
Jakarta
(ANTARA)
–
Setelah
pesta
demokrasi
Pemilihan
Umum
(Pemilu)
beberapa
waktu
lalu.
Dalam
beberapa
bulan
lagi
masyarakat
Indonesia
akan
dihadapkan
dengan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
2024.
Menurut
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
(PKPU)
Nomor
2
Tahun
2024,
pelaksanaan
pemungutan
suara
Pilkada
digelar
pada
Rabu,
27
November
2024
mendatang.
Dalam
proses
ini,
masyarakat
akan
memiliki
kesempatan
untuk
memberikan
hak
suara
mereka
dalam
pemilihan
calon
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati
dan
wakil
bupati,
serta
walikota
dan
wakil
walikota,
yang
melibatkan
37
provinsi.
Sebelumnya,
KPU
telah
mengumumkan
bahwa
Pilkada
serentak
2024
akan
diadakan
di
seluruh
provinsi
Indonesia,
kecuali
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(DIY).
Hal
ini
disebabkan
oleh
sistem
pengisian
jabatan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
DIY
yang
tidak
mengikuti
proses
Pilkada
sesuai
dengan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2012
tentang
Keistimewaan
DIY.
Merujuk
Pasal
18
Ayat
1
huruf
c,
Gubernur
DIY
dijabat
oleh
seseorang
yang
bertakhta
sebagai
Sultan
HamengkuBuwono,
sedangkan
Wakil
Gubernur
dijabat
oleh
seseorang
yang
bertakhta
sebagai
Adipati
Paku
Alam.
Dengan
itu,
seiring
persiapan
menuju
Pilkada
2024,
KPU
tengah
menyiapkan
berbagai
jenis
surat
suara
yang
akan
digunakan
dalam
proses
pilkada.
Berikut
adalah
informasi
mengenai
2
jenis
surat
suara
yang
akan
digunakan
dalam
kontestasi
Pilkada
2024:
1.
Surat
suara
calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
Digunakan
untuk
memilih
pasangan
calon
gubernur
dan
wakil
gubernur
di
setiap
provinsi
yang
mengikuti
pilkada.
2.
Surat
suara
calon
Bupati
dan
Wakil
Bupati
atau
Surat
Suara
Walikota
dan
Wakil
Walikota
Untuk
memilih
pasangan
calon
bupati
dan
wakil
bupati
akan
dilakukan
di
setiap
kabupaten,
dan
untuk
memilih
pasangan
calon
walikota
dan
wakil
walikota
akan
dilakukan
di
setiap
kota,
yang
mengikuti
pilkada.
Pada
dasarnya,
setiap
surat
suara
dilengkapi
dengan
desain
yang
berbeda-beda
sesuai
dengan
pemilihan
yang
dilakukan.
Dengan
tujuan,
pemilih
diharapkan
untuk
memahami
dan
mengenali
surat
suara
yang
mereka
terima
pada
saat
pencoblosan.
Melansir
dari
keterangan
resmi,
KPU
juga
menekankan
pentingnya
memilih
dengan
cermat
sesuai
dengan
preferensi
dan
hak
pilih
yang
dimiliki.
Pemilih
dapat
memperoleh
informasi
lebih
lanjut
mengenai
prosedur
pencoblosan
dan
jenis
surat
suara
melalui
kampanye
informasi
dari
KPU
serta
media
sosial
resmi
mereka.
Dengan
pemahaman
yang
baik
tentang
jenis-jenis
surat
suara
ini,
diharapkan
partisipasi
masyarakat
dalam
Pilkada
2024
akan
semakin
meningkat,
mendukung
proses
demokrasi
yang
transparan
dan
partisipatif.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024