Jakarta
(ANTARA)

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
telah
menyelesaikan
proses
verifikasi
terhadap
daftar
pemilih.
Setelah
proses
tersebut
selesai,
masyarakat
dapat
melakukan
pengecekan
untuk
memastikan
apakah
sudah
terdaftar
dalam
Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT)
atau
belum.

Pengecekan DPT diperlukan
untuk
menghindari
potensi
tidak
terdaftar
dalam
DPT padahal
warga
tersebut
sudah
memenuhi
syarat
sebagai
pemilih.

 

Melansir
melalui
laman
resminya,
KPU
telah
memberikan
panduan
kepada
masyarakat
tentang
cara
untuk
melakukan
pengecekan
DPT
untuk
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
tahun
2024.

 


Berikut
adalah
langkah-langkah
yang
perlu
diikuti:

 


Cara
cek
DPT
Pilkada
2024

 

  • Buka
    situs/link
    DPT
    di

    https://cekdptonline.kpu.go.id/

    (silahkan
    klik
    link
    tersebut,
    untuk
    lanjut
    ke
    tahap
    pengecekan)
  • Setelah
    mengklik
    link
    tersebut,
    masukan
    16
    digit
    Nomor
    Induk
    Kependudukan
    (NIK)
    Anda
  • Masukan
    nomor
    WhatsApp
    untuk
    dikirim
    kode
    OTP
    login
    melalui
    pesan
    WhatsApp
  • Jika
    sudah
    menerima
    kode
    OTP,
    silahkan
    lanjut
    masukan
    kode
    OTP
    dan
    klik ‘Konfirmasi’
    maka
    halaman
    akan
    menampilkan
    data,
    seperti:
  1. Nama
    lengkap
    Pemilih
  2. Nomor
    dan
    lokasi
    TPS
  3. NIK
    dan
    NKK
  4. Kabupaten/kota,
    kecamatan,
    dan
    kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​


Syarat-syarat
menjadi
pemilih
Pilkada
2023

  • Berusia
    17
    tahun
    atau
    lebih
    pada
    hari
    pemungutan
    suara,
    sudah
    menikah
    atau
    pernah
    menikah.
  • Tidak
    sedang
    kehilangan
    hak
    pilih
    berdasarkan
    putusan
    pengadilan
    yang
    sudah
    berkekuatan
    hukum
    tetap.
  • Memiliki
    domisili
    di
    wilayah
    Negara
    Kesatuan
    Republik
    Indonesia
    yang
    dapat
    dibuktikan
    dengan
    e-KTP.
  • Memiliki
    domisili
    di
    luar
    negeri
    yang
    dapat
    dibuktikan
    dengan
    e-KTP,
    Paspor,
    atau
    Surat
    Perjalanan
    Laksana
    Paspor.
  • Jika
    belum
    memiliki
    e-KTP,
    dapat
    menggunakan
    Kartu
    Keluarga.
  • Tidak
    menjadi
    anggota
    aktif
    Tentara
    Nasional
    Indonesia
    (TNI)
    atau
    Kepolisian
    Negara
    Republik
    Indonesia
    (Polri).

Sebagai
informasi,
jika
nama
Anda
belum
terdaftar
dalam
DPT
Pilkada
2024,
Anda
dapat
mengunjungi
kantor
KPU
terdekat
untuk
memastikan
nama
dan
status
terbaru
Anda
dalam
DPT.

Namun,
jika
pada
hari
pemungutan
suara
nama
Anda
masih
belum
terdaftar
dalam
DPT,
Anda
masih
dapat
menggunakan
Daftar
Pemilih
Khusus
(DPK).

Untuk
menggunakan
hak
pilih
melalui
DPK,
Anda
hanya
perlu
membawa
e-KTP
ke
Tempat
Pemungutan
Suara
(TPS)
setempat.

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source