
Jakarta
(ANTARA)
–
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
atau
PLN
berinovasi
meningkatkan
kualitas
layanan,
termasuk
dalam
pemasangan
listrik
baru.
Kini,
PLN
menyediakan
layanan
pengajuan
pasang
baru
listrik
bisa
dilakukan
secara
onsite
mendatangi
langsung
kantor
area
PLN
atau
online
melalui
aplikasi
PLN
Mobile
atau
website.
PLN
memudahkan
layanan
pasang
baru
dengan
membagi
kategori
berdasarkan
besaran
daya
yang
digunakan
dan
sistem
prabayar
atau
pascabayar.
Bagi
Anda
yang
akan
melakukan
renovasi
atau
membangun
sebuah
hunian,
perlu
mengetahui
cara
pemasangan
listrik
baru.
Berikut
cara
dan
syarat
urus
pasang
baru
listrik
PLN:
Baca
juga:
Daftar
tarif
listrik
rumah
tangga
hingga
sosial
per
Desember
2024
Syarat
mengajukan
pasang
baru
listrik
PLN
-
Kartu
identitas
seperti
KTP
atau
SIM
(asli
&
fotokopi) -
Kartu
Keluarga
(asli
&
fotokopi) -
Denah
atau
peta
lokasi
rumah -
Surat
kuasa
apabila
pengurusan
diwakilkan
orang
lain
Cara
mengajukan
permohonan
pasang
baru
listrik
di
PLN
Mobile
-
Buka
aplikasi
PLN
Mobile,
pilih
menu “Sambung
Baru
LSP
Plus” -
Pilih
lokasi
pemasangan,
isi
detail
layanan,
isi
data
SLO
serta
detail
pemeriksaan,
seperti
instalasi
listrik
milik
pelanggan
(IML)
dan
nomor
induk
instalasi
(NIDI)
bagi
pelanggan
yang
belum
memiliki
SLO -
Pilih
token
(khusus
prabayar)
&
isi
data
pelanggan - “Kirim
Permohonan”
dan
segera
lakukan
pembayaran -
Setelah
melakukan
pembayaran,
petugas
penyambungan
dari
PLN
akan
melakukan
pemasangan
kWh
meter
di
rumah
Anda.
Baca
juga:
Daftar
tarif
listrik
rumah
tangga
hingga
sosial
per
Desember
2024
Sementara
itu,
untuk
melakukan
pengecekan
status
permohonan
dapat
dilakukan
dengan
langkah:
-
Pilih
menu “Profil” -
Klik
Daftar
Riwayat -
Pilih
Permohonan,
akan
tampil
list
permohonan
(pilih
yang
akan
dilakukan
pengecekan
status) -
Klik “Lihat”
untuk
melihat
detail
status
permohonan
Cara
mengajukan
permohonan
pasang
baru
listrik
melalui
website
PLN
-
Kunjungi
website
https://layanan.pln.co.id/ -
Pilih
menu
Permohonan,
kemudian
klik “Pasang
Baru”
di
kolom
Web
Korporasi
PLN -
Calon
pelanggan
akan
melihat
syarat
dan
ketentuan
pasang
baru
PLN,
selanjutnya
klik “Setuju”
dan
OK
di
kolom
Informasi -
Lengkapi
Data
Pelanggan
dan
Data
Pemohon
yang
diperlukan
untuk
Pasang
Baru
PLN -
Isi
data
detail
layanan
(tarif/daya
baru)
kemudian
klik “Hitung
Biaya”
untuk
mengetahui
detil
biaya
yang
harus
dibayar
sesuai
dengan
permohonan
yg
diajukan -
Simpan
Permohonan
&
konfirmasi
via
email -
Biaya
Penyambungan
selanjutnya
bisa
dibayarkan
melalui
channel
pembayaran
yang
tersedia -
Petugas
penyambungan
dari
PLN
akan
melakukan
pemasangan
kWh
meter
di
rumah
Anda.
Baca
juga:
PLN:
Digitalisasi
layanan
tekan
waktu
gangguan
listrik
jadi
4
menit
Baca
juga:
PLN
tambah
pembangkit
listrik
68
GW
hingga
2033
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024