Jakarta
(ANTARA)

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
telah
menetapkan
daftar
partai
politik
dan
nomor
urut
partai
politik
yang
menjadi
peserta
Pemilu
2024
yang
telah
digelar
14
Februari
lalu.

Adapun
24
partai
politik
(parpol)
yang
berpartisipasi
pada
Pemilu
2024
terdiri
dari
18
partai
politik
nasional
dan
6
partai
politik
lokal
Aceh,
sesuai
dengan
Keputusan
KPU
Nomor
518
Tahun
2022.

Berikut
daftar
partai
politik
peserta
Pemilu
2024
dengan
nomor
urutnya:


Partai
nasional

1.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
(PKB)
2.
Partai
Partai
Gerakan
Indonesia
Raya
(Gerindra)
3.
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
(PDI
Perjuangan)
4.
Partai
Golongan
Karya
(Golkar)
5.
Partai
NasDem
6.
Partai
Buruh
7.
Partai
Gelombang
Rakyat
Indonesia
(Gelora)
8.
Partai
Keadilan
Sejahtera
(PKS)
9.
Partai
Kebangkitan
Nusantara
(PKN)
10.
Partai
Hati
Nurani
Rakyat
(Hanura)
11.
Partai
Garda
Republik
Indonesia
(Garuda)
12.
Partai
Amanat
Nasional
(PAN)
13.
Partai
Bulan
Bintang
(PBB)
14.
Partai
Demokrat
15.
Partai
Solidaritas
Indonesia
(PSI)
16.
Partai
Pesatuan
Indoneisa
(Perindo)
17.
Partai
Persatuan
Pembangunan
(PPP)
24.
Partai Ummat


Partai
lokal
Aceh

18.
Partai
Nanggroe
Aceh
(PNA)
19.
Partai
Generasi
Atjeh
Beusaboh
Tha’at
dan
Taqwa
20.
Partai
Darul
Aceh
21.
Partai
Aceh
22.
Partai
Adil
Sejahtera
Aceh
23.
Partai
Solidaritas
Independen
Rakyat
Aceh
(SIRA).



Baca
juga:

Fungsi
partai
politik
dan
syarat
pendiriannya 



Baca
juga:

5
partai
peraih
suara
terbanyak
pada
Pemilu
2024

Baca
juga:

Menguak
potensi
kebangkitan
partai
ekstrem
kanan
di
pemilu
Eropa
2024

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source