
Sukabumi,
Jabar
(ANTARA)
–
Sipir
Lembaga
Pemasyarakatan
(Lapas)
Kelas
II
B
Kota
Sukabumi
melakukan
inspeksi
mendadak
(sidak)
dengan
menggeledah
kamar
warga
binaan
yang
berada
di
Blok
C
untuk
mencegah
masuknya
barang
terlarang.
“Sidak
ini
kami
lakukan
sebagai
bentuk
antisipasi
masuknya
barang
terlarang
ke
lapas
seperti
narkoba,
senjata/benda
tajam,
alat
komunikasi
dan
lainnya
serta
mencegah
terjadinya
gangguan
keamanan
serta
tata
tertib
di
lapas,”
kata
Kepala
Lapas
Kelas
II
B
Kota
Sukabumi
Gatot
Harisaputro
di
Sukabumi,
Jumat.
Penggeledahan
kamar
warga
binaan
tersebut
dipimpin
langsung
Kepala
Kesatuan
Pengamanan
Lembaga
Pemasyarakatan
(Kepala
KPLP)
Ibnu
Wibowo
beserta
regu
pengamanan
memeriksa
satu
persatu
barang
yang
berada
kamar
warga
binaan
seperti
lemari,
pakaian,
alas
tidur
dan
lain
sebagainya
bahkan
kamar
mandi
pun
tidak
luput
dari
penggeledahan.
Bahkan
setiap
tubuh
warga
binaan
pun
turut
digeladah
antisipasi
mereka
menyembunyikan
barang
terlarang
di
dalam
pakaian
yang
sedang
dikenakan
ataupun
di
tubuhnya.
Sementara,
Ibnu
mengatakan
dari
hasil
penggeledahan
tersebut
pihaknya
menemukan
sejumlah
barang
terlarang
milik
warga
binaan
seperti
alat
komunikasi
atau
handphone
dan
lainnya.
Mereka
yang
kedapatan
melanggar
kemudian
didata
dan
tentunya
diberikan
sanksi
sesuai
aturan.
“Penemuan
barang
bukti
tersebut
menjadi
bahan
evaluasi
kami
dalam
upaya
meningkatkan
pengawasan,
mereka
yang
melanggar
kami
pastikan
mendapatkan
sanksi,”
katanya.
Ia
menambahkan
sidak
dan
penggeledahan
yang
dilakukan
secara
rutin
ini
merupakan
upaya
deteksi
dini
untuk
mencegah
terjadinya
gangguan
keamanan
dan
hal
yang
tidak
diinginkan.
Hasil
sidak
ini
pun
sebagai
bahan
evaluasi
pihaknya
dalam
memperketat
masuknya
barang
terlarang
ke
dalam
lapas.
Pewarta:
Aditia
Aulia
Rohman
Editor:
Edy
M
Yakub
Copyright
©
ANTARA
2024