
Jakarta
(ANTARA)
–
Setiap
tanggal
12
Juli,
masyarakat
Indonesia
memperingati
Hari
Koperasi
Indonesia
sebagai
momentum
untuk
kembali
menegaskan
peran
koperasi
dalam
mewujudkan
kesejahteraan
bersama.
Penetapan
tanggal
ini
tidak
terlepas
dari
sejarah
panjang
perjuangan
pergerakan
koperasi
nasional
yang
dimulai
pada
masa
pascakemerdekaan.
Mengutip
buku
Pengetahuan
Perkoperasian
(1977)
karya
Dahlan
Djazh,
penetapan
Hari
Koperasi
Indonesia
didasarkan
pada
pelaksanaan
Kongres
Koperasi
Nasional
pertama
yang
digelar
pada
12
Juli
1947
di
Tasikmalaya,
Jawa
Barat.
Peringatan
ini
juga
tercatat
dalam
dokumen
Garis-garis
Besar
Rectjana
Pembangunan
Lima
Tahun
1956-1960
terbitan
Biro
Perantjang
Negara.
Kongres
Koperasi
pertama
tersebut
menghasilkan
beberapa
keputusan
penting,
di
antaranya
mendirikan
Sentral
Organisasi
Koperasi
Rakyat
Indonesia
(SOKRI)
serta
menetapkan
12
Juli
sebagai
Hari
Koperasi
Nasional.
Keputusan
tersebut
menjadi
tonggak
awal
penguatan
gerakan
koperasi
di
Indonesia
di
bawah
naungan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI).
Pemilihan
Tasikmalaya
sebagai
lokasi
kongres
memiliki
latar
belakang
historis,
mengingat
pada
masa
itu
Kota
Bandung
sedang
kembali
diduduki
Belanda
pascakemerdekaan.
Sebagai
pengingat
sejarah,
Tugu
Koperasi
didirikan
di
dekat
lokasi
kongres
sebagai
penanda
lahirnya
pergerakan
koperasi
nasional.
Baca
juga:
Ekonom
ingatkan
pentingnya
mitigasi
risiko
dalam
pendanaan
Kopdes
Cikal
bakal
koperasi
di
Indonesia
Jauh
sebelum
kongres
pertama
digelar,
embrio
gerakan
koperasi
sudah
muncul
pada
1896.
Patih
Raden
Aria
Wiria
Atmaja
memperkenalkan
koperasi
di
Indonesia
dengan
mendirikan
koperasi
kredit
bagi
para
pegawai
negeri
di
Purwokerto,
Jawa
Tengah.
Langkah
ini
terinspirasi
dari
sistem
koperasi
kredit
yang
berkembang
di
Jerman,
yang
dikenal
dapat
membantu
rakyat
kecil
lepas
dari
jeratan
lintah
darat.
Gagasan
Patih
Wiria
Atmaja
kemudian
didukung
oleh
asisten
residen
Belanda,
De
Wolff
van
Westerrode,
yang
menganjurkan
pembentukan
Bank
Pertolongan,
Tabungan,
dan
Pertanian.
Seiring
waktu,
konsep
koperasi
semakin
berkembang,
sejalan
dengan
budaya
gotong
royong
dan
asas
kekeluargaan
yang
menjadi
karakter
masyarakat
Indonesia.
Untuk
mengantisipasi
perkembangan
tersebut,
pemerintah
Hindia-Belanda
pun
mengeluarkan
peraturan
perundangan
tentang
perkoperasian.
Meski
demikian,
perkembangan
koperasi
secara
nasional
baru
mendapatkan
momentum
besar
setelah
Kongres
Koperasi
pertama
pada
1947.
Baca
juga:
Mendes:
Kopdes
diluncurkan
oleh
Presiden
pada
19
Juli
di
Klaten
Penetapan
Mohammad
Hatta
sebagai
Bapak
Koperasi
Indonesia
Perjalanan
koperasi
di
Indonesia
juga
tidak
terlepas
dari
peran
Mohammad
Hatta.
Pada
Kongres
Koperasi
kedua
yang
digelar
pada
15–17
Juli
1953,
Mohammad
Hatta
ditetapkan
sebagai
Bapak
Koperasi
Indonesia
atas
jasa
dan
kontribusinya
dalam
mendorong
perkembangan
perekonomian
melalui
koperasi.
Pidato
Mohammad
Hatta
pada
peringatan
Hari
Koperasi
pada
12
Juli
1951
semakin
menguatkan
semangat
pengembangan
koperasi
sebagai
sokoguru
perekonomian
rakyat.
Kedudukan
koperasi
kemudian
diperkuat
melalui
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1967
tentang
Pokok-pokok
Perkoperasian.
Dalam
regulasi
tersebut,
koperasi
ditegaskan
sebagai
organisasi
ekonomi
rakyat
yang
berwatak
sosial,
beranggotakan
orang-orang
atau
badan
hukum,
dengan
tata
susunan
ekonomi
sebagai
usaha
bersama
dan
berlandaskan
asas
kekeluargaan.
Baca
juga:
Menkop
ajak
perempuan
jadi
tulang
punggung
ekonomi
desa
Simbol
gotong
royong
membangun
ekonomi
Sejarah
panjang
koperasi
di
Indonesia
menunjukkan
bahwa
semangat
gotong
royong
dan
kebersamaan
menjadi
fondasi
utama
untuk
memperkuat
perekonomian
rakyat.
Hari
Koperasi
Indonesia
yang
diperingati
setiap
12
Juli
pun
menjadi
pengingat
akan
pentingnya
koperasi
sebagai
instrumen
pemberdayaan
ekonomi
masyarakat.
Lewat
semangat
yang
diwariskan
para
pendiri
bangsa,
koperasi
diharapkan
terus
berkembang
dan
relevan
di
era
modern,
agar
mampu
menjawab
tantangan
zaman
dan
berkontribusi
nyata
dalam
meningkatkan
kesejahteraan
bersama.
Baca
juga:
Kemenkop
ajak
PKK
memperkuat
Koperasi
Desa
Merah
Putih
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.