Jakarta
(ANTARA)

Kepala
Pusat
Penerapan
Hukum
(Kapuspenkum)
Kejaksaan
Agung
Harli
Siregar
mengatakan
Kejaksaan
Agung
berkomitmen
mendukung
upaya
pemerintah
mencegah
dan
memberantas
perjudian
daring
atau
online, 
salah
satunya
menerapkan
hukum
maksimal
bagi
para
pelaku,
sehingga
berefek
jera.

“Prinsipnya
dari
kami
dari
penindakan
karena
sebagai
penuntut
umum,
kami
akan
bekerja
sesuai
koridor
hukum
yang
ada.
Artinya,
karena
ini
sudah
merupakan
perhatian
publik,
sudah
menjadi
keresahan,
tentu
kami
akan
menerapkan
peraturan
hukum
maksimal,”
kata
Harli
dikonfirmasi
di
Jakarta,
Jumat.



Baca
juga:

Kejaksaan
RI
terapkan
kebijakan
tanpa
toleransi
terhadap
judi
daring

Terkait
hukum
memberikan
efek
jera
kepada
pelaku
judi
daring,
menurut
Harli,
hal
ini
berdasarkan
sistem
peradilan
yang
ada
di
Tanah
Air.

“Kita
juga
harus
paham,
efek
jera
itu
berdasarkan
sistem
peradilan
pidana,
ada
penyidik,
ada
penuntut
umum,
ada
pengadilan
dan
ada
kemasyarakatan,”
katanya.

Menurut
dia,
hukum
yang
memberikan
efek
jera,
tidak
hanya
bergantung
pada
penuntutan
saja,
tetapi
dimulai
dari
penyidik,
kemudian
penuntutan
dan
diputuskan
di
pengadilan.

Namun,
kata Harli,
Kejaksaan
RI
berkomitmen
untuk
memberikan
hukum
yang
maksimal
kepada
pelaku
judi
daring
sesuai
perannya
sebagai
penuntut
negara.

“Sesuai
peran
kami,
akan
maksimal
di
situ.
Tapi
efek
jera
ini
dikembalikan
ke
sistem
peradilan
pidananya,”
ujarnya.

Kejaksaan
Agung
masuk
dalam
Satgas
Pemberantasan
Judi
Daring
yang
dibentuk
Presiden
Joko
Widodo
pada
pertengahan
Juni.
Satgas
ini
diketuai
oleh
Menkopolhukam
Hadi
Tjahjanto.

Dalam
struktur
Satgas
Pemberantasan
Judi
Daring,
Kejaksaan
Agung
sebagai
anggota
dalam
bidang
pencegahan,
bersama
kepolisian,
di
mana
Kapolri
sebagai
Ketua
Harian
Penegakan
Hukum.

Dia
mengatakan
Satgas
Pemberantasan
Judi
Daring
bertugas
mengoptimalkan
upaya
pencegahan
dan
penegakan
hukum
secara
efektif
dan
efisien.
Meningkatkan
koordinasi
kementerian/lembaga
dan
kerja
sama
luar
negeri
dalam
upaya
pencegahan
dan
penegakan
hukum
perjudian
daring.



Baca
juga:

Wapres
minta
edukasi
soal
bahaya
judi “online”
terus
digalakkan

Baca
juga:

Wakil
Ketua
Komisi
III
sebut
ada
82
Anggota
DPR
terlibat
judi “online”

Baca
juga:

Mendagri
serahkan
ke
aparat
jika
ada
kepala
daerah
main
judi
online

Pewarta:
Laily
Rahmawaty
Editor:
Laode
Masrafi
Copyright
©
ANTARA
2024

Source