
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Republik
Indonesia,
Prabowo
Subianto,
telah
mengeluarkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
202
Tahun
2024
yang
mengatur
pembentukan
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN).
Perpres
ini
mencakup
sembilan
bab
yang
merinci
berbagai
aspek,
mulai
dari
fungsi
hingga
tata
cara
kerja
DPN.
Pada
Senin,
16
Desember
2024,
Menteri
Pertahanan
Republik
Indonesia,
Sjafrie
Sjamsoeddin
dilantik
sebagai
Ketua
Harian
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN),
sementara
Wakil
Menteri
Pertahanan,
Donny
Ermawan
Taufanto
menjabat
sebagai
Sekretaris
DPN.
Prosesi
pengucapan
sumpah/janji
dan
pelantikan
tersebut
dipimpin
langsung
oleh
Presiden
Prabowo
Subianto
di
Istana
Negara,
Jakarta.
Pelantikan
ini
menjadi
langkah
penting
dalam
memperkuat
struktur
DPN
yang
memiliki
peran
strategis
dalam
merumuskan
kebijakan
pertahanan
negara.
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
merupakan
lembaga
yang
dibentuk
untuk
memberikan
pertimbangan
serta
merumuskan
solusi
kebijakan
di
bidang
pertahanan
nasional.
Lembaga
ini
memainkan
peran
penting
dalam
menetapkan
kebijakan
yang
berkaitan
dengan
kedaulatan
negara,
keutuhan
wilayah
dan
keselamatan
bangsa.
Struktur
DPN
terdiri
dari
seorang
ketua
yang
dipilih
oleh
Presiden,
serta
sejumlah
anggota
tetap
dan
anggota
tidak
tetap.
Anggota
tetap
DPN
terdiri
dari
sejumlah
pejabat
tinggi,
seperti
Wakil
Presiden,
Menteri
Pertahanan,
Menteri
Luar
Negeri,
Menteri
Dalam
Negeri,
dan
Panglima
TNI.
Selain
itu,
juga
termasuk
Menteri
Sekretaris
Negara,
Menteri
Keuangan,
Kepala
Badan
Intelijen
Negara
dan
Kepala
Staf
Angkatan
dalam
jajaran
anggota
DPN.
Tugas
dan
fungsi
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
diatur
dengan
jelas
dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
202
Tahun
2024
pada
Pasal
2
dan
Pasal
3.
Berikut
adalah
tugas
dan
fungsi
DPN
sebagaimana
tercantum
dalam
peraturan
tersebut:
Tugas
DPN
memiliki
tugas
untuk
melaksanakan
pemberian
pertimbangan
serta
merumuskan
solusi
kebijakan
dalam
rangka
penetapan
kebijakan
di
bidang
pertahanan
nasional
yang
bersifat
strategis,
mencakup
aspek-aspek
berikut:
-
Kedaulatan
negara -
Keutuhan
wilayah -
Keselamatan
bangsa
Fungsi
DPN
menyelenggarakan
fungsi-fungsi
berikut:
1.
Penyusunan
kebijakan
terpadu
pertahanan
negara
sebagai
pedoman
bagi
kementerian/lembaga
dan
masyarakat
dalam
melaksanakan
tugas
serta
tanggung
jawab
masing-masing
untuk
mendukung
penyelenggaraan
pertahanan
negara.
2.
Penyusunan
kebijakan
terpadu
pengerahan
komponen
pertahanan
negara
dalam
rangka
mobilisasi
dan
demobilisasi.
3.
Penilaian
risiko
kebijakan
pertahanan
negara.
4.
Perumusan
solusi
kebijakan
terkait
dengan
geostrategi,
geopolitik,
dan
geoekonomi
serta
penyelarasan
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
di
bidang
pertahanan
nasional.
5.
Pelaksanaan
administrasi
DPN.
6.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Presiden.
Baca
juga:
Prabowo
terbitkan
Perpres
202/2024
tentang
pembentukan
DPN
Baca
juga:
Kemenhan
pastikan
DPN
dan
Watannas
tidak
tumpang
tindih
Baca
juga:
Presiden
Prabowo
angkat
Sjafrie
Sjamsoeddin
jadi
Ketua
Harian
DPN
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024