
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemalsuan
uang
rupiah
merupakan
tindak
kejahatan
yang
melanggar
hukum
yang
merugikan
perekonomian
masyarakat
hingga
negara.
Pemalsuan
uang
rupiah
dapat
menimbulkan
dampak
buruk
karena
mengganggu
distribusi
dan
sirkulasi
uang
yang
bisa
berimbas
terjadinya
inflasi
atau
kemerosotan
nilai
mata
uang.
Pasalnya,
rupiah
merupakan
alat
pembayaran
yang
sah
di
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
sebagai
salah
satu
simbol
kedaulatan
negara
yang
harus
dihormati
dan
dibanggakan
oleh
seluruh
warga
negara.
Pemerintah
telah
melakukan
penegakkan
hukuman
pengedaran
dan
pembuatan
uang
palsu
terhadap
pelaku
pemalsu
uang.
Pelaku
pembuat
dan
pengedar
uang
palsu
dapat
diberi
hukuman
pidana
penjara
dan
denda
tertentu
dengan
jumlah
yang
tidak
kecil,
hingga
penjara
seumur
hidup
bergantung
kepada
tindakannya.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2011
tentang
Mata
Uang,
adapun
hukuman
bagi
pelaku
pembuat
dan
pengedar
uang
palsu
diuraikan
beberapa
sebagai
berikut:
Hukuman
bagi
pelaku
yang
memalsukan
uang
rupiah
Setiap
orang
yang
memalsukan
rupiah
akan
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah).
Hukuman
ini
termaktub
dalam
Pasal
36
Ayat
1
UU
No.7
Tahun
2011
Hukuman
bagi
pelaku
yang
menyimpan
fisik
uang
palsu
Bagi
orang-orang
yang
menyimpan
uang
rupiah
palsu
secara
fisik
sedangkan
yang
bersangkutan
tahu
bahwa
itu
adalah
uang
palsu,
maka
diancam
hukuman
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah).
Hukuman
ini
tertera
dalam
Pasal
36
Ayat
2
UU
No.7
tahun
2011.
Hukuman
bagi
pelaku
pengedar
uang
palsu
Dalam
Pasal
36
Ayat
3
UU
No.7
Tahun
2011,
setiap
orang
yang
mengedarkan
dan/atau
membelanjakan
rupiah
yang
diketahuinya
merupakan
rupiah
palsu
bisa
mendapat
hukuman
dengan
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh
miliar
rupiah).
Hukuman
bagi
pelaku
yang
membawa
atau
memasukkan
rupiah
palsu
ke
dalam
dan/atau
ke
luar
negeri
Bagi
orang
yang
membawa
atau
memasukkan
rupiah
palsu
ke
dalam
dan/atau
ke
luar
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
diancam
dengan
hukuman
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh
miliar
rupiah).
Hal
ini
tertuang
dalam
Pasal
36
Ayat
4
UU
No.7
Tahun
2011.
Hukuman
bagi
pelaku
ekspor/impor
uang
palsu
Dalam
Pasal
36
Ayat
5
UU
No.7
Tahun
2011,
setiap
orang
yang
mengimpor
atau
mengekspor
rupiah
palsu
diancam
dengan
hukuman
pidana
penjara
paling
lama
seumur
hidup
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus
miliar
rupiah).
Ciri
mata
uang
rupiah
asli
-
Uang
kertas
rupiah
terbuat
dari
kertas
khusus
yang
berbahan
serat
kapas -
Terdapat
benang
pengaman
seperti
dianyam
pada
uang
kertas
yang
tampak
timbul
dan
dapat
berubah
warna -
Memiliki
tekstur
yang
lebih
kasar
dan
ukuran
kertas
yang
lebih
tebal -
Terdapat
watermark
pada
semua
pecahan
uang
kertas
berupa
gambar
pahlawan,
serta
ada
electrotype
yang
berupa
logo
BI
dan
ornamen
tertentu
yang
akan
terlihat
jika
diterawang
ke
arah
cahaya -
Setiap
uang
kertas
rupiah
memiliki
desain,
ukuran,
dan
warna
uang
yang
terlihat
terang,
jelas,
dan
spesifik/khusus -
Pada
bagian
depan
uang
asli,
terdapat
gambar
tersembunyi
berupa
tulisan
BI
dalam
bingkai
persegi
panjang
yang
akan
terlihat
dari
sudut
pandang
tertentu -
Pada
bagian
belakang
uang
asli,
terdapat
gambar
tersembunyi
berupa
angka
100,
50,
20,
10
yang
terlihat
di
sudut
pandang
tertentu
pada
pecahan
Rp100.000,
Rp50.000,
Rp20.000,
dan
Rp10.000.
Ciri
uang
palsu
-
Pada
umumnya
uang
palsu
memiliki
warna
yang
lebih
pucat
dan
kusam -
Warna
dari
uang
palsu
juga
akan
luntur
jika
terkena
air -
Uang
palsu
biasanya
bertekstur
halus
dan
tipis
seperti
kertas
HVS -
Pada
uang
palsu,
gambar,
ornamen,
dan
logo
yang
saling
isi
ini
tidak
terlihat.
Sebagai
informasi,
apabila
Anda
menerima
uang
palsu,
bisa
melaporkan
temuan
tersebut
disertai
fisik
uang
yang
diragukan
keasliannya
kepada
bank,
kepolisian,
atau
meminta
klarifikasi
langsung
ke
kantor
Bank
Indonesia
terdekat.
Baca
juga:
BI
Sulsel
temukan
uang
palsu
saat
sosialisasi
di
pasar
Baca
juga:
Hakim
PN
Medan-Sumut
vonis
4
tahun
pada
terdakwa
pengedar
uang
palsu
Baca
juga:
Rektor
UIN
Alauddin
Makassar
dukung
kepolisian
bongkar
jaringan
upal
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024