
Jakarta
(ANTARA)
–
Sanksi
pidana
bagi
pengendara
yang
merokok
saat
berkendara
kini
menjadi
perhatian
serius
di
kalangan
masyarakat.
Kebiasaan
merokok
sambil
mengemudi
sering
dijumpai
di
jalan
raya,
meskipun
dapat
membahayakan
keselamatan
diri
sendiri
maupun
orang
lain.
Pengendara
yang
terbiasa
merokok
saat
mengemudi
seringkali
mengabaikan
konsentrasi,
yang
berisiko
meningkatkan
angka
kecelakaan
lalu
lintas.
Dalam
aturan
yang
berlaku,
sanksi
pidana
bagi
pengendara
yang
kedapatan
merokok
sambil
berkendara
diatur
dengan
jelas.
Pengendara
yang
melakukan
pelanggaran
ini
dapat
dikenakan
denda
atau
bahkan
pidana
kurungan
penjara.
Hal
ini
bertujuan
untuk
mengurangi
kebiasaan
yang
berbahaya
tersebut
di
jalan
raya.
Baca
juga:
Daftar
negara
yang
melarang
pengemudi
merokok
saat
berkendara
Selain
mengganggu
fokus
berkendara,
rokok
yang
dibuang
sembarangan
di
jalan
juga
berpotensi
mencemari
lingkungan,
terutama
jika
masih
menyala
dan
dapat
menyebabkan
kebakaran.
Oleh
karena
itu,
penting
bagi
masyarakat
untuk
mematuhi
ketentuan
ini
demi
keselamatan
bersama,
menjaga
lingkungan,
serta
menciptakan
kondisi
berkendara
yang
lebih
aman
dan
nyaman.
Aparat
penegak
hukum
bersama
instansi
terkait
intensif
mengampanyekan
bahaya
merokok
saat
berkendara
kepada
masyarakat.
Para
ahli
pun
menyarankan
pengendara
untuk
lebih
bijak
dalam
memilih
waktu
dan
tempat
merokok,
terutama
di
jalan
raya.
Penerapan
disiplin
berlalu
lintas
yang
lebih
baik,
termasuk
menghindari
merokok
saat
mengemudi.
Baca
juga:
Bahaya
merokok
dalam
mobil
hingga
bisnis
baru
Citra
Scholastika
Sanksi
hukum
pidana
merokok
sambil
berkendara
Menurut
Undang-Undang
(UU)
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan,
tepatnya
dalam
Pasal
106
Ayat
1,
tindakan
yang
dapat
mengganggu
konsentrasi
pengemudi,
seperti
merokok
sambil
berkendara,
dapat
dikenakan
sanksi
administratif
atau
pidana,
tergantung
pada
tingkat
pelanggarannya.
Tindakan
merokok
saat
berkendara
dianggap
berisiko
karena
dapat
mengalihkan
perhatian
pengendara
dari
fokus
utama,
yaitu
berkendara
dengan
aman.
Oleh
karena
itu,
kebiasaan
buruk
ini
perlu
diwaspadai,
karena
tidak
hanya
membahayakan
pengendara
itu
sendiri
tetapi
juga
orang
lain
di
jalan.
Merokok
sambil
berkendara
berpotensi
menyebabkan
kecelakaan
lalu
lintas,
baik
akibat
kelalaian
pengemudi
itu
sendiri
maupun
gangguan
terhadap
pengendara
lain.
Asap
rokok
yang
mengganggu
penglihatan,
serta
kebiasaan
membuang
puntung
rokok
sembarangan,
meningkatkan
risiko
terjadinya
kebakaran
atau
kecelakaan.
Baca
juga:
Larangan
merokok
sambil
berkendara
disosialisasikan
melalui
VMS
Walaupun
Undang-Undang
Lalu
Lintas
tidak
secara
eksplisit
mengatur
larangan
merokok
saat
berkendara,
hal
ini
dapat
dianggap
sebagai
bagian
dari
ketentuan
yang
mengatur
perilaku
pengemudi
yang
dapat
mengganggu
konsentrasi.
Ketidakjelasan
dalam
aturan
tersebut
tidak
menghalangi
aparat
penegak
hukum
untuk
menindak
pelanggaran
semacam
ini,
mengingat
dampaknya
yang
sangat
besar
terhadap
keselamatan
berlalu
lintas.
Oleh
karena
itu,
pengendara
harus
tetap
berhati-hati
dan
tidak
menganggap
remeh
kebiasaan
merokok
saat
mengemudi.
Jika
ditemukan
pelanggaran
terkait
kebiasaan
merokok
sambil
berkendara,
pengemudi
dapat
dijerat
dengan
Pasal
283,
yang
mengatur
ancaman
pidana
berupa
kurungan
maksimal
tiga
bulan
atau
denda
hingga
Rp750
ribu.
Sanksi
ini
bertujuan
memberikan
efek
jera
kepada
pengendara
yang
mengabaikan
keselamatan
diri
dan
orang
lain
di
jalan.
Penegakan
aturan
ini
diharapkan
dapat
mengurangi
potensi
kecelakaan
yang
disebabkan
oleh
perilaku
buruk
ini.
Baca
juga:
Polisi
imbau
masyarakat
tidak
merokok
sambil
berkendara
di
jalan
Mengingat
bahaya
yang
ditimbulkan,
penting
bagi
masyarakat
untuk
lebih
disiplin
dalam
berlalu
lintas,
termasuk
tidak
merokok
saat
berkendara.
Pemerintah
dan
kepolisian
juga
diharapkan
dapat
melakukan
sosialisasi
yang
lebih
gencar
mengenai
dampak
dari
kebiasaan
buruk
ini.
Dengan
penegakan
hukum
yang
tegas
dan
kesadaran
masyarakat
yang
lebih
tinggi,
keselamatan
di
jalan
raya
dapat
tercipta
dan
kecelakaan
yang
disebabkan
oleh
kelalaian
seperti
merokok
sambil
berkendara
dapat
diminimalisir.
Dengan
adanya
ancaman
sanksi
ini,
diharapkan
para
pengendara
dapat
lebih
peduli
terhadap
keselamatan
diri
sendiri.
Hal
ini
penting
untuk
mengurangi
risiko
kecelakaan
dan
gangguan
yang
dapat
terjadi
akibat
kelalaian
pengendara,
termasuk
tindakan
merokok
sambil
berkendara.
Selain
itu,
sanksi
ini
juga
bertujuan
agar
pengendara
mematuhi
aturan
yang
ada
untuk
menciptakan
lalu
lintas
yang
lebih
aman
dan
tertib.
Dengan
kedisiplinan
dalam
berlalu
lintas,
diharapkan
keselamatan
di
jalan
raya
dapat
lebih
terjaga
dan
risiko
kecelakaan
dapat
diminimalkan.
Baca
juga:
Polisi
Surakarta
tindak
tegas
pengendara
sambil
merokok
Baca
juga:
Dirlantas
Polda
Kalsel:
Tilang
pengemudi
merokok
saat
berkendara
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024