Jakarta
(ANTARA)

Indonesia
akan
mengadakan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
secara
serentak
di
37
provinsi
dan
508
kabupaten/kota.

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
telah
menetapkan
jadwal
dan
tahapan
Pilkada
serentak
2024
yang
dilakukan
secara
serentak
pada
November.

Perlu
dicatat
bahwa
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(DIY)
dan
kabupaten/kota
administratif
di
bawah
Provinsi
DKI
Jakarta
tidak
termasuk
dalam
jumlah
37
provinsi
tersebut
karena
memiliki
status
daerah
otonomi
khusus.

Berikut
ini
adalah
jadwal
dan
proses
tahapan
Pilkada
2024
secara
serentak
sesuai
dengan
Peraturan
KPU
Nomor
2
Tahun
2024
mengenai
jadwal
dan
tahapan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
tahun
2024,
seperti
yang
diinformasikan
oleh
KPU
melalui
laman
resmi
mereka.

  • 26
    Januari
    2024
    (Perencanaan
    program
    dan
    anggaran)
  • 18
    November
    2024
    (Penyusunan
    peraturan
    penyelenggaraan
    pemilihan)
  • 18
    November
    2024
    (Perencanaan
    penyelenggaraan
    yang
    meliputi
    penetapan
    tata
    cara
    dan
    jadwal
    tahapan
    pelaksanaan
    pemilihan)
  • 17
    April
    2024

    5
    November
    2024
    (Pembentukan
    PPK,
    PPS,
    dan
    KPPS)
  • Sesuai
    jadwal
    yang
    ditetapkan
    oleh
    Badan
    Pengawas
    Pemilihan
    Umum
    (Pembentukan
    panitia
    pengawas
    Kecamatan,
    panitia
    pengawas
    lapangan,
    dan
    pengawas
    tempat
    pemungutan
    suara)
  • 27
    Februari
    2024

    16
    November
    2024
    (Pemberitahuan
    dan
    pendaftaran
    pemantau
    pemilihan)
  • 24
    April
    2024

    31
    Mei
    2024
    (Penyerahan
    daftar
    penduduk
    potensial
    pemilih)
  • 31
    Mei
    2024

    23
    September
    2024
    (Pemutakhiran
    dan
    penyusunan
    daftar
    pemilih)
  • 5
    Mei
    2024

    19
    Agustus
    2024
    (Pemenuhan
    persyaratan
    dukungan
    pasangan
    calon
    perseorangan)
  • 24
    Agustus
    2024

    26
    Agustus
    2024
    (Pengumuman
    pendaftaran
    pasangan
    calon)
  • 27
    Agustus
    2024

    29
    Agustus
    2024
    (Pendaftaran
    pasangan
    calon)
  • 27
    Agustus
    2024

    21
    September
    2024
    (Penelitian
    persyaratan
    calon)
  • 22
    September
    2024
    (Penetapan
    pasangan
    calon)
  • 25
    September
    2024-
    23
    November
    2024
    (Pelaksanaan
    kampanye)
  • 27
    November
    2024

    27
    November
    2024
    (Pelaksanaan
    pemungutan
    suara)
  • 27
    November
    2024

    16
    Desember
    2024
    (Perhitungan
    suara
    dan
    rekapitulasi
    hasil
    perhitungan
    suara

Setelah
mengetahui
jadwal
dan
tahapan
Pilkada
2024,
masyarakat
diharapkan
masyarakat
memantau
dengan
seksama
untuk
memastikan
partisipasi
mereka
dalam
proses
demokrasi
tersebut.

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024

Source