Jakarta
(ANTARA)

Partai
politik
(parpol)
memiliki
peran
penting
dalam
sistem
pemerintahan
di
negara
demokrasi
seperti
Indonesia
yakni
untuk
menjalankan
fungsi
pendidikan
politik,
mencetak
kader
politik
dan
mengisi
jabatan
politik.

Di
Indonesia,
kehadiran
partai
politik
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2008
tentang
Partai
Politik
dan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2011
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2008
tentang
Partai
Politik.

Dalam
UU
tersebut,
partai
politik
merupakan
organisasi
yang
bersifat
nasional
dan
dibentuk
oleh
sekelompok
warga
negara
Indonesia
secara
sukarela
atas
dasar
kesamaan
kehendak
dan
cita-cita
untuk
memperjuangkan
dan
membela
kepentingan
politik
anggota,
masyarakat,
bangsa
dan
negara,
serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan
Pancasila
dan
UUD
1945.

Fungsi
partai
politik
sebagaimana
yang
diatur
dalam
UU
tersebut,
berfungsi
sebagai
sarana
pendidikan
politik
bagi
anggota
dan
masyarakat
luas
agar
menjadi
warga
negara
Indonesia
yang
sadar
akan
hak
dan
kewajibannya
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.

Partai
politik
berfungsi
sebagai
penciptaan
iklim
yang
kondusif
bagi
persatuan
dan
kesatuan
bangsa
Indonesia
untuk
kesejahteraan
masyarakat,
penyerap,
penghimpun,
dan
penyalur
aspirasi
politik
masyarakat
dalam
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
negara.

Selain
itu,
partai
politik
berfungsi
sebagai
partisipasi
politik
warga
negara
Indonesia,
rekrutmen
politik
dalam
proses
pengisian
jabatan
politik
melalui
mekanisme
demokrasi
dengan
memperhatikan
kesetaraan
dan
keadilan
gender.


Syarat
mendirikan
partai
politik

Dalam
mendirikan
sebuah
partai
politik,
tentunya
memiliki
sebuah
persyaratan
yang
harus
dipenuhi.
Berikut
persyaratan
mendirikan
Partai
Politik
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2011:

  1. Partai
    Politik
    didirikan
    dan
    dibentuk
    oleh
    paling
    sedikit
    30
    (tiga
    puluh)
    orang
    warga
    negara
    Indonesia
    yang
    telah
    berusia
    21
    (dua
    puluh
    satu)
    tahun
    atau
    sudah
    menikah
    dari
    setiap
    provinsi.
    Partai
    Politik
    didaftarkan
    oleh
    paling
    sedikit
    50
    (lima
    puluh)
    orang
    pendiri
    yang
    mewakili
    seluruh
    pendiri
    Partai
    Politik
    dengan
    akta
    notaris,
    pendiri
    dan
    pengurus
    Partai
    Politik
    dilarang
    merangkap
    sebagai
    anggota
    partai
    politik
    lain
  2. Pendirian
    dan
    pembentukan
    Partai
    Politik
    menyertakan
    30
    persen keterwakilan
    perempuan
  3. Akta
    notaris
    harus
    memuat
    AD
    dan
    ART
    serta
    kepengurusan
    Partai
    Politik
    tingkat
    pusat
  4. AD
    sebagaimana
    dimaksud
    memuat
    paling
    sedikit:
    asas
    dan
    ciri
    partai
    politik,
    visi
    dan
    misi
    partai
    politik,
    nama,
    lambang,
    dan
    tanda
    gambar
    partai
    politik,
    tujuan
    dan
    fungsi
    partai
    politik,
    organisasi,
    tempat
    kedudukan,
    dan
    pengambilan
    keputusan,
    kepengurusan
    partai
    politik,
    mekanisme
    rekrutmen
    keanggotaan
    partai
    politik
    dan
    jabatan
    politik,
    sistem
    kaderisasi,
    mekanisme
    pemberhentian
    anggota
    partai
    politik,
    peraturan
    dan
    keputusan
    partai
    politik,
    pendidikan
    politik,
    keuangan
    partai
    politik,
    mekanisme
    penyelesaian
    perselisihan
    internal
    partai
    politik
  5. Partai
    politik
    harus
    didaftarkan
    ke
    Kementerian
    untuk
    menjadi
    badan
    hukum
  6. Untuk
    menjadi
    badan
    hukum,
    partai
    politik
    harus
    mempunyai:
  • Akta
    notaris
    pendirian
    partai
    politik
  • Nama,
    lambang,
    atau
    tanda
    gambar
    yang
    tidak
    mempunyai
    persamaan
    pada
    pokoknya
    atau
    keseluruhannya
    dengan
    nama,
    lambang,
    atau
    tanda
    gambar
    yang
    telah
    dipakai
    secara
    sah
    oleh
    partai
    politik
    lain
    sesuai
    dengan
    peraturan
    perundang-undangan
  • Kepengurusan
    pada
    setiap
    provinsi
    dan
    paling
    sedikit
    75%
    (tujuh
    puluh
    lima
    perseratus)
    dari
    jumlah
    kabupaten/kota
    pada
    provinsi
    yang
    bersangkutan
    dan
    paling
    sedikit
    50
    persen
    dari
    jumlah
    kecamatan
    pada
    kabupaten/kota
    yang
    bersangkutan
  • Kantor
    tetap
    pada
    tingkatan
    pusat,
    provinsi,
    dan
    kabupaten/kota
    sampai
    tahapan
    terakhir
    pemilihan
    umum;
    dan
  • Rekening
    atas
    nama
    partai
    politik.



Baca
juga:

5
partai
peraih
suara
terbanyak
pada
Pemilu
2024

Baca
juga:

KI
DKI
minta
parpol
selalu
terbuka
dan
informatif
untuk
naikkan
citra

Baca
juga:

Riset
TSRC
temukan
split-ticket
voting
di
Pemilu
2024

 

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source