
Jakarta
(ANTARA)
–
Ketua
Umum
Persatuan
Wartawan
Indonesia
(PWI)
Hendry
Ch
Bangun
mengatakan
pihaknya
telah
menuntaskan
pelaksanaan
sanksi
dan
rekomendasi
Dewan
Kehormatan
(DK).
Ia
menjelaskan
sanksi
dan
rekomendasi
DK
tersebut
berkaitan
dengan
dugaan
penyalahgunaan
dana
sponsorship
Forum
Humas
BUMN
untuk
penyelenggaraan
uji
kompetensi
wartawan
(UKW)
yang
diselenggarakan
oleh
PWI.
“Semua
sanksi
dan
rekomendasi
telah
kami
terima
dan
laksanakan
sebagai
bentuk
kepatuhan
kepada
keputusan
DK”,
katanya
dalam
keterangan
yang
diterima
di
Jakarta,
Jumat.
Baca
juga:
DK
PWI
desak
rekomendasi
terkait
penyalahgunaan
dana
dijalankan
Baca
juga:
PWI
DKI
desak
PWI
Pusat
transparan
terkait
penanganan
polemik
dana
UKW
Hendry,
yang
memberikan
keterangan
usai
menghadiri
Rapat
Pleno
yang
juga
diikuti
oleh
DK,
Dewan
Penasehat,
dan
Dewan
Pakar,
pada
Kamis
(27/6),
mengungkapkan
terdapat
tiga
keputusan
penting
dalam
rapat
tersebut.
Pertama,
kata
dia,
Pengurus
Harian
PWI
Pusat
menerima
keputusan
sanksi
dan
rekomendasi
DK,
termasuk
pengembalian
dana
cashback
sebesar
Rp1,08
miliar
dan
pertanggungjawaban
dana
fee
sebesar
Rp691
juta
yang
sebagian
masih
dalam
proses.
Lebih
lanjut,
menerima
pengunduran
diri
dari
tiga
pengurus;
yakni
Sekretaris
Jenderal
Sayid
Iskandar,
Wakil
Bendahara
Umum
Mohammad
Ihsan,
dan
Syarif
Hidayatullah
yang
sebelumnya
diminta
DK
dikeluarkan
dari
kepengurusan.
Ketiga,
lanjut
dia,
pergantian
pengurus
yang
telah
mengundurkan
diri
dilaksanakan
sekaligus
mengganti
pengurus
lain
berdasarkan
kebutuhan
organisasi.
Ia
menyebut
setelah
keputusan
dan
sanksi
DK
dilaksanakan,
Ketua
Umum
dan
Ketua
DK
bersepakat
mengakhiri
kemelut
yang
mendera
organisasi
wartawan
terbesar
dan
tertua
di
Indonesia
itu
dalam
beberapa
bulan
terakhir.
Pada
kesempatan
itu,
Ketua
DK
Sasongko
Tedjo
menjelaskan
bahwa
terkait
dugaan
terjadinya
korupsi
yang
ramai
diberitakan
di
media,
maka
DK
sesuai
tugasnya
memastikan
ada
atau
tidaknya
pelanggaran
Peraturan
Dasar
(PD)
maupun
Peraturan
Rumah
Tangga
(PRT),
kode
etik,
dan
kode
perilaku.
Ia
menyebut,
dengan
dikeluarkannya
sanksi,
maka
pelanggaran
memang
terjadi.
Namun
demikian,
DK
tidak
pernah
menyatakan
ada
atau
tidaknya
korupsi
karena
itu
sudah
masuk
ranah
hukum.
Ia
menjelaskan
bahwa
yang
selama
ini
disebutkan
adalah
dugaan
penyalahgunaan
keuangan.
Lebih
lanjut,
kata
dia,
setelah
dikembalikan
dan
dipertanggungjawabkan,
maka
barulah
semua
dinyatakan
selesai.
Baik
Sasongko
maupun
Hendry
menyepakati
bahwa
semua
permasalahan
yang
terjadi
hendaknya
dijadikan
pelajaran
berharga
bagi
PWI.
Pengelolaan
organisasi
terutama
keuangan
harus
semakin
transparan
dan
akuntabel.
Pewarta:
Rio
Feisal
Editor:
Sigit
Pinardi
Copyright
©
ANTARA
2024