Jakarta
(ANTARA)

Ketua
Umum
Partai
Amanat
Nasional
(PAN)
Zulkifli
Hasan (Zulhas)
resmi
menyerahkan
surat
keputusan
(SK)
rekomendasi
kepada
delapan
calon
gubernur
dan
empat
calon
wakil
gubernur
untuk
Pilkada
Serentak
2024.

Penyerahan
SK
dilakukan
dalam
agenda
Rapat
Kerja
Nasional
(Rakernas)
IV
PAN
di
Kantor
DPP
PAN,
Jakarta,
Sabtu.

“Ada
sahabat
dekat
kita
Pak
Ahmad
Ali,
ini
kayaknya
calon
tunggal
untuk
Gubernur
Sulteng,”
kata
Zulhas.

Dia
kemudian
memberikan
SK
kepada
bakal
cagub-cawagub
yang
turut
hadir
dalam
agenda
ini.
Mereka
di
antaranya
adalah:

1.
Murad
ismail-Michael
Wattimena
(Pilkada
Maluku)

2.
Ahmad
Ali-Abdul
Karim
Aljufri
(Pilkada
Sulawesi
Tengah)

3.
Helmi
Hasan-Mian
(Pilkada
Bengkulu)

4.
Muhidin-Hasnuryadi
Sulaiman
(Pilkada
Kalimantan
Selatan)

5.
Meki
Nawipa
(Pilkada
Papua
Tengah)

6.
Supian
Hadi
(Pilkada
Kalimantan
Tengah)

7.
Epyardi
Asda
(Pilkada
Sumatera
Barat)

8.
Haris-Abdullah
Sani
(Pilkada
Jambi)

Untuk
diketahui,
Ketua
Umum
Partai
Amanat
Nasional
(PAN)
Zulkifli
Hasan
(Zulhas)
akan
membahas
beberapa
agenda
penting
dalam
Rakernas
Ke-4
PAN,
Sabtu.
Salah
satu
agendanya,
PAN
akan
membahas
soal
Pilkada
serentak
2024.

“Kita
memasuki
proses
pilkada
pada
500
kabupaten
kota,
37
pemilihan
gubernur
tentu
ini
sangat
amat
penting,”
ujar
Zulhas
dalam
pidato
pembuka
di
Kantor
DPP
PAN,
Jakarta,
Sabtu.

Selain
itu
dia
menyebutkan
pihaknya
memiliki
dua
pokok
pembahasan,
yakni
penyerahan
Surat
Keputusan
(SK)
pasangan
cagub
dan
cawagub
yang
diusung
PAN
di
Pilkada
2024
dan
penetapan
waktu
dan
tempat
pelaksanaan
Kongres
VI
PAN.

Zulhas
pun
menyampaikan
pihaknya
telah
memerintahkan
seluruh
kader
untuk
mengawal
ketat
proses
pelaksanaan
Pilkada
2024,
baik
di
tingkat
provinsi
maupun
kabupaten/kota.

“Proses
pilkada
mari
kita
kawal
supaya
berhasil
mendapat
pemimpin
kepala
daerah
yang
bersinergi.
Saya
minta
kawal
sungguh
sungguh,”
pungkasnya.



Baca
juga:

Zulhas
terima
dukungan
38
DPW
untuk
kembali
jadi
Ketum
PAN

Baca
juga:

Zulhas
targetkan
PAN
minimal
posisi
ke-4
di
Pemilu
2029


Berikut
jadwal
tahapan
Pilkada
2024:

1.
Pada
tanggal
27
Februari—16
November
2024:
Pemberitahuan
dan
pendaftaran
pemantau
pemilihan;

2.
Pada
tanggal
24
April—31
Mei
2024:
Penyerahan
daftar
penduduk
potensial
pemilih;

3.
Pada
tanggal
5
Mei—19
Agustus
2024:
Pemenuhan
persyaratan
dukungan
pasangan
calon
perseorangan;

4.
Pada
tanggal
31
Mei—23
September
2024:
Pemutakhiran
dan
penyusunan
daftar
pemilih;

5.
Pada
tanggal
24—26
Agustus
2024:
Pengumuman
pendaftaran
pasangan
calon;

6.
Pada
tanggal
27—29
Agustus
2024:
Pendaftaran
pasangan
calon;

7.
Pada
tanggal
27
Agustus—21
September
2024:
Penelitian
persyaratan
calon;

8.
Pada
tanggal
22
September
2024:
Penetapan
pasangan
calon;

9.
Pada
tanggal
25
September—23
November
2024:
Pelaksanaan
kampanye;

10.
Pada
tanggal
27
November
2024:
Pelaksanaan
pemungutan
suara;
dan

11.
Pada
tanggal
27
November—16
Desember
2024:
Penghitungan
suara
dan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara.

 

Pewarta:
Narda
Margaretha
Sinambela
Editor:
Tasrief
Tarmizi
Copyright
©
ANTARA
2024

Source