
yang
sering
muncul
di
kalangan
umat
Islam:
Apakah
kredit
motor
termasuk
riba?


Sebagai
kebutuhan
masyarakat
mayoritas
Muslim

Sepeda
motor
telah
menjadi
sarana
mobilitas
yang
sangat
vital
bagi
masyarakat
di
Indonesia.
Dengan
populasi
yang
besar
dan
infrastruktur
jalan
yang
sering
kali
padat,
sepeda
motor
menawarkan
solusi
transportasi
yang
efisien
dan
terjangkau.

Bagi
banyak
orang,
sepeda
motor
adalah
alat
transportasi
utama
yang
memungkinkan
mereka
untuk
menjangkau
tempat
kerja,
sekolah,
pasar
dan
layanan
penting
lainnya
dengan
lebih
cepat
dibandingkan
dengan
kendaraan
lain.
Selain
itu,
sepeda
motor
juga
menjadi
pilihan
yang
lebih
ekonomis
dalam
hal
konsumsi
bahan
bakar
dan
biaya
perawatan
menjadikannya
populer
di
kalangan
berbagai
lapisan
masyarakat.

Saat
ini
berbagai
jenis
pilihan
motor
sangat
beragam.
Namun,
sebanding
dengan
fitur
dan
spesifikasi
yang
ditawarkan,
harga
sepeda
motor
terbilang
mahal
saat
ini.

Oleh
karena
itu
opsi
pembelian
dengan
sistem
kredit
pun
ditawarkan,
banyak

showroom

ataupun

brand

sepeda
motor
yang
bekerja
sama
dengan

leasing

dalam
menjalankan
sistem
kredit
untuk
para
konsumen.

Namun,
dalam
praktiknya
perusahaan

leasing
,
khususnya
konvensional,
menetapkan
bunga
untuk
setiap
cicilan
yang
dilakukan.
Bunga
inilah
yang
termasuk
ke
dalam
unsur
riba
dan
tidak
diizinkan
secara
syariat
Islam
sebagai
agama
mayoritas
di
Indonesia.


Definisi
kredit
motor

Kredit
motor
adalah
sistem
pembelian
kendaraan
bermotor
secara
cicilan
dengan
melibatkan
pihak
ketiga,
biasanya
lembaga
pembiayaan
atau
bank.
Dalam
sistem
ini,
pembeli
membayar
uang
muka
(down
payment
)
dan
melunasi
sisa
harga
motor
dalam
bentuk
cicilan
bulanan
yang
telah
ditentukan.
Pada
umumnya,
cicilan
ini
dikenakan
bunga
sebagai
keuntungan
bagi
pihak
pemberi
pinjaman.


Riba
dalam
Perspektif
Islam

Riba
dalam
Islam
diartikan
sebagai
penambahan
nilai
yang
diambil
secara
tidak
adil
dalam
transaksi
pinjaman
atau
jual
beli.
Riba
dilarang
keras
dalam
Al-Qur’an
dan
Hadis
karena
dianggap
merugikan
dan
menindas
salah
satu
pihak
yang
terlibat
dalam
transaksi
tersebut.

Dalam
Al-Qur’an,
Allah
SWT
berfirman:

يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا
لَا
تَأْكُلُوا
الرِّبٰوٓا
اَضْعَافًا
مُّضٰعَفَةًۖ
وَّاتَّقُوا
اللّٰهَ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai
orang-orang
yang
beriman,
janganlah
kamu
memakan
riba
dengan
berlipat
ganda
dan
bertakwalah
kepada
Allah
agar
kamu
beruntung.”

(QS.
Ali
Imran:
130)

Ayat
ini
menegaskan
larangan
terhadap
riba,
terutama
dalam
bentuk
pengambilan
keuntungan
berlebih
dari
pinjaman
yang
diberikan.

Adapula
dituliskan
dalam
surah
Al-Baqarah:

الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ
الرِّبَا
لا
يَقُومُونَ
إِلا
كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ
ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ
قَالُوا
إِنَّمَا
الْبَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبَا

Orang-orang
yang
makan
(mengambil)
riba
tidak
dapat
berdiri
melainkan
seperti
berdirinya
orang
yang
kemasukan
syaitan
lantaran
(tekanan)
penyakit
gila.
Keadaan
mereka
yang
demikian
itu,
adalah
disebabkan
mereka
berkata
(berpendapat),
sesungguhnya
jual
beli
itu
sama
dengan
riba,
padahal
Allah
telah
menghalalkan
jual
beli
dan
mengharamkan
riba..”

(Q.S
Al-Baqarah:
275).

Selain
itu,
ditegaskan
juga
dalam
surah
An-Nisa
ayat
161:

وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا
وَقَدْ
نُهُوا
عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ
النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ
عَذَابًا
أَلِيمًا


“Dan
disebabkan
karena
mereka
memakan
riba,
padahal
sesungguhnya
mereka
telah
dilarang
daripadanya,
dan
karena
mereka
memakan
harta
orang
dengan
jalan
yang
batil.
Kami
telah
menyediakan
untuk
orang-orang
kafir
di
antara
mereka
itu
siksa
yang
pedih.”

(Q.S.
An-Nisa:
161).

Haram-nya
riba
dijelaskan
pula
dalam
kitab
Al
Musaqqah,
Rasulullah
bersabda
:

عَنْ
جَابِرٍ
قَالَ
لَعَنَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
آكِلَ
الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ
هُمْ
سَوَاءٌ


“Jabir
berkata
bahwa
Rasulullah
mengutuk
orang
yang
menerima
riba,
orang
yang
membayarnya,
dan
orang
yang
mencatatnya,
dan
dua
orang
saksinya,
kemudian
beliau
bersabda,
“Mereka
itu
semuanya
sama.”
(H.R
Muslim)

Pandangan
ini
didasarkan
pada
prinsip
bahwa
dalam
Islam,
setiap
bentuk
penambahan
atas
pokok
utang
yang
disebabkan
oleh
faktor
waktu
dianggap
sebagai
riba
dan
dengan
demikian,
diharamkan.


Apakah
Kredit
Motor
Termasuk
Riba?

Dalam
praktik
kredit
motor,
terdapat
dua
skema
yang
umumnya
digunakan,
yaitu
kredit
dengan
bunga
dan
kredit
tanpa
bunga.
Kredit
dengan
bunga
adalah
skema
yang
paling
banyak
digunakan,
di
mana
pihak
pembeli
diwajibkan
membayar
cicilan
dengan
bunga
yang
telah
ditentukan
oleh
lembaga
pembiayaan.


1.
Kredit
dengan
Bunga:

Dalam
kredit
motor
dengan
bunga,
terdapat
tambahan
biaya
yang
dikenakan
kepada
pembeli
berupa
bunga
atas
pinjaman
yang
diberikan.
Bunga
ini
dianggap
sebagai
riba
oleh
sebagian
ulama
karena
merupakan
tambahan
yang
tidak
dibenarkan
dalam
Islam,
sesuai
dengan
definisi
riba
sebagai
keuntungan
tambahan
dari
suatu
transaksi
yang
merugikan
pihak
lain.

Pendapat
ini
berdasarkan
pada
prinsip
bahwa
setiap
penambahan
yang
diambil
dari
pinjaman
dianggap
sebagai
riba.
Oleh
karena
itu,
jika
kredit
motor
melibatkan
bunga,
maka
hal
itu
termasuk
dalam
kategori
riba
yang
dilarang
dalam
Islam.


2.
Kredit
Tanpa
Bunga:

Ada
juga
lembaga
pembiayaan
yang
menawarkan
kredit
motor
tanpa
bunga,
di
mana
pembeli
hanya
membayar
cicilan
sesuai
dengan
harga
asli
motor
tanpa
ada
tambahan
bunga.
Skema
ini
tidak
termasuk
riba,
karena
tidak
ada
unsur
tambahan
yang
merugikan
pihak
pembeli.
Namun,
biasanya
lembaga
pembiayaan
menerapkan
biaya
administrasi
atau
margin
keuntungan
yang
tetap
sesuai
kesepakatan
awal,
yang
masih
dianggap
halal
oleh
sebagian
ulama
jika
dilakukan
dengan
transparansi
dan
tanpa
unsur
penipuan.

Para
ulama
memiliki
pandangan
yang
beragam
tentang
kredit
motor.
Sebagian
besar
ulama
sepakat
bahwa
kredit
motor
dengan
bunga
masuk
dalam
kategori
riba,
karena
melibatkan
tambahan
yang
tidak
sah.
Namun,
ada
juga
ulama
yang
membolehkan
kredit
motor
selama
dilakukan
dengan
skema
tanpa
bunga
dan
sesuai
dengan
prinsip-prinsip
syariat
Islam,
seperti
adanya
keadilan,
transparansi,
dan
tidak
merugikan
salah
satu
pihak.

Sebagai
seorang
Muslim,
penting
untuk
mempertimbangkan
hukum
Islam
dan
mencari
alternatif
pembiayaan
yang
tidak
mengandung
unsur
riba
agar
tetap
sesuai
dengan
ajaran
agama.



Baca
juga:

Bolehkah
muslim
merayakan
ulang
tahun?
Simak
hukumnya
menurut
Islam

Baca
juga:

Jenis-jenis
riba
yang
dilarang
Islam

Baca
juga:

Riba:
Pengertian
dan
hukumnya
dalam
Islam

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source