
Jakarta
(ANTARA)
–
Norma
hukum
adalah
aturan
yang
ditetapkan
oleh
lembaga
berwenang
dalam
suatu
negara
untuk
mengatur
perilaku
masyarakat.
Norma
tersebut
bersifat
memaksa
dan
memiliki
sanksi
yang
dapat
dikenakan
jika
dilanggar.
Dalam
buku “Perihal
Undang-Undang”
karya
pakar
hukum
tata
negara
dan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
2003-2008
Prof
Dr
Jimly
Asshiddiqi dijelaskan
bahwa norma
berasal
dari
bahasa
latin ‘nomos’
yang
artinya
nilai.
Sehingga
norma
hukum
merupakan
suatu
kesepakatan
yang
terbentuk
sesuai
dengan
nilai-nilai
di
dalam
kehidupan
masyarakat.
Aturan
ini
berlaku
untuk
mengatur
perilaku
masyarakat
dalam
kehidupannya.
Ahli
ilmu
sosial
Soerjono
Soekanto mendefinisikan
bahwa
norma
dibuat
agar
hubungan
di
dalam
suatu
masyarakat
dapat
berjalan
seperti
yang
diharapkan. Norma
hukum
yang
berisi
peraturan,
larangan
dan
perintah
yang
harus
dipatuhi
pun bersifat
mengikat,
di
mana
jika
terdapat
warga
yang
melanggar
maka
dikenakan
sanksi.
Sanksi
berlaku
bagi
warga
yang
melanggar
norma
hukum
berupa,
hukuman
penjara,
denda
uang
serta
penyitaan
benda
terkait
pelanggaran. Terdapat
4
jenis
norma
hukum, di
antaranya:
1.
Hukum
Tertulis
Peraturan
dibuat
dengan
tertulis
didasari
oleh
Undang-undang,
Peraturan
Pemerintah
dan
dokumen
lainnya.
2.
Hukum
Pidana
Norma
hukum
ini
biasanya
terjadi
pada
kasus
pencurian
yang
menyebabkan
kerugian
materiil.
Tujuan
norma
hukum
ini
untuk
membatasi
perilaku
masyarakat
agar
tidak
mengambil
hak
orang
lain.
3.
Hukum
Tidak
Tertulis
Norma
hukum
tidak
tertulis
ini
biasanya
terdapat
di
lingkungan
yang
masih
kental
dengan
adat
dan
budaya
masyarakat.
Norma
hukum
ini
tidak
tertulis
dan
tertuang
dalam
dokumen
negara.
4.
Hukum
Perdata
Hukum
perdata
ini
berisi
kewajiban
yang
harus
dipatuhi,
karena
aturannya
tertulis.
Hukum
ini
cenderung
tidak
merugikan
banyak
pihak.
Norma
hukum
sangatlah
penting
untuk
dipatuhi.
Berikut
contoh
norma
hukum
berdasarkan
bidangnya:
•
Norma
Hukum
Konstitusi:
Mengatur
struktur
dan
fungsi
pemerintahan
negara.
Contohnya,
pembagian
kekuasaan
antara
lembaga
eksekutif,
legislatif
dan
yudikatif.
•
Norma
Hukum
Perdata:
Contoh
dari
norma
ini
yaitu
kesepakatan
kontrak.
Apabila
kedua
belah
pihak
sepakat
dalam
suatu
kesepakatan,
maka
ada
hak
dan
kewajiban
yang
disesuaikan
dengan
masing-masing
pihak.
•
Norma
Hukum
Pidana:
Contohnya
larangan
bertindak
kriminal
seperti
pencurian,
perampokan
dan
pembunuhan.
Norma
ini
berupa
sanksi
hukuman
yang
diberikan
pelanggar.
•
Norma
Hukum
Lingkungan:
Norma
ini
termasuk
peraturan
perlindungan
lingkungan,
pengolahan
limbah
dan
sumber
daya
alam.
Norma
ini
memiliki
tujuan
menjaga
kelestarian
lingkungan
hidup.
•
Norma
Hukum
Keluarga:
Contoh
hukum
keluarga
yaitu
persyaratan
pernikahan.
Dalam
norma
ini
mengatur
batasan
usia
dan
prosedur
hukum
dalam
proses
pernikahan.
Baca
juga:
Pengertian
hukum
perdata
dan
hukum
pidana
Baca
juga:
Pengertian
perlindungan
dan
penegakan
hukum
Baca
juga:
Pengertian
hukum
dan
jenis-jenisnya
di
Indonesia
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024