Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
semakin
gencar
memberantas
peredaran
rokok
ilegal
yang
berdampak
merugikan
berbagai
sektor,
termasuk
ekonomi
dan
kesehatan
masyarakat.
Langkah
ini
dianggap
penting
untuk
melindungi
penerimaan
negara
dari
kebocoran
pendapatan
akibat
produk
tanpa
cukai
resmi.

Sebagai
bagian
dari
upaya
tersebut,
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
diberi
wewenang
untuk
menindak
tegas
para
produsen
dan
pengedar
rokok
ilegal.
Sanksi
yang
diterapkan
bertujuan
memberikan
efek
jera,
sekaligus
memastikan
pelaku
usaha
mematuhi
aturan
yang
berlaku.

Pelanggaran
terkait
produksi
dan
peredaran
rokok
ilegal
tidak
hanya
berujung
pada
denda
administratif,
tetapi
juga
ancaman
pidana
bagi
pelaku
yang
terbukti
bersalah.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2007
tentang
Cukai,
sanksi
pidana
dapat
berupa
hukuman
penjara
hingga
delapan
tahun.

Selain
hukuman
penjara,
pelaku
juga
dihadapkan
pada
kewajiban
membayar
denda
yang
besarnya
mencapai
sepuluh
hingga
dua
puluh
kali
lipat
dari
nilai
cukai
yang
dihindari.
Penegakan
hukum
yang
tegas
ini
diharapkan
mampu
memberikan
efek
jera
sekaligus
mempersempit
ruang
gerak
peredaran
rokok
ilegal
di
Indonesia.

Selain
penerapan
sanksi
hukum,
pemerintah
juga
meningkatkan
intensitas
operasi
pasar
guna
memberantas
peredaran
rokok
ilegal.
Beberapa
bulan
terakhir,
berbagai
operasi
berhasil
mengungkap
produksi
dan
distribusi
rokok
yang
tidak
dilengkapi
pita
cukai
resmi.
Langkah
ini
diharapkan
dapat
menjaga
stabilitas
ekonomi
dan
mendorong
pelaku
usaha
untuk
patuh
pada
peraturan
yang
ada.


Sanksi
peredaran
rokok
ilegal

Berikut
ini
merupakan
beberapa
sanksi
yang
berlaku
terhadap
peredaran
rokok
ilegal


1.
Pita
cukai
palsu

Pelaku
dapat
dijatuhi
pidana
penjara
minimal
1
tahun
dan
maksimal
8
tahun,
serta
denda
paling
sedikit
10
kali
nilai
cukai
yang
seharusnya
dibayar,
dan
paling
banyak
20
kali
nilai
cukai
yang
seharusnya
dibayar.
(Pasal
55
huruf
(b)
UU
No.
39
Tahun
2007)


2.
Pita
cukai
bekas

Sanksi
yang
dikenakan
adalah
pidana
penjara
paling
singkat
1
tahun
dan
paling
lama
8
tahun,
dengan
denda
paling
sedikit
10
kali
nilai
cukai
dan
paling
banyak
20
kali
nilai
cukai
yang
seharusnya
dibayar.
(Pasal
55
huruf
(c)
UU
No.
39
Tahun
2007)


3.
Pita
cukai
berbeda

Sanksi
administrasi
berupa
denda
yang
besarnya
paling
sedikit
2
kali
nilai
cukai
dan
paling
banyak
10
kali
nilai
cukai
yang
seharusnya
dilunasi.
(Pasal
29
ayat
2a
UU
No.
39
Tahun
2007)


4.
Tanpa
pita
cukai
(Polas)

Pelaku
dapat
dikenakan
pidana
penjara
paling
singkat
1
tahun
dan
paling
lama
5
tahun,
serta
denda
paling
sedikit
2
kali
nilai
cukai
dan
paling
banyak
10
kali
nilai
cukai
yang
seharusnya
dibayar.
(Pasal
55
huruf
(c)
UU
No.
38
Tahun
2007).

Peredaran
rokok
ilegal
menyebabkan
kerugian
negara
yang
mencapai
triliunan
rupiah
setiap
tahunnya.
Pada
tahun
2023,
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
melaporkan
bahwa
potensi
kehilangan
penerimaan
negara
dari
sektor
cukai
akibat
produksi
rokok
ilegal
di
provinsi
tersebut
mencapai
6,87
persen,
dengan
kerugian
yang
diperkirakan
mencapai
Rp121,77
miliar.

Selain
kerugian
finansial,
rokok
ilegal
sering
kali
diproduksi
tanpa
memperhatikan
standar
kesehatan
yang
ditetapkan.
Banyak
produk
yang
mengandung
bahan
kimia
berbahaya
atau
tidak
mencantumkan
kadar
kandungan
pada
kemasan,
yang
menambah
risiko
kesehatan
bagi
konsumen.

Pemerintah
mengajak
masyarakat
untuk
berperan
aktif
dalam
memberantas
rokok
ilegal
dengan
melaporkan
keberadaan
produk
tersebut
kepada
pihak
berwenang.
Dengan
langkah-langkah
tegas
ini,
pemerintah
berharap
dapat
meningkatkan
penerimaan
negara
dari
cukai
sekaligus
melindungi
masyarakat
dari
dampak
buruk
konsumsi
rokok
ilegal.



Baca
juga:

Kenali
ciri-ciri
rokok
ilegal

Baca
juga:

Bea
cukai
Makassar
gagalkan
peredaran
168
ribu
rokok
ilegal

Baca
juga:

Harga
rokok
naik
di
2025,
rokok
ilegal
makin
diuntungkan?

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source