Jakarta
(ANTARA)

Dalam
waktu
dekat,
masyarakat
Indonesia
akan
menghadapi
kembali
pesta
demokrasi
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
tahun
2024.

Dalam
Pilkada
ini,
masyarakat
di
setiap
wilayah
akan
memilih
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati
dan
wakil
bupati,
serta
walikota
dan
wakil
walikota,
yang
melibatkan
37
provinsi.

Sebelumnya,
Kementerian
Keuangan
(Kemenkeu)
telah
menyetujui
usulan
anggaran
yang
diajukan
oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
terkait
kenaikan
honorarium
bagi
penyelenggara
ad
hoc
Pemilu
2024.

Keputusan
mengenai
honorarium
untuk
petugas
dan
pengawas
Pilkada
2024
dituangkan
dalam
Surat
Kemenkeu
Nomor
S-647/MK.02/2022
tanggal
5
Agustus
2022
tentang
Satuan
Biaya
Masukan
Lainnya
(SBML)
untuk
Tahapan
Pemilihan
Umum
dan
Tahapan
Pemilihan.

Lebih
lanjut,
melansir
dari
data
resmi,
KPU
telah
menetapkan
besaran
gaji
bagi
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
(KPPS)
untuk
Pilkada
tahun
2024.

Keputusan
ini
diambil
untuk
memastikan
kesejahteraan
dan
semangat
kerja
para
petugas
KPPS
yang
bertugas
dalam
proses
pemilihan.

Lalu
berapa
besaran
gaji
KPPS
Pilkada
2024?
Simak
segini
rinciannya:


Gaji
KPPS
Pilkada
2024

Gaji
untuk
KPPS
Pilkada
2024
telah
diatur
melalui
Surat
Kementerian
Keuangan
Nomor
S-647/MK.02/2022.
Berikut
adalah
rinciannya:


  • Gaji
    ketua
    KPPS
    Pilkada
    2024:
    Rp900.000
    per
    orang
    per
    bulan

  • Gaji
    anggota
    KPPS
    Pilkada
    2024:
    Rp850.000
    per
    orang
    per
    bulan

  • Gaji
    petugas
    pengamanan
    TPS/Satlinmas:
    Rp650.000
    per
    orang
    per
    bulan

Besaran
gaji
tersebut
sudah
termasuk
honorarium
untuk
masa
kerja
selama
proses
pemungutan
dan
penghitungan
suara
berlangsung.

Selain
gaji,
para
petugas
KPPS
juga
mendapatkan
fasilitas
seperti
konsumsi
dan
perlengkapan
kerja
lainnya
untuk
mendukung
kelancaran
tugas
mereka.

Dengan
upah
gaji
dan
fasilitas
yang
memadai,
diharapkan
para
petugas
KPPS
dapat
menjalankan
tugasnya
dengan
maksimal,
sehingga
Pilkada
2024
dapat
berlangsung
secara
lancar,
aman,
dan
demokratis.

 


Tugas
dan
Tanggung
Jawab
KPPS
Pilkada
2024

Menurut
buku
panduan
KPPS
dari
KPU,
KPPS
dibentuk
oleh
Panitia
Pemungutan
Suara
(PPS)
untuk
melaksanakan
pemungutan
dan
penghitungan
suara.

KPPS
terdiri
dari
7
anggota,
termasuk
1
ketua
yang
juga
berperan
sebagai
anggota,
serta
6
anggota
lainnya.
Berikut
adalah
tugas
KPPS
2024:

1.
Mengumumkan
Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT)
di
Tempat
Pemungutan
Suara
(TPS).

 

2.
Menyerahkan
DPT
kepada
saksi
peserta
pemilu
yang
hadir
dan
pengawas
TPS.
Jika
peserta
pemilu
tidak
memiliki
saksi,
DPT
diserahkan
langsung
kepada
peserta
pemilu.

 

3.
Menyelenggarakan
pemungutan
dan
penghitungan
suara
di
TPS.

4.
Menyusun
berita
acara
dan
sertifikat
hasil
pemungutan
serta
penghitungan
suara,
kemudian
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu,
pengawas
TPS,
PPS,
dan
PPK
melalui
PPS.

 

5.
Melaksanakan
tugas
yang
diberikan
oleh
KPU,
KPU
provinsi,
KPU
kabupaten/kota,
PPK,
dan
PPS
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

 

6.
Mengirimkan
surat
pemberitahuan
kepada
pemilih
yang
terdaftar
dalam
DPT
untuk
menggunakan
hak
pilihnya
di
TPS.

 

7.
Menjalankan
tugas
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

 

8.
Menyerahkan
surat
pemberitahuan
pemungutan
suara
yang
tidak
terdistribusi
kepada
PPS
dan
menyediakan
layanan
bagi
pemilih
berkebutuhan
khusus.

 

Bagi
masyarakat
yang
ingin
mendapatkan
informasi
lebih
lanjut
atau
mendaftar
sebagai
petugas
KPPS,
dapat
mengunjungi
kantor
KPU
terdekat
atau
situs
resmi
KPU
di
www.kpu.go.id.

 

 

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source