
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemilihan
Umum
(KPU)
telah
menyelesaikan
proses
verifikasi
terhadap
daftar
pemilih.
Setelah
proses
tersebut
selesai,
masyarakat
dapat
melakukan
pengecekan
untuk
memastikan
apakah
sudah
terdaftar
dalam
Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT)
atau
belum.
Pengecekan DPT diperlukan
untuk
menghindari
potensi
tidak
terdaftar
dalam
DPT padahal
warga
tersebut
sudah
memenuhi
syarat
sebagai
pemilih.
Melansir
melalui
laman
resminya,
KPU
telah
memberikan
panduan
kepada
masyarakat
tentang
cara
untuk
melakukan
pengecekan
DPT
untuk
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
tahun
2024.
Berikut
adalah
langkah-langkah
yang
perlu
diikuti:
Cara
cek
DPT
Pilkada
2024
-
Buka
situs/link
DPT
di
https://cekdptonline.kpu.go.id/
(silahkan
klik
link
tersebut,
untuk
lanjut
ke
tahap
pengecekan) -
Setelah
mengklik
link
tersebut,
masukan
16
digit
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
Anda -
Masukan
nomor
WhatsApp
untuk
dikirim
kode
OTP
login
melalui
pesan
WhatsApp -
Jika
sudah
menerima
kode
OTP,
silahkan
lanjut
masukan
kode
OTP
dan
klik ‘Konfirmasi’
maka
halaman
akan
menampilkan
data,
seperti:
-
Nama
lengkap
Pemilih -
Nomor
dan
lokasi
TPS -
NIK
dan
NKK -
Kabupaten/kota,
kecamatan,
dan
kelurahan.
Syarat-syarat
menjadi
pemilih
Pilkada
2023
-
Berusia
17
tahun
atau
lebih
pada
hari
pemungutan
suara,
sudah
menikah
atau
pernah
menikah. -
Tidak
sedang
kehilangan
hak
pilih
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
sudah
berkekuatan
hukum
tetap. -
Memiliki
domisili
di
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
dapat
dibuktikan
dengan
e-KTP. -
Memiliki
domisili
di
luar
negeri
yang
dapat
dibuktikan
dengan
e-KTP,
Paspor,
atau
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor. -
Jika
belum
memiliki
e-KTP,
dapat
menggunakan
Kartu
Keluarga. -
Tidak
menjadi
anggota
aktif
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Polri).
Sebagai
informasi,
jika
nama
Anda
belum
terdaftar
dalam
DPT
Pilkada
2024,
Anda
dapat
mengunjungi
kantor
KPU
terdekat
untuk
memastikan
nama
dan
status
terbaru
Anda
dalam
DPT.
Namun,
jika
pada
hari
pemungutan
suara
nama
Anda
masih
belum
terdaftar
dalam
DPT,
Anda
masih
dapat
menggunakan
Daftar
Pemilih
Khusus
(DPK).
Untuk
menggunakan
hak
pilih
melalui
DPK,
Anda
hanya
perlu
membawa
e-KTP
ke
Tempat
Pemungutan
Suara
(TPS)
setempat.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024