
Jakarta
(ANTARA)
–
Beberapa
daerah
di
Indonesia
kini
menerapkan
program
pemutihan
pajak
kendaraan
yang
bertujuan
untuk
menghapus
denda
serta
tunggakan
pajak
kendaraan
dari
tahun-tahun
sebelumnya.
Dengan
kebijakan
ini,
pemilik
kendaraan
yang
memiliki
kewajiban
pajak
tertunggak
dapat
merasa
lebih
terbantu
karena
hanya
perlu
membayar
pajak
untuk
tahun
berjalan.
Sejauh
ini,
setidaknya
tiga
provinsi
telah
mengumumkan
jadwal
pelaksanaan
program
pemutihan
pajak
kendaraan.
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Barat
menjadi
yang
pertama
mengumumkan
jadwal-nya,
dengan
periode
pelaksanaan
dimulai
pada
20
Maret
2025
dan
diperpanjang
hingga
30
Juni
2025.
Selanjutnya,
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
juga
menggelar
program
serupa
yang
berlangsung
mulai
8
April
hingga
30
Juni
2025.
Selain
itu,
Provinsi
Banten
juga
turut
menerapkan
kebijakan
pemutihan
pajak
kendaraan.
Untuk
mengetahui
lebih
lanjut
mengenai
jadwal
dan
ketentuan
program
pemutihan
pajak
kendaraan
di
Banten,
simak
informasi
berikut,
yang
telah
dilansir
dari
situs
resmi
Samsat
dan
berbagai
sumber.
Baca
juga:
Jadwal
dan
syarat
program
pemutihan
pajak
kendaraan
di
Jateng
2025
Jadwal
program
pemutihan
pajak
kendaraan
Provinsi
Banten
Pemerintah
Provinsi
Banten
membawa
kabar
baik
bagi
masyarakat
dengan
menghadirkan
program
pemutihan
pajak
kendaraan
bermotor.
Program
ini
akan
berlangsung
mulai
10
April
hingga
30
Juni
2025.
Gubernur
Banten,
Andra
Soni,
menyampaikan
bahwa
kebijakan
ini
merupakan
bentuk
apresiasi
pemerintah
kepada
masyarakat
dalam
menyambut
Idul
Fitri
1446
H.
“Mudah-mudahan
program
ini
bisa
menjadi
hadiah
bagi
warga
Banten
menjelang
Idul
Fitri.
Kami
juga
mengucapkan
Selamat
Hari
Raya
Idul
Fitri
kepada
seluruh
masyarakat
Banten,”
ujar
Andra.
Melalui
program
ini,
tunggakan
dan
denda
pajak
kendaraan
bermotor
akan
dihapuskan.
Sama
seperti
yang
telah
diterapkan
di
Jawa
Barat
dan
Jawa
Tengah,
para
pemilik
kendaraan
hanya
diwajibkan
membayar
pajak
untuk
tahun
2025,
sementara
kewajiban
pajak
dan
denda
dari
tahun
2024
ke
belakang
akan
dihapus
sepenuhnya.
“Kebijakan
ini
Insyaallah
mulai
berlaku
pada
10
April
hingga
30
Juni.
Syarat
utamanya
adalah
membayar
pajak
tahun
2025,
maka
tunggakan
pajak
sebelumnya
akan
diputihkan,”
jelas
Andra.
Masyarakat
Banten
diimbau
untuk
memanfaatkan
kesempatan
ini
sebaik
mungkin.
Dengan
adanya
program
pemutihan
pajak
kendaraan,
diharapkan
tidak
ada
lagi
beban
tunggakan
yang
memberatkan
warga.
Selain
itu,
kebijakan
ini
juga
menjadi
langkah
strategis
pemerintah
dalam
meningkatkan
kualitas
pelayanan
publik
serta
kesejahteraan
masyarakat
Banten.
Baca
juga:
Cara
cek
besaran
pajak
kendaraan
secara
online
&
offline
di
Jawa
Barat
Syarat
dan
ketentuan
pemutihan
pajak
kendaraan
di
Banten
Berdasarkan
informasi
dari
situs
resmi
Samsat,
pemilik
kendaraan
yang
ingin
mengikuti
program
pemutihan
pajak
di
Banten
perlu
memenuhi
sejumlah
persyaratan
yang
telah
ditetapkan
oleh
pemerintah.
Salah
satu
ketentuan
utamanya
adalah
kendaraan
harus
terdaftar
di
wilayah
Provinsi
Banten.
Selain
itu,
pemilik
kendaraan
wajib
menyiapkan
dokumen
yang
diperlukan
sesuai
jenis
layanan
yang
diakses.
1.
Balik
nama
dan
pajak
5
tahunan
(ganti
plat)
Bagi
pemilik
kendaraan
yang
ingin
melakukan
balik
nama
atau
pembayaran
pajak
lima
tahunan,
dokumen
yang
harus
disiapkan
meliputi:
•
KTP
asli
(khusus
untuk
balik
nama,
hanya
KTP
pemilik
baru
yang
diperlukan)
•
STNK
asli
•
BPKB
asli
•
Cek
fisik
kendaraan
(kendaraan
wajib
dibawa
ke
Samsat)
•
Kwitansi
pembelian
(khusus
untuk
balik
nama)
Pembayaran
untuk
proses
balik
nama
dan
pajak
lima
tahunan
hanya
dapat
dilakukan
di
Samsat
Induk
wilayah
kabupaten/kota.
2.
Perpanjangan
pajak
tahunan
Bagi
yang
ingin
memperpanjang
pajak
tahunan,
dokumen
yang
perlu
disiapkan
adalah:
•
KTP
asli
•
STNK
asli
Pembayaran
pajak
tahunan
dapat
dilakukan
di
berbagai
tempat
layanan
Samsat,
seperti:
•
Samsat
induk
wilayah
kabupaten/kota
•
Samsat
keliling
•
Gerai
Samsat
•
Samsat
outlet,
serta
tempat
layanan
lainnya
yang
tersedia.
Dengan
memahami
syarat
dan
ketentuan
ini,
masyarakat
diharapkan
dapat
memanfaatkan
program
pemutihan
pajak
kendaraan
dengan
lebih
mudah
dan
lancar.
Baca
juga:
Dedi
Mulyadi
sebut
ada
peningkatan
pembayar
PKB
104
persen
Baca
juga:
Warga
Bekasi
antre
di
Kantor
Samsat
urus
pemutihan
pajak
kendaraan
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025