
Jakarta
(ANTARA)
–
Direktorat
Jenderal
Imigrasi
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
(Kemenkumham)
akan
menyiapkan
sistem
back
up
atau
pencadangan
data
paling
cepat
dibandingkan
Kementerian/Lembaga
(K/L)
lain.
Hal
ini
disampaikan
Dirjen
Imigrasi
Silmy
Karim
dalam
konferensi
pers “Upaya
Pemulihan
Pelayanan
Keimigrasian,
Dampak
Server
PDN
Kominfo
Down”
di
kawasan
Pakubuwono,
Jakarta,
Jumat
(28/6).
Dia
pun
mengeklaim
sistem
tersebut
dapat
melakukan
back
up
data
paling
lama
satu
jam
apabila
ada
terjadi
serangan
siber
di
masa
yang
akan
datang.
Adapun
saat
Pusat
Data
Nasional
Sementara
(PDNS)
terkena
serangan
Ransomware,
pada
Kamis
(20/6),
Imigrasi
hanya
butuh
waktu
dua
hari
untuk
menyelamatkan
data
melalui
back
up
di
Pusdakim.
Baca
juga:
Imigrasi
sudah
surati
Kominfo
untuk “back
up”
data
sejak
April
2024
Imigrasi
pun
mengambil
pelajaran
atas
serangan
PDN
yang
kemarin
terjadi.
“Kalau
kemarin
kan
2
hari
(backup
data),
itu
yang
saya
bilang
hikmah.
Itu
pun
yang
paling
cepat
di
antara
yang
lain.
Kita
ibaratnya
veteran
perang
siber,
babak
belur,
tapi
aman
sehat,”
ujar
Silmy.
Baca
juga:
Yasonna
Laoly
sebut
data
imigrasi
di
Amazon
aman
pascaperetasan
Selain
itu,
dia
mengungkapkan
bahwa
selama
ini
Imigrasi
juga
tidak
ketergantungan
terhadap
PDN.
Hal
ini
seperti
ketika
menyiapkan
proses
pemulihan
atas
gangguan
PDN,
Imigrasi
berinisiatif
menyelesaikannya
sendiri.
“Makanya
arahan
saya,
di
internal,
kita
siapkan
sendiri
(backup
data).
Jangan
pernah
menggantungkan
nasib
kita
itu
kalau
belum
pasti
kita
bisa
survive,”
katanya.
Baca
juga:
Dirjen
Imigrasi
pastikan
layanan
keimigrasian
sudah
pulih
“Karena
yang
kita
harus
pertaruhkan
itu
adalah
kepercayaan
publik.
Kita
tidak
bisa
menerangkan
kepada
publik
atau
menyalahkan
institusi
lain,
enggak
bisa.
Publik
itu
harus
dikasih
layanan
yang
terbaik.
Sudah,
kuncinya
itu,”
pungkas
dia.
Sebelumnya,
Kamis
(27/6),
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Budi
Arie
Setiadi
menyatakan
akan
mengeluarkan
Keputusan
Menteri
Kominfo
untuk
mewajibkan
kementerian,
lembaga,
dan
daerah
memiliki
data
cadangan.
“Solusi
konkret
yang
akan
kami
lakukan
adalah
saya
akan
segera
tanda
tangan
Keputusan
Menteri
tentang
penyelenggaraan
PDN
(Pusat
Data
Nasional)
yang
salah
satunya
mewajibkan
kementerian-kementerian,
lembaga,
dan
daerah
memiliki
back
up,”
ujar
Budi
Arie
dalam
Rapat
Kerja
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Menkominfo
dan
Kepala
Badan
Siber
dan
Sandi
Negara
(BSSN)
di
DPR
RI,
Jakarta,
Kamis
(27/6).
Baca
juga:
China
inves
Rp3,8
kuadriliun
untuk
EV
hingga
konser
All-4-One
Jakarta
Budi
Arie
menegaskan
bahwa
Kementerian
Kominfo
telah
menyediakan
fasilitas
pencadangan
data
di
Pusat
Data
Nasional
Sementara
(PDNS)
1
yang
berada
di
Serpong
dan
PDNS
2
di
Surabaya.
Meskipun
fasilitas
pencadangan
data
telah
disediakan,
hanya
sekitar
28,5
persen
atau
1.630
virtual
machine
(VM)
data
yang
tercadangkan
dari
total
kapasitas
5.709
VM
di
PDNS
Surabaya.
Baca
juga:
Kemenkominfo:
Sebagian
layanan
keimigrasian
mulai
kembali
beroperasi
Budi
Arie
menyatakan
bahwa
Kementerian
Kominfo
terus
mendorong
para
pengguna,
dalam
hal
ini
kementerian,
lembaga,
dan
daerah
untuk
melakukan
pencadangan
data
mereka.
“Namun
kebijakan
Itu
kembali
kepada
para
tenant.
Ini
bukan
berarti
menyalahkan
para
tenant,
ini
harus
menjadi
evaluasi
kita
bersama.
Kalau
boleh
jujur,
kadang
tenant
juga
kesulitan
untuk
melakukan
pengadaan
infrastruktur
back
up
karena
persoalan
keterbatasan
anggaran
atau
kesulitan
menjelaskan
urgensi
backup
tersebut
kepada
otoritas
keuangan
atau
auditor,”
kata
dia.
Baca
juga:
Imigrasi
tambah
personel
tangani
kendala
sistem
perlintasan
di
Soetta
Budi
Arie
mengatakan
dengan
adanya
Keputusan
Menteri
tersebut,
maka
kementerian,
lembaga,
dan
daerah
wajib
mencadangkan
data
mereka
ke
PDN,
tidak
lagi
opsional
seperti
saat
ini.
“Jadi,
sifatnya
wajib,
bukan
opsional
seperti
sebelumnya.
Paling
lambat
Senin
(1/7)
akan
saya
tanda
tangani,”
kata
dia.
Pewarta:
Narda
Margaretha
Sinambela
Editor:
Tunggul
Susilo
Copyright
©
ANTARA
2024