Jakarta
(ANTARA)

Besaran
gaji
jaksa
di
Indonesia
menjadi
salah
satu
topik
yang
menarik
untuk
diketahui,
mengingat
peran
mereka
yang
sangat
penting
dalam
menegakkan
hukum
dan
keadilan.

 

Gaji
seorang
jaksa,
seperti
halnya
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
lainnya,
dimana
gaji
tersebut
diatur
oleh
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
15
Tahun
2019
tentang
Perubahan
Kedelapan
Belas
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
1977.

 

Selain
gaji
pokok,
jaksa
juga
menerima
berbagai
tunjangan
yang
menunjang
kesejahteraan
mereka.
Sebagai
bagian
dari
PNS,
gaji
dan
tunjangan
jaksa
diatur
oleh
peraturan
pemerintah.
Oleh
karena
itu,
besaran
gaji
yang
diterima
jaksa
disesuaikan
berdasarkan
aturan
tersebut.

 

Dapat
diketahui,
gaji
jaksa
bisa
bervariasi
sesuai
dengan
golongan
atau
pangkatnya.
Dengan
demikian,
berikut
merupakan
rincian
gaji
jaksa
berdasarkan
golongan-golongaannya.

 


Gaji
jaksa

 

Jaksa
menerima
gaji
dan
tunjangan
sesuai
dengan
peraturan
pemerintah.
Sebagai
bagian
dari
PNS,
besaran
gaji
mereka
diatur
dan
disesuaikan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2019,
diantaranya:

 

Berikut
merupakan
rincian
gaji
jaksa
berdasarkan
golongan:

 


Golongan
I

 


Ia:
Rp1.560.800

Rp2.335.800

 


Ib:
Rp1.704.500

Rp2.472.900

 


Ic:
Rp1.776.600

Rp2.577.500

 


Id:
Rp1.851.800

Rp2.686.500

 


Golongan
II

 


IIa:
Rp2.022.200

Rp3.373.600

 


IIb:
Rp2.208.400

Rp3.516.300

 


IIc:
Rp2.301.800

Rp3.665.000

 


IId:
Rp2.399.200

Rp3.820.000

 


Golongan
III

 


IIIa:
Rp2.579.400

Rp4.236.400
(Kelas
Jabatan
8

Ajun
Jaksa
Madya)

 


IIIb:
Rp2.688.500

Rp4.415.600
(Kelas
Jabatan
8

Ajun
Jaksa)

 


IIIc:
Rp2.802.300

Rp4.602.400
(Kelas
Jabatan
9

Jaksa
Pratama)

 


IIId:
Rp2.920.800

Rp4.797.000
(Kelas
Jabatan
10

Jaksa
Muda)

 


Golongan
IV

 


IVa:
Rp3.044.300

Rp5.000.000
(Kelas
Jabatan
11

Jaksa
Madya)

 


IVb:
Rp3.173.100

Rp5.211.500
(Kelas
Jabatan
12

Jaksa
Utama
Pratama)

 


IVc:
Rp3.307.300

Rp5.431.900
(Kelas
Jabatan
13

Jaksa
Utama
Muda)

 


IVd:
Rp3.447.200

Rp5.661.700
(Kelas
Jabatan
14

Jaksa
Utama
Madya)

 


IVe:
Rp3.593.100

Rp5.901.200
(Kelas
Jabatan
14

Jaksa
Utama)

 


Tunjangan
jaksa

 


Kelas
jabatan
8
(Ajun
Jaksa
Madya/III
a):
Rp4.595.150

 


Kelas
jabatan
8
(Ajun
Jaksa/III
b):
Rp4.595.150

 


Kelas
jabatan
9
(Jaksa
Pratama/III
c):
Rp5.079.200

 


Kelas
jabatan
10
(Jaksa
Muda/III
d):
Rp5.979.200

 


Kelas
jabatan
11
(Jaksa
Madya/IV
a):
Rp8.757.600

 


Kelas
jabatan
12
(Jaksa
Utama
Pratama/IV
b):
Rp9.896.000

 


Kelas
jabatan
13
(Jaksa
Utama
Muda/IV
c):
Rp10.936.000

 


Kelas
jabatan
14
(Jaksa
Utama
Madya/IV
d):
Rp10.936.000

 


Kelas
jabatan
14
(Jaksa
Utama/IV
e):
Rp17.064.000

 

Dengan
kombinasi
gaji
pokok
dan
berbagai
tunjangan
yang
diterima,
jaksa
di
Indonesia
mendapatkan
penghasilan
yang
kompetitif
dibandingkan
profesi
lain
di
lingkungan
PNS.
Kesejahteraan
ini
diharapkan
mampu
memotivasi
jaksa
untuk
terus
menjalankan
tugasnya
dengan
integritas
dan
profesionalisme
tinggi.

 

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source