
Jakarta
(ANTARA)
–
Sebagai
makhluk
sosial,
manusia
selalu
berhubungan
dengan
manusia
lainnya
sehingga
diperlukan
perangkat
hukum
untuk
mengatur
kehidupan
masyarakat.
Hadirnya
hukum
dapat
memberikan
jaminan
dalam
kehidupan
masyarakat
agar
tercipta
suatu
keadilan,
keamanan,
dan
ketertiban.
Dalam
praktiknya,
hukum
pidana
masuk
dalam
kategori
hukum
publik
yang
berisi
ketentuan
untuk
mengatur
kepentingan
umum.
Adapun
hukum
perdata
adalah
ketentuan-ketentuan
yang
mengatur
hak
dan
kewajiban
seseorang
dalam
masyarakat.
Pengertian
hukum
perdata
Menurut
Prof Sudikno dalam
buku “Hukum
Acara
Perdata
Indonesia”, hukum
perdata
merupakan
keseluruhan
peraturan
yang
mempelajari
tentang
hubungan
antara
individu
satu
dengan
yang
lain,
baik
dalam
hubungan
keluarga
maupun
masyarakat
luas.
Hukum
perdata
bertujuan
untuk
menyelesaikan
sengketa
antar
individu
dan
memberikan
aturan
yang
jelas
tentang
hak
dan
kewajiban
dalam
hubungan
pribadi.
Di
Indonesia,
hukum
perdata
sebagian
besar
diatur
oleh
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
(KUHPerdata).
Hukum
perdata
pada
umumnya
meliputi
hukum
privat
materiil,
yaitu
hukum
yang
mengatur
tentang
kepentingan
perseorangan.
Terdapat
empat
pembagian
hukum
perdata,
di
antaranya:
•
Hukum
waris
Hukum
perdata
ini
mengatur
tentang
harta
benda
seseorang.
Apabila
seseorang
itu
meninggal
dunia,
hukum
waris
mengatur
harta
yang
ditinggalkan
kepada
keluarga
sesuai
dengan
wasiat.
•
Hukum
keluarga
Hukum
perdata
bagian
keluarga
mengatur
hubungan
terkait
perkawinan,
misalnya
harta
kekayaan
suami
dan
istri,
hubungan
antara
orang
tua
dan
anak,
hubungan
antar
wali
dan
anak
serta
pengampunan.
•
Hukum
perorangan
Hukum
perdata
yang
mengatur
manusia
sebagai
hukum.
Untuk
bisa
memperoleh
tentang
kecakapan
hak
dan
bertindak
sendiri
dalam
melaksanakan
haknya.
•
Hukum
harta
kekayaan
Hukum
perdata
terkait
hubungan
antar
hukum
yang
dinilai
dengan
uang.
Dengan
meliputi
hak
perorangan
(hak
seseorang)
dan
hak
mutlak
(hak
kebendaan).
Pengertian
hukum
pidana
Hukum
pidana
adalah
salah
satu
hukum
yang
mengatur
terkait
pelanggaran
dan
kejahatan
pada
kepentingan
umum.
Segala
hukum
pidana
sudah
termuat
dalam
Kitab
Undang
–
Undang
Hukum
Pidana
(KUHP).
Pelanggaran
dan
kejahatan
dalam
hukum
pidana
memiliki
perbedaan.
Pada
pelanggaran
merupakan
hal
kecil
atau
ringan
yang
terkait
dan
dapat
dikenakan
hukuman
denda,
seperti
mengendarai
kendaraan
motor
namun
tidak
memiliki
SIM.
Sedangkan
kejahatan
dikaitkan
dengan
hal
lebih
besar,
misalnya
pemerkosaan,
pembunuhan,
pencurian
dan
lain
sebagainya.
Hukum
pidana
menurut
W.L.G
Lemaire
adalah
hukum
yang
terdiri
dari
norma
–
norma
berisikan
keharusan
dan
larangan
(terbentuk
undang
–
undang)
dikaitkan
dengan
suatu
sanksi
berupa
hukuman,
yakni
suatu
penderitaan
yang
bersifat
khusus.
Sehingga
hukum
pidana
ini
terbagi
menjadi
dua
jenis,
sebagai
berikut:
1.
Hukum
pidana
formil
Mengatur
negara
dengan
perantaraan,
seperti
alat
perlengkapan
melaksanakan
haknya
untuk
dikenakan
pidana.
Hukum
pidana
formil
(Hukum
Acara
Pidana)
dimuat
dalam
UU
Nomor
8
Tahun
1981
tentang
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana
(KUHAP).
2.
Hukum
pidana
materil
Mengatur
aturan
–
aturan
yang
telah
ditetapkan
dan
merangkum
perbuatan
yang
dapat
dikenakan
pidana.
Hukum
pidana
materiil
juga
diatur
sesuai
KUHAP.
Hukum
pidana
ini
menjadi
bagian
khusus
dalam
mengaitkan
beberapa
kasus
di
masyarakat.
Mulai
dari
hukum
pidana
umum,
memuat
aturan-aturan
hukum
pidana
yang
berlaku
seperti
KUHP
dan
Undang
–
Undang
Lalu
Lintas
(UULL).
Untuk
hukum
pidana
khusus,
memuat
aturan-aturan
yang
menyimpang
dari
hukum
pidana.
Misalnya
hukum
pidana
militer,
hukum
pidana
fiskal,
hukum
pidana
ekonomi
dan
hukum
pidana
korupsi.
Dengan
adanya
hukum
di
Indonesia
baik
itu
hukum
perdata
ataupun
hukum
perdana
memiliki
tujuan
melindungi
masyarakat.
Jika
tidak
ada
hukum,
perbuatan
yang
dilakukan
oleh
individu
berpotensi
menjadi
tidak
beraturan
dan
bisa
menciptakan
kekacauan.
Baca
juga:
Pengertian
perlindungan
dan
penegakan
hukum
Baca
juga:
Pengertian
hukum
dan
jenis-jenisnya
di
Indonesia
Baca
juga:
ICJ
keluarkan
opini
hukum
terkait
pendudukan
Israel
di
Palestina
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024