
Jakarta
(ANTARA)
–
Tarif
listrik
untuk
13
pelanggan
nonsubsidi
PLN
pada
Desember
2024
tidak
mengalami
perubahan.
Penyesuaian
ini
disampaikan
pemerintah
melalui
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
sebelumnya
telah
memutuskan
tarif
tenaga
listrik
Triwulan
IV
atau
periode
Oktober
hingga
Desember
Tahun
2024.
“Demi
menjaga
daya
beli
masyarakat
dan
daya
saing
industri
saat
ini,
Pemerintah
memutuskan
tarif
tenaga
listrik
tidak
mengalami
perubahan
atau
tetap,”
ujar
Direktur
Jenderal
Ketenagalistrikan
Jisman
P.
Hutajulu,
dikutip
dari
laman
resmi
ESDM,
Rabu
(04/11/2024).
Keputusan
tersebut
sesuai
Peraturan
Menteri
ESDM
Nomor
7
Tahun
2024
tentang
Tarif
Tenaga
Listrik
yang
Disediakan
oleh
PT
PLN
(Persero).
Penyesuaian
tarif
tenaga
listrik
bagi
pelanggan
nonsubsidi
dilakukan
setiap
3
bulan
atau
disebut
tariff
adjusment.
Adapun
penyesuain
tarif
listrik
tiap
kuartal
dengan
mengacu
pada
perubahan
terhadap
realisasi
parameter
ekonomi
makro
yakni
kurs
(nilai
tukar
mata
uang
Dollar
Amerika
terhadap
mata
uang
Rupiah),
harga
minyak
mentah
atau
Indonesian
Crude
Price
(ICP),
inflasi,
serta
Harga
Batubara
Acuan
(HBA).
Baca
juga:
Pemerintah
putuskan
tarif
listrik
nonsubsidi
triwulan
IV
2024
tetap
Selain
itu,
tarif
tenaga
listrik
untuk
24
golongan
pelanggan
bersubsidi
juga
tidak
mengalami
perubahan,
yang
mencakup
pelanggan
sosial,
rumah
tangga
miskin,
bisnis
kecil,
industri
kecil,
dan
pelanggan
yang
peruntukan
listriknya
bagi
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah
(UMKM).
Berikut
daftar
tarif
listrik
per
Desember
2024:
Tarif
listrik
keperluan
rumah
tangga
1.
Golongan
R-1/TR
kecil
daya
900
VA-RTM:
Rp1.352
per
kWh
2.
Golongan
R-1/TR
kecil
daya
1.300
VA:
Rp1.444,70
per
kWh
3.
Golongan
R-1/TR
kecil
daya
2.200
VA:
Rp1.444,70
per
kWh
4.
Golongan
R-2/TR
menengah
daya
3.500-5.500
VA:
Rp1.699,53
per
kWh
5.
Golongan
R-3/TR,TM
besar
daya
di
atas
6.600
VA:
Rp1.699,53
per
kWh
Tarif
listrik
keperluan
bisnis
6.
Golongan
B-2/TR
kecil
daya
6.600
VA-200
kVA:
Rp1.444,70
per
kWh
7.
Golongan
B-3/TM,TT
menengah
daya
di
atas
200
kVA:
Rp1.114,74
per
kWh
Tarif
listrik
keperluan
industri
8.
Golongan
I-3/TM
daya
di
atas
200
kVA:
Rp1.114,74
per
kWh
9.
Golongan
I-4/TT
daya
di
atas
30.000
kVA:
Rp996,74
per
kWh.
Baca
juga:
PLN
bentuk
tim
sosialisasi
penyesuaian
tarif
listrik
di
Batam
Tarif
listrik
keperluan
fasilitas
pemerintah
dan
penerangan
jalanan
umum
10.
Golongan
P-1/TR
daya
6.600
VA-200
kVA:
Rp1.699,53
per
kWh
11.
Golongan
P-2/TM
tegangan
menengah
daya
di
atas
200
kVA:
Rp1.522,88
per
kWh
12.
Golongan
P-3/TR
untuk
penerangan
jalan
umum:
Rp1.699,53
per
kWh
13.
Golongan
L/TR,
TM,
TT
daya
pada
berbagai
tegangan:
Rp1.644,52
per
kWh
Tarif
listrik
keperluan
pelayanan
sosial
-
Golongan
S-1/TR
daya
450
VA:
Rp325
per
kWh -
Golongan
S-1/TR
daya
900
VA:
Rp455
per
kWh -
Golongan
S-1/TR
daya
1.300
VA:
Rp708
per
kWh -
Golongan
S-1/TR
daya
2.200
VA:
Rp760
per
kWh -
Golongan
S-1/TR
daya
3.500
VA-200
kVA:
Rp900
per
kWh -
Golongan
S-2/TM
daya
lebih
dari
200
kVA:
Rp925
per
kWh
Tarif
listrik
Subsidi
rumah
tangga
-
Golongan
R-1/TR
daya
450
VA:
Rp415
per
kWh -
Golongan
R-1/TR
daya
900
VA:
Rp605
per
kWh
Baca
juga:
Beda
tarif
listrik
bisnis
dan
rumah
tangga,
mana
yang
lebih
murah?
Baca
juga:
Rincian
tarif
listrik
PLN
per
kWh
Juli-September
2024
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024