Jakarta
(ANTARA)

Beberapa
daerah
di
Indonesia
kini
mulai
menerapkan
kebijakan
pemutihan
pajak
kendaraan,
yang
bertujuan
untuk
menghapus
denda
serta
tunggakan
pajak
dari
tahun-tahun
sebelumnya.

Dengan
adanya
program
ini,
pemilik
kendaraan
yang
memiliki
pajak
tertunggak
dapat
memperoleh
keringanan
karena
hanya
perlu
membayar
pajak
tahun
berjalan
tanpa
dikenakan
denda.

Hingga
saat
ini,
setidaknya
tiga
provinsi
telah
mengumumkan
jadwal
pelaksanaan
program
pemutihan
pajak
kendaraan.
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Barat
menjadi
yang
pertama
mengumumkan
kebijakan
ini,
dengan
pelaksanaan
dimulai
pada
20
Maret
2025
dan
diperpanjang
hingga
30
Juni
2025.

Sementara
itu,
Pemerintah
Provinsi
Banten
juga
menggelar
program
serupa
yang
berlangsung
dari
10
April
hingga
30
Juni
2025.
Tak
hanya
itu,
Provinsi
Jawa
Tengah
pun
turut
menerapkan
kebijakan
ini.

Untuk
mengetahui
lebih
lanjut
mengenai
jadwal
dan
ketentuan
program
pemutihan
pajak
kendaraan
di
Jawa
Tengah,
simak
informasi
selengkapnya
berikut
ini,
melansir
situs
resmi
Samsat
dan
berbagai
sumber
lainnya.



Baca
juga:

Dedi
Mulyadi
hapus
tunggakan
pajak
kendaraan
hingga
2024


Jadwal
program
pemutihan
pajak
kendaraan
Provinsi
Jawa
Tengah

Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
resmi
mengumumkan
kebijakan
penghapusan
tunggakan
pajak
kendaraan
bermotor
yang
akan
berlaku
mulai
8
April
hingga
30
Juni
2025.
Program
ini
ditujukan
bagi
para
wajib
pajak
yang
selama
beberapa
tahun
terakhir
belum
membayar
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB).

Gubernur
Jawa
Tengah,
Ahmad
Luthfi,
mengungkapkan
bahwa
piutang
pajak
kendaraan
di
wilayahnya
mencapai
hampir
Rp2,8
triliun
akibat
banyaknya
masyarakat
yang
belum
memenuhi
kewajiban
pembayaran
pajak.

“Pajak
Kendaraan
Bermotor
di
Jawa
Tengah
itu
piutang-nya
hampir
Rp2,8
triliun.
Masyarakat
kita
belum
bayar
pajak,”
ujarnya.

Dalam
kebijakan
ini,
seluruh
tunggakan
pajak
kendaraan
bermotor
beserta
dendanya
akan
dihapuskan.
Ahmad
Luthfi
menjelaskan
bahwa
penghapusan
ini
memiliki
syarat,
yaitu
pemilik
kendaraan
tetap
harus
membayar
pajak
untuk
tahun
berjalan.

“Kami
akan
menghapus
pokok
pajak
dan
dendanya,
tapi
dengan
ketentuan
wajib
pajak
harus
membayar
pajak
tahun
2025.
Jika
syarat
itu
dipenuhi,
maka
seluruh
tunggakan
pajak-nya
akan
dihapus,”
jelasnya
dalam
konferensi
pers
di
Semarang.

Program
pemutihan
pajak
ini
serupa
dengan
kebijakan
yang
telah
diterapkan
di
Jawa
Barat.
Selain
menghapus
tunggakan
pajak
kendaraan
dan
dendanya,
Pemprov
Jateng
juga
akan
menghapus
tunggakan
dan
denda
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
(SWDKLLJ).

Dengan
adanya
program
ini,
masyarakat
yang
memiliki
tunggakan
pajak
bertahun-tahun
dapat
terbantu
karena
cukup
membayar
pajak
tahun
2025
tanpa
harus
melunasi
pajak-pajak
sebelumnya.



Baca
juga:

Cara
cek
besaran
pajak
kendaraan
secara
online
&
offline
di
Jawa
Barat


Syarat
dan
ketentuan
pemutihan
pajak
kendaraan

Kepala
Badan
Pendapatan
Daerah
(Bapenda)
Jawa
Tengah,
Nadi
Santoso,
menjelaskan
bahwa
untuk
mengikuti
program
pemutihan
pajak
kendaraan
ini,
wajib
pajak
hanya
perlu
membayar
pajak
tahun
2025
agar
seluruh
tunggakan
pajak-nya
dihapus.

“Tidak
ada
mekanisme
khusus,
cukup
bayar
seperti
biasa.
Misalnya
ada
tunggakan
selama
lima
tahun,
cukup
membayar
pajak
tahun
ini
saja,
maka
tunggakan
sebelumnya
akan
dihapus,”
ungkap
Nadi.

Agar
dapat
memanfaatkan
program
ini,
pemilik
kendaraan
harus
memenuhi
beberapa
syarat
dan
menyiapkan
dokumen
yang
dibutuhkan
sebagai
berikut:


1.
Balik
nama
dan
pajak
5
tahunan
(ganti
plat)

Bagi
pemilik
kendaraan
yang
ingin
melakukan
balik
nama
atau
pembayaran
pajak
lima
tahunan,
dokumen
yang
harus
disiapkan
meliputi:


KTP
asli
(khusus
untuk
balik
nama,
hanya
diperlukan
KTP
pemilik
baru)

STNK
asli

BPKB
asli

Cek
fisik
kendaraan
(kendaraan
wajib
dibawa
ke
Samsat)

Kwitansi
pembelian
(khusus
untuk
Balik
Nama)

Pembayaran
untuk
balik
nama
dan
pajak
5
tahunan
hanya
bisa
dilakukan
di
Samsat
Induk
sesuai
wilayah
kabupaten/kota.



Baca
juga:

Warga
Bekasi
antre
di
Kantor
Samsat
urus
pemutihan
pajak
kendaraan


2.
Perpanjangan
pajak
tahunan

Bagi
yang
ingin
memperpanjang
pajak
tahunan,
dokumen
yang
perlu
disiapkan
adalah:


KTP
asli

STNK
asli

Pembayaran
pajak
tahunan
dapat
dilakukan
di
berbagai
tempat,
termasuk:


Samsat
induk
wilayah
kabupaten/kota

Samsat
keliling

Gerai
Samsat

Samsat
outlet
dan
layanan
lainnya.

Sebagai
tambahan
informasi,
masyarakat
Jawa
Tengah
kini
tidak
perlu
lagi
membayar
biaya
balik
nama
untuk
kendaraan
bekas.
Sejak
berlakunya
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2022
pada
5
Januari
2025,
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
telah
menghapus
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
II
(BBNKB-II)
dan
seterusnya.

Dengan
kebijakan
ini,
pemilik
kendaraan
bermotor
bekas
tidak
lagi
dikenakan
biaya
tambahan
saat
melakukan
proses
balik
nama.
Hal
ini
tentu
menjadi
kabar
baik
bagi
mereka
yang
kendaraan-nya
masih
terdaftar
atas
nama
pemilik
sebelumnya.

Kini,
untuk
melakukan
balik
nama,
pemilik
kendaraan
hanya
perlu
membayar
biaya
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP),
seperti
biaya
penerbitan
BPKB
baru,
STNK
baru,
serta
plat
nomor
baru.



Baca
juga:

Dedi
Mulyadi
sebut
ada
peningkatan
pembayar
PKB
104
persen



Baca
juga:

Samsat
Keliling
ada
di
14
wilayah
Jadetabek

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source