
Jakarta
(ANTARA)
–
Menjadi
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
menjadi
profesi
yang
diinginkan
oleh
banyak
orang.
Banyak
yang
bercita-cita
untuk
bergabung
dengan
kepolisian
atau
militer
karena
ingin
berkontribusi
kepada
negara
dan
melindungi
masyarakat.
Selain
itu,
penghasilan
yang
ditawarkan
oleh
kedua
profesi
ini
juga
cukup
menjanjikan,
dengan
gaji
pokok
yang
ditambah
tunjangan
kinerja
dan
berbagai
tunjangan
lainnya.
Besaran
gaji
TNI
dan
telah
di
atur
di
dalam
PP
No
6
tahun
2024
yang
telah
berlaku
sejak
berlaku
pada
tanggal
1
Januari
2024.
Berikut
adalah
besaran
gaji
pokok
TNI:
1.
Golongan
I
(Tamtama)
-
Prajurit
II/Kelasi
II:
Rp
1.775.000
–
Rp
2.741.300 -
Prajurit
I/Kelasi
I:
Rp
1.830.500
–
Rp
2.827.000 -
Prajurit
Kepala/Kelasi
Kepala:
Rp
1.887.000
–
Rp
2.915.000 -
Kopral
II:
Rp
1.916.800
–
Rp
3.000.000 -
Kopral
I:
Rp
2.007.700
–
Rp
3.100.700 -
Kepala
Kopral:
Rp
2.070.500
–
Rp
3.197.700
2.
Golongan
II
(Bintara)
-
Sersan
II:
Rp
2.272.100
–
Rp
3.733.700 -
Sersan
I:
Rp
2.343.000
–
Rp
3.850.500 -
Sersan
Kepala:
Rp
2.116.400
–
Rp
3.971.000 -
Sersan
Mayor:
Rp
2.492.000
–
Rp
4.095.200 -
Pembantu
Letnan
II:
Rp
2.570.000
–
Rp
4.223.300 -
Pembantu
Letnan
I:
Rp
2.650.000
–
Rp
4.335.400
3.
Golongan
III
(Perwira
Pertama)
-
Letnan
II:
Rp
2.954.200
–
Rp
4.779.300 -
Letnan
I:
Rp
3.046.600
–
Rp
5.096.500 -
Kapten:
Rp
3.141.900
–
Rp
5.163.100
4.
Golongan
IV
(Perwira
Menengah)
-
Mayor:
Rp
3.240.200
–
Rp
5.324.600 -
Letnan
Kolonel:
Rp
3.341.200
–
Rp
5.491.200 -
Kolonel:
Rp
3.446.000
–
Rp
5.663.000
5.
Perwira
Tinggi
-
Brigadir
Jenderal,
Laksamana
Pertama,
Marsekal
Pertama:
Rp
3.553.800
–
Rp
5.810.100 -
Mayor
Jenderal,
Laksamana
Muda,
Marsekal
Muda:
Rp
3.665.000
–
Rp
6.022.800 -
Letnan
Jenderal,
Laksamana
Madya,
Marsekal
Madya:
Rp
5.485.800
–
Rp
6.211.200
Tunjangan
Kinerja
TNI
Selain
gaji
pokok
Prajurit
TNI
juga
mendapatkan
tunjangan
kinerja
atau
tukin.
Tukin
prajurit
TNI
diatur
oleh
Peraturan
Presiden
Nomor
102
Tahun
2018.
Besaran
tunjangan
TNI
ini
berlaku
sama
di
tiga
matra
ditentukan
berdasarkan
kelas
jabatan
yang
terkait
dengan
pangkat
prajurit.
Panglima
TNI
saat
ini
sedang
mengupayakan
peningkatan
tunjangan
ini
dengan
mengusulkan
kenaikan
sebesar
80
persen.
Berikut
adalah
daftar
tunjangan
kinerja
prajurit
TNI:
-
KSAD,
KSAL,
KSAU:
Rp
37.810.500 -
Kasum,
Wakil
KSAD,
Wakil
KSAL,
Wakil
KSAU:
Rp
34.902.000 -
Kelas
Jabatan
17:
Rp
29.085.000 -
Kelas
Jabatan
16:
Rp
20.695.000 -
Kelas
Jabatan
15:
Rp
14.721.000 -
Kelas
Jabatan
14:
Rp
11.670.000 -
Kelas
Jabatan
13:
Rp
8.562.000 -
Kelas
Jabatan
12:
Rp
7.271.000 -
Kelas
Jabatan
11:
Rp
5.183.000 -
Kelas
Jabatan
10:
Rp
4.551.000 -
Kelas
Jabatan
9:
Rp
3.781.000 -
Kelas
Jabatan
8:
Rp
3.319.000 -
Kelas
Jabatan
7:
Rp
2.928.000 -
Kelas
Jabatan
6:
Rp
2.702.000 -
Kelas
Jabatan
5:
Rp
2.493.000 -
Kelas
Jabatan
4:
Rp
2.350.000 -
Kelas
Jabatan
3:
Rp
2.216.000 -
Kelas
Jabatan
2:
Rp
2.089.000 -
Kelas
Jabatan
1:
Rp
1.968.000
Selain
gaji
pokok
dan
tunjangan
kinerja,
prajurit
TNI
juga
menerima
berbagai
tunjangan
lainnya
yang
mendukung
kesejahteraan
mereka
seperti
tunjangan
Suami/Istri,
tunjangan
anak,
tunjangan
beras,
tunjangan
jabatan
dan
lain-lain.
Baca
juga:
Simak
gaji,
tunjangan,
dan
syarat
menjadi
pekerja
pelayaran
Baca
juga:
Berapa
standar
gaji
pekerja
pabrik
di
Jepang?
Simak
rinciannya
di
sini
Baca
juga:
Mau
jadi
guru
TK?
ini
latar
belakang
pendidikan
dan
gajinya
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024