
Jakarta
(ANTARA)
–
Kepala
Daerah
(Pilkada)
sebentar
lagi
akan
digelar,
sebagai
wujud
dari
demokrasi
di
Indonesia.
Proses
Pilkada
menjadi
salah
satu
pilar
penting
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia,
mengingat
seluruh
masyarakat
akan
memilih
secara
langsung
para
pemimpin
daerah
mulai
dari
gubernur,
bupati,
hingga
wali
kota
beserta
wakil-wakil
nya,
yang
akan
diberi
amanah
untuk
memimpin
daerah
tersebut.
Lantas
apa
itu
Pilkada
dan
bagaimana
sejarah
Pilkada
sejak
awal
dilaksanakan
hingga
saat
ini
bisa
berlangsung
secara
langsung?
Berikut
rangkuman
Antara
dihimpun
dari
berbagai
sumber.
Pengertian
Pilkada
Pilkada
adalah
Pemilihan
Kepala
Daerah
yang
diadakan
setiap
lima
tahun
sekali
dan
diatur
oleh
Undang-Undang
(UU)
Nomor
6
Tahun
2020
tentang
Pemilihan
dari
gubernur,
bupati,
dan
wali
kota
beserta
wakil-wakil
nya.
Perlu
diketahui,
pelaksanaan
ini
dikelola
oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
dan
diawasi
langsung
oleh
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
(Bawaslu)
.
Tahapan
Pilkada
2024
dijelaskan
dalam
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
(PKPU)
Nomor
2
Tahun
2024
tentang
Tahapan
dan
Jadwal
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
serta
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
Tahun
2024.
Pilkada
dimulai
dengan
tahap
pencalonan
di
mana
partai
politik
(parpol)
dan
gabungan
parpol
mengajukan
kandidat-kandidatnya
untuk
berkontestasi.
Tak
hanya
itu,
calon
independen
yang
memenuhi
persyaratan
pun
juga
dapat
ikut
serta.
Setelah
itu,
KPU
setempat
menetapkan
daftar
resmi
calon
yang
akan
berkompetisi.
Sejarah
singkat
Pilkada
-
Era
awal
kemerdekaan
awal
kemerdekaan,
sistem
pemilihan
kepala
daerah
diatur
oleh
UU
No.
22
Tahun
1948
tentang
Pemerintah
Daerah.
UU
ini
menetapkan
bahwa
kepala
daerah
provinsi
diangkat
oleh
presiden
dari
calon
yang
diajukan
oleh
DPRD
Provinsi,
sementara
kepala
daerah
kabupaten
diangkat
oleh
menteri
dalam
negeri
dari
calon
yang
diajukan
oleh
DPRD
Kabupaten.
-
Era
demokrasi
terpimpin
dan
orde
baru
masa
Demokrasi
Terpimpin
dan
Orde
Baru,
kepala
daerah
tetap
diangkat
oleh
pemerintah
pusat
berdasarkan
rekomendasi
DPRD.
Namun,
prosesnya
lebih
terpusat
dengan
kontrol
yang
ketat
dari
pemerintah
pusat.
Reformasi
yang
dimulai
pada
tahun
1998
membawa
perubahan
besar
dalam
sistem
pemilihan
kepala
daerah.
UU
No.
22
Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
memperkenalkan
desentralisasi,
tetapi
kepala
daerah
masih
dipilih
oleh
DPRD.
Pilkada
langsung
Perubahan
signifikan
terjadi
dengan
penerbitan
UU
No.
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
yang
menggantikan
UU
No.
22
Tahun
1999.
UU
ini
memungkinkan
pemilihan
kepala
daerah
secara
langsung
oleh
rakyat,
sebuah
langkah
maju
dalam
proses
demokratisasi.
Pilkada
langsung
pertama
kali
dilaksanakan
pada
Juni
2005.
Kemunculan
calon
independen
Pada
tahun
2008,
UU
No.
12
Tahun
2008
diterbitkan,
memungkinkan
calon
independen
untuk
berpartisipasi
dalam
pilkada
tanpa
harus
bergabung
dengan
partai
politik.
Ini
memperluas
peluang
bagi
individu
yang
ingin
berkontribusi
tanpa
afiliasi
partai.
Kontroversi
dan
kembali
ke
Pilkada
langsung
Pada
tahun
2014,
UU
No.
22
Tahun
2014
tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Wali
Kota
memperkenalkan
pemilihan
kepala
daerah
melalui
DPRD,
yang
memicu
protes
dari
masyarakat.
Akibatnya,
Presiden
Susilo
Bambang
Yudhoyono
(SBY)
mengeluarkan
Perppu
No.
1
Tahun
2014
yang
mengembalikan
mekanisme
pilkada
langsung.
Penyempurnaan
di
era
Presiden
Joko
Widodo
Pada
masa
pemerintahan
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi),
UU
No.
1
Tahun
2015
dan
UU
No.
8
Tahun
2015
memperkuat
sistem
pilkada
langsung.
Terakhir,
UU
No.
10
Tahun
2016
mengatur
jadwal
pilkada
serentak
pada
2015,
2017,
2018,
dan
2020,
dengan
puncaknya
pada
pilkada
serentak
nasional
tahun
2024.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024