
Jakarta
(ANTARA)
–
Partai
politik
(parpol)
memiliki
peran
penting
dalam
sistem
pemerintahan
di
negara
demokrasi
seperti
Indonesia
yakni
untuk
menjalankan
fungsi
pendidikan
politik,
mencetak
kader
politik
dan
mengisi
jabatan
politik.
Di
Indonesia,
kehadiran
partai
politik
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2008
tentang
Partai
Politik
dan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2011
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2008
tentang
Partai
Politik.
Dalam
UU
tersebut,
partai
politik
merupakan
organisasi
yang
bersifat
nasional
dan
dibentuk
oleh
sekelompok
warga
negara
Indonesia
secara
sukarela
atas
dasar
kesamaan
kehendak
dan
cita-cita
untuk
memperjuangkan
dan
membela
kepentingan
politik
anggota,
masyarakat,
bangsa
dan
negara,
serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan
Pancasila
dan
UUD
1945.
Fungsi
partai
politik
sebagaimana
yang
diatur
dalam
UU
tersebut,
berfungsi
sebagai
sarana
pendidikan
politik
bagi
anggota
dan
masyarakat
luas
agar
menjadi
warga
negara
Indonesia
yang
sadar
akan
hak
dan
kewajibannya
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Partai
politik
berfungsi
sebagai
penciptaan
iklim
yang
kondusif
bagi
persatuan
dan
kesatuan
bangsa
Indonesia
untuk
kesejahteraan
masyarakat,
penyerap,
penghimpun,
dan
penyalur
aspirasi
politik
masyarakat
dalam
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
negara.
Selain
itu,
partai
politik
berfungsi
sebagai
partisipasi
politik
warga
negara
Indonesia,
rekrutmen
politik
dalam
proses
pengisian
jabatan
politik
melalui
mekanisme
demokrasi
dengan
memperhatikan
kesetaraan
dan
keadilan
gender.
Syarat
mendirikan
partai
politik
Dalam
mendirikan
sebuah
partai
politik,
tentunya
memiliki
sebuah
persyaratan
yang
harus
dipenuhi.
Berikut
persyaratan
mendirikan
Partai
Politik
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2011:
-
Partai
Politik
didirikan
dan
dibentuk
oleh
paling
sedikit
30
(tiga
puluh)
orang
warga
negara
Indonesia
yang
telah
berusia
21
(dua
puluh
satu)
tahun
atau
sudah
menikah
dari
setiap
provinsi.
Partai
Politik
didaftarkan
oleh
paling
sedikit
50
(lima
puluh)
orang
pendiri
yang
mewakili
seluruh
pendiri
Partai
Politik
dengan
akta
notaris,
pendiri
dan
pengurus
Partai
Politik
dilarang
merangkap
sebagai
anggota
partai
politik
lain -
Pendirian
dan
pembentukan
Partai
Politik
menyertakan
30
persen keterwakilan
perempuan -
Akta
notaris
harus
memuat
AD
dan
ART
serta
kepengurusan
Partai
Politik
tingkat
pusat -
AD
sebagaimana
dimaksud
memuat
paling
sedikit:
asas
dan
ciri
partai
politik,
visi
dan
misi
partai
politik,
nama,
lambang,
dan
tanda
gambar
partai
politik,
tujuan
dan
fungsi
partai
politik,
organisasi,
tempat
kedudukan,
dan
pengambilan
keputusan,
kepengurusan
partai
politik,
mekanisme
rekrutmen
keanggotaan
partai
politik
dan
jabatan
politik,
sistem
kaderisasi,
mekanisme
pemberhentian
anggota
partai
politik,
peraturan
dan
keputusan
partai
politik,
pendidikan
politik,
keuangan
partai
politik,
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
internal
partai
politik -
Partai
politik
harus
didaftarkan
ke
Kementerian
untuk
menjadi
badan
hukum -
Untuk
menjadi
badan
hukum,
partai
politik
harus
mempunyai:
-
Akta
notaris
pendirian
partai
politik -
Nama,
lambang,
atau
tanda
gambar
yang
tidak
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya
dengan
nama,
lambang,
atau
tanda
gambar
yang
telah
dipakai
secara
sah
oleh
partai
politik
lain
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan -
Kepengurusan
pada
setiap
provinsi
dan
paling
sedikit
75%
(tujuh
puluh
lima
perseratus)
dari
jumlah
kabupaten/kota
pada
provinsi
yang
bersangkutan
dan
paling
sedikit
50
persen
dari
jumlah
kecamatan
pada
kabupaten/kota
yang
bersangkutan -
Kantor
tetap
pada
tingkatan
pusat,
provinsi,
dan
kabupaten/kota
sampai
tahapan
terakhir
pemilihan
umum;
dan -
Rekening
atas
nama
partai
politik.
Baca
juga:
5
partai
peraih
suara
terbanyak
pada
Pemilu
2024
Baca
juga:
KI
DKI
minta
parpol
selalu
terbuka
dan
informatif
untuk
naikkan
citra
Baca
juga:
Riset
TSRC
temukan
split-ticket
voting
di
Pemilu
2024
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024