
Jakarta
(ANTARA)
–
Kedokteran
Universitas
Sriwijaya
(Unsri)
Palembang,
Sumatera
Selatan,
resmi
ditetapkan
sebagai
tersangka
pada,
Sabtu
(14/12).
Sebelumnya,
sebuah
video
yang
viral
di
media
sosial
memperlihatkan
pelaku
bernama
Fadilla
alias
Datuk,
yang
tampak
mengenakan
baju
merah,
melakukan
kekerasan
terhadap
dokter
koas
Muhammad
Luthfi
di
Kafe
Storia,
Jalan
Demang
Lebar
Daun,
Palembang,
Sumatera
Selatan,
pada
Rabu,
11
Desember
lalu.
Kasus
penganiayaan
ini
bermula
dari
perselisihan
antara
rekan
kerja
Luthfi,
Lady
Aurellia
Pramesti,
yang
merupakan
mahasiswi
Fakultas
Kedokteran
Unsri,
terkait
jadwal
jaga
selama
perayaan
Natal
dan
Tahun
Baru
(Nataru)
di
RSUD
Siti
Fatimah
Palembang.
Lady
diketahui
tidak
menerima
pembagian
jadwal
tersebut.
Jadi,
seperti
apa
sebenarnya
kronologi
kejadian
tersebut?
Berikut
ini
adalah
rangkuman
fakta
dan
kronologi
kejadian
secara
singkat
dan
rinci
terkait
kasus
penganiayaan
dokter
koas.
Baca
juga:
Polisi
ungkap
motif
kasus
penganiayaan
dokter
koas
di
Palembang
Kronologi
peristiwa
penganiayaan
dokter
koas
Kasus
ini
bermula
dari
keluhan
Lady,
seorang
dokter
koas,
yang
merasa
jadwal
jaga
di
RSUD
Siti
Fatimah
Palembang
tidak
adil
karena
bertepatan
dengan
akhir
tahun.
Lady
sempat
mencoba
menyesuaikan
jadwal
tersebut,
namun
tidak
menemukan
kesepakatan.
Sebelum
insiden
penganiayaan
terjadi,
ibunda
Lady
menghubungi
Luthfi
sebagai
kepala
koas
sekitar
pukul
16.00
WIB,
usai
Luthfi
selesai
bertugas,
untuk
membahas
jadwal
piket
anaknya.
Pertemuan
antara
Luthfi
yang
ditemani
dua
rekannya
dengan
ibu
Lady
pada
awalnya
berlangsung
tanpa
masalah.
Namun,
ketegangan
muncul
ketika
ibu
Lady
merasa
permintaannya
tidak
dihargai
oleh
Luthfi
dan
kedua
rekannya.
Situasi
ini
memicu
emosi
Fadilla
alias
Datuk
yang
kala
itu
menemani
ibu
Lady,
hingga
akhirnya
ia
melakukan
kekerasan
fisik
terhadap
Luthfi.
Baca
juga:
Polda
Sumsel
tangani
kasus
penganiayaan
seorang
dokter
koas
Diduga
pelaku
melakukan
penganiayaan
secara
spontan
Dirreskrimum
Polda
Sumsel,
Kombes
Pol
M
Anwar
Reksowidjojo,
menyatakan
bahwa
pelaku
melakukan
penganiayaan
secara
tiba-tiba.
Anwar
menjelaskan
bahwa
insiden
tersebut
berawal
ketika
teman
korban
dijadwalkan
untuk
jaga
pada
malam
tahun
baru.
Berdasarkan
hal
itu,
Ia
meminta
agar
jadwal
tersebut
diubah.
Sementara
itu,
terkait
motif
penganiayaan,
tersangka
diduga
marah
atas
sikap
korban
yang
dianggap
tidak
menanggapi
dengan
baik
ketika
membicarakan
jadwal
piket
koas
anak
perempuannya.
Pelaku
merupakan
sopir
rekan
kerja
Luthfi
Pelaku
bernama
Fadilla
alias
Datuk,
merupakan
seorang
sopir
pribadi
dari
keluarga
rekan
kerja
Luthfi
yakni
Lady
Aurellia
Pramesti,
yang
merupakan
mahasiswi
Fakultas
Kedokteran
Unsri.
Tanggapan
dekan
Universitas
Sriwijaya
Dekan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Sriwijaya,
dr.
Syarif
Husin,
menyatakan
keprihatinannya
atas
tindakan
pemukulan
atau
penganiayaan
yang
dialami
mahasiswanya.
Syarif
Husin
juga
menyampaikan
bahwa
pihak
pimpinan
Universitas
Sriwijaya
sangat
prihatin
dengan
insiden
kekerasan
yang
menimpa
mahasiswa
FK
Unsri.
“Kami
menyatakan
keprihatinan
dan
penyesalan
mendalam
atas
terjadinya
insiden
pemukulan
yang
dialami
salah
satu
mahasiswa
kami.”
kata
dr
Syarif
Husin,
Kamis
(12/12/2024).
Baca
juga:
Wewenang
tugas
dasar
dan
tantangan
kerja
bagi
dokter
yang
sedang
koas
Pihak
universitas
telah
membentuk
tim
investigasi
internal
untuk
mengumpulkan
data
dan
mengidentifikasi
masalah
yang
terjadi
dan
mendukung
penuh
proses
penyelidikan
dari
pihak
kepolisian.
Pelaku
telah
ditetapkan
menjadi
tersangka
Fadilla
alias
Datuk,
yang
menganiaya
Luthfi,
telah
resmi
ditetapkan
sebagai
tersangka
pada,
Sabtu
14
Desember
2024
oleh
Polda
Sumsel.
Kini,
Datuk
yang
sebelumnya
mengenakan
kaus
merah,
tampak
memakai
baju
tahanan
berwarna
oranye.
Tersangka
terus
menundukkan
kepala
dan
tangan
yang
diborgol.
Direskrimum
Polda
Sumsel,
Kombes
Pol
Anwar
Reksowidjojo,
menyatakan
bahwa
tersangka
terbukti
melakukan
pemukulan
yang
mengakibatkan
luka
dan
trauma
pada
korban.
Kementerian
Kesehatan
ikut
prihatin
kepada
korban
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
menyatakan
keprihatinannya
atas
penganiayaan
terhadap
dokter
koas
di
Palembang.
Pihak
Kemenkes
menyerahkan
penanganan
selanjutnya
kepada
dua
instansi
terkait,
mengingat
permasalahan
ini
berada
di
bawah
kewenangan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Sriwijaya
(FK
Unsri)
dan
RSUD
Siti
Fatimah.
“Ini
kasusnya
di
FK
Unsri
dan
RSUD
Siti
Fatimah.
Kami
tentunya
prihatin
dengan
kejadian
tersebut
dan
menyerahkan
penanganan
lebih
lanjut
kepada
kedua
instansi
tersebut,”
kata
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
Kemenkes
Aji
Muhawarman,
Jumat
(13/12/2024).
Baca
juga:
Mengenal
tentang
koas,
bagi
lulusan
Kedokteran
sebelum
menjadi
dokter
Baca
juga:
Unsri
Palembang
bentuk
tim
investigasi
usut
kasus
pemukulan
koas
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024